Hackers Dapat Dijerat UU-ITE

Ditulis pada 24 July 08

Masih segar dalam ingatan kita, pasca disetujuinya Rancangan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE) menjadi UU oleh DPR, hacker melakukan serangan  terhadap dua situs web milik Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) serta Partai Golkar.  Serangan itu tak bisa disikapi sebagai sekadar keisengan belaka karena ada unsur kesengajaan yang kuat.

“Dengan berlakunya UU ITE, pelaku tindakan seperti pembobolan atau defacing situs web sudah dapat diproses secara hukum. Sebab, kerugian akibat perbuatan seperti merusak atau menghilangkan data bisa demikian besar,“ ujar pemerhati hukum dan lawyer, Carita Tamzil.

Business Administration  Bachelor of Science, Pepperdine University, Los Angeles ini menambahkan, perbuatan hacking bukan hanya sekedar merubah tampilan situs pihak lain, tetapi juga merambah pada pencurian data. Bahkan seorang hacker bisa mendapatkan penghasilan layak dari penjual data suatu pihak kepada pihak lain.

Carita yang juga Magister Hukum Business, Universitas Indonesia serta Senior Consultant pada Management Consulting Services, PricewaterhouseCoopers (PwC) telah menangani puluhan kegiatan consulting services di bidang organization development, change management, performance management and career development, job and competency profiling, dan training and development. Berkat pengalamannya tersebut, sejak 5 tahun terakhir Carita mengelola sebuah law firm, sebagai managing partner, baik untuk layanan litigasi maupun non litigasi. Berikut petikan wawancara singkat BISKOM dengannya.

Hacking termasuk kejahatan cyber crime, yaitu aktivitas penyusupan ke dalam sebuah sistem komputer atau jaringan, dengan tujuan merusak sistem yang ada. Bagaimana pembuktian di meja persidangan?

Pembuktiannya tentunya adalah melalui alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam perundang-undangan. Jika perbuatannya masuk wilayah hukum pidana, maka alat bukti yang sah dan diterima di persidangan antara lain keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa atau pelaku itu sendiri. Namun khusus untuk cybercrime, maka alat bukti  diperluas mencakup juga informasi dan dokumen elektronik .

Dengan UU ITE, tampaknya hacker akan sedikit berhati-hati. Apalagi, UU ITE itu juga mengatur sanksi untuk pembuat  situs porno?

Siapapun tentunya akan berfikir dua kali untuk melakukan pelanggaran hukum, apalagi  jika terdapat sanksi yang cukup berat. Mudah-mudahan ini juga berlaku bagi para hackers yang melakukan pelanggaran hukum. Jika tindakannya tidak melanggar hukum, ya tentunya tidak perlu kuatir. Bagi hackers yang merusak situs web, ada aturannya dalam undang-undang dan sanksinya adalah sanksi pidana yang cukup berat. Tentang pembuktian, sebagaimana telah saya jelaskan, maka bukti berupa informasi elektronik serta dokumen elektronik  seperti tulisan, gambar foto dan yang sejenis dapat digunakan sebagai alat bukti.

Dalam UU ITE, pelaku hacking dikenai hukuman enam sampai delapan tahun penjara atau denda Rp 600-800 juta. Apakah ini termasuk cukup berat?

Bagi saya secara pribadi, sanksi itu relatif. Karena prinsip pemberian sanksi adalah untuk membuat jera pelaku tindak pidana. Dalam cybercrime, sulit menilai apakah sanksi berupa hukuman penjara dan/atau denda telah dianggap memadai karena kita tahu bahwa kerugian akibat perbuatan seperti merusak atau menghilangkan data bisa demikian besar. Dalam perjalanannya, tentunya suatu undang-undang masih akan dikaji kembali efektivitasnya.

Maraknya kejadian seperti pembobolan situs-situs web,  ini adalah ujian bagi UU ITE?

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam UU ITE dapat digugat baik secara pidana maupun perdata dan jika terbukti bersalah akan dikenakan hukuman/sanksi yang sesuai. Hal ini tentunya diharapkan dapat membuat jera pelaku sekaligus memberi keadilan bagi pihak yang dirugikan.

Kesadaran masyarakat Indonesia saat ini dalam penegakkan regulasi UU ITE dinilai beberapa pihak masih sangat kurang, pendapat Anda?

Pada tahap ini, masyarakat kita tentunya masih sangat awam terhadap UU ITE. Suatu ketentuan/undang-undang yang masih baru perlu melalui tahap sosialisasi yang panjang dan hal ini tentunya memakan waktu. Saya rasa ini adalah pekerjaan rumah bagi kita semua, khususnya pemerintah dan para penegak hukum.

UU ITE sudah disahkan pemerintah, pendapat Anda?

Sebagai seorang lawyer, tentunya saya menyambut gembira lahirnya UU ITE. Namun karena hal ini masih baru, yang terpenting bagaimana law enforcement-nya. Ini yang masih harus kita cermati.

Artikel Terkait

Tags:

5 Komentar telah masuk untuk artikel ini »


  1. July 24th, 2008
    10:00 pm
    ronny

    Dalam mempertimbangkan sanksi pidana penjara dan/atau denda kepada hackers yang terbukti melakukan pencurian dan pengrusakan data, Hakim harus melihat dari dua sisi yaitu perbuatan si hackers yang mengakibatkan kerugian dan keamanan dari sistem elektronik yang berhasil dijebol dari si hackers.

    Ulasan lengkap dapat disimak pada:

    http://www.ronny-hukum.blogspot.com


  2. September 3rd, 2009
    3:25 pm
    uwok

    wah kacau nih..
    mesti diralat abis”an nih mas ato mbak..
    sebelum membuat seharusnya di pelajari dulu secara mendalam apa itu arti dari hacker, cracker, prheaking, carder
    jgn disamain smua donk mas ato mbak..
    beda smua tuh artinya


  3. September 4th, 2009
    4:25 pm
    h1g4m

    iya nih kan banyak macam macamnya jenis hacker, cracker, carding dll


  4. June 25th, 2011
    6:42 am
    Portal

    Sudah jelas2 dijelaskan, mungkin harus dibaca berulang-ulang agar paham.
    Ada 2 macam arti, positif & negatif (tapi saat ini byk yg negatif, kalau tindakannya positif tdk akan disebut hacker atau sejenisnya itu). Jadi yg jelas2 positif saja dalam bertindah, supaya tidak ada sesuatu pemahaman yang negatif pada sebagian atau masyarakat umum. -PEACE-


  5. January 6th, 2012
    12:39 am
    ceker

    Aduh aduh…
    Dasar orang indonesia, BOCAH NGE DEFACE WEB POLISI AJA DI TANGGKAP DAN DI ASINGKAN DENGAN INTERNET! Sadar engga sih squrity kalian itu engga ada apa apa nya?
    sadar ga sih kalo kalian engga sadara web kalian ada vuln ?
    Coba masbro, Di luar sana.
    Bocah menjebol web pemerintah dapat iuaran kerja, KARAN DISANA OTAK NYA MAJU!
    OTAK DAN ILMU SUSAH DI DAPAT. LAH INDONESIA? -__- Fail bro

Sampaikan Komentar Anda

Spam protection by WP Captcha-Free