Bintara Polda Metro Jaya Raih Sertifikat Komputer Forensik

Ditulis pada 07 April 10

Cyber ForensicsSelama ini kita mendengar istilah forensik identik dengan istilah yang digunakan oleh dunia kedokteran atau oleh kepolisian untuk membantu aparat penegak hukum dalam mengungkap suatu kasus, misalnya pembunuhan atau peristiwa pengeboman. Ahli forensik bertugas mencari bukti-bukti atau jejak dari pelaku kejahatan, baik berupa sidik jari, serat rambut, serat kain, pecahan bom dan lain-lain.

Secara terminologi, komputer forensik adalah aktivitas yang berhubungan dengan pemeliharaan, identifikasi, pengambilan/penyaringan, dan dokumentasi bukti komputer dalam kejahatan komputer.

Dalam rangka mendukung pengungkapan kejahatan cyber, dua bintara Polda Metro Jaya telah mengikuti pelatihan komputer forensik di Subang Jaya, Kuala Lumpur – Malaysia (29 Maret-3 April 2010) yang diselenggarakan oleh Guidance Software atas prakarsa dan dukungan International Criminal Investigative Training Assistance Programe (ICITAP) Indonesia USDoJ-American Embassy. Kedua bintara tersebut adalah Brigadir Ferry Maulana dan Briptu Atang Setiawan. Keduanya berhasil meraih Sertifikat International dalam bidang komputer forensik.

”Seperti umumnya ilmu pengetahuan forensik lain, komputer forensik juga melibatkan penggunaan teknologi yang rumit, perkakas dan melalui prosedur yang harus diikuti untuk menjamin ketelitian.  Penjahat biasanya selangkah lebih maju dari penegak hukum dalam melindungi diri dan menghancurkan barang bukti. Merupakan tugas ahli komputer forensik untuk menegakkan hukum dengan mengamankan barang bukti, rekonstruksi kejahatan, dan menjamin jika bukti yang dikumpulkan itu berguna di persidangan,” kata Atang.

Ferry Maulana juga menambahkan pada dasarnya,  mirip dengan proses yang terjadi pada polisi yang hendak mengusut bukti tindak kejahatan dengan menelusuri fakta-fakta yang ada, namun komputer forensik bertujuan untuk menelusuri jejak yang terjadi pada dunia maya.

Artikel Terkait

6 Komentar telah masuk untuk artikel ini »


  1. April 8th, 2010
    6:55 am
    Mr.Hoky / Soegiharto Santoso

    Kepada Brigadir Ferry Maulana dan Briptu Atang Setiawan,

    Selamat dan Sukses atas prestasinya meraih Sertifikat International dalam bidang komputer forensik, semoga SAT CYBER CRIME POLDA METRO JAYA semakin sukses, Amin.


  2. May 5th, 2010
    3:13 am
    albi m ramadhan

    untuk BISKOM tolong dibahas sebuah group FB dengan link

    http://www.facebook.com/group.php?gid=354344960755

    group tersebut telah meresahkan seluruh umat Islam di Indonesia,karena terlibat penistaan agama


  3. May 5th, 2010
    11:25 pm
    andee

    Dear albi m ramadhan,

    banyak sekali groups seperti itu di FB, inilah risiko kebebasan informasi, silahkan mensikapi hal tersebut dengan bijaksana, FB sendiri tidak pernah menyetujui hal-hal yang berkaitan dengan SARA dan Pornografi dan FB telah menyediakan fasilitas untuk melaporkan hal-hal yang berkaitan dengan itu, bila banyak yang meminta untuk ditutup, FB akan merespon nya, silahkan gunakan fasilitas ‘Report this Group” yang telah disediakan oleh FB dan tentunya semakin banyak yang melaporkan akan semakin cepat direspon oleh FB

    Salam


  4. June 20th, 2010
    2:45 pm
    arismulaya

    Apakah benar Pak Atang S ? Angkatan binus 1994, dan sekarang ada mengajar di Binus. Banyak sekali komplain dari para mahasiswa anda kalo anda search lewat google. Apakah buku2 IT yg di jual di toko buku Gramedia ada yg melanggar UU ITE ?


  5. November 8th, 2010
    3:10 pm
    randy karman

    UU ITE sebaik nya di revisi donk. Banyak yang tidak relevan lagi.


  6. March 15th, 2011
    7:54 am
    fredy jaya

    detik.com suka pasang komentar dan posting dengan nama oranglain yg saya rasa melanggar UU pencemaran nama baik. tulung beritau ya

Sampaikan Komentar Anda

Spam protection by WP Captcha-Free