KUDUS LUNCURKAN SIAK ONLINE
Ditulis pada 22 April 10
Dalam kaitan dengan rencana pemerintah yang akan kembali mengadakan sensus penduduk pada 1 – 31 Mei 2010 sesuai dengan Undang-undang No 16/1997 tentang Statistik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 51/1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, dan Rekomendasi PBB. Pemerintah Kabupaten Kudus Meluncurkan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan atau SIAK Online Berbasis Jaringan Wireless. Sistem ini merupakan solusi dari keterbatasan biaya, sekaligus merupakan salah satu wujud pelayanan publik.
Kegiatan sensus penduduk pernah dilaksanakan pada masa sebelum Indonesia merdeka oleh Pemerintah Hindia Belanda pada 1930, selanjutnya setelah Indonesia merdeka pada 1961, 1971, 1980, 1990, dan 2000.
Sensus penduduk merupakan rangkaian kegiatan pendataan penduduk yang dilakukan dari rumah ke rumah pada seluruh warga negara Indonesia dan warga negara asing yang tinggal dalam wilayah geografis Indonesia, baik yang bertempat tinggal tetap maupun tidak. Hasil sensus penduduk itu akan menjadi dasar pemberlakuan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang akan diberlakukan pada 2011.
Data hasil sensus penduduk ini sangat penting bagi perencanaan pembangunan karena data yang akan didapat berupa data kependudukan yang menggambarkan keadaan penduduk Indonesia hingga wilayah administrasi terkecil.
Semenatara itu data dari Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, untuk melaksanakan sensus penduduk dan penyelenggaraan sistem informasi administrasi kependudukan (SIAK) dibutuhkan dana yang tidak sedikit, atau sekitar Rp. 9,6 triliun. yaitu untuk sensus butuh Rp. 3,3 triliun dan SIAK sebesar Rp. 6,3 triliun.
Kebutuhan untuk pembentukan SIAK meliputi pengadaan software (perangkat lunak atau sistemnya) dan untuk hardware (perangkat keras). SIAK sendiri dirancang untuk membangun nomor induk kependudukan nasional sebagai nomor identitas tunggal. Nomor tersebut nantinya akan menjadi identifikasi diri bagi penduduk Indonesia yang dipergunakan dalam seluruh dokumen yang wajib dimiliki setiap penduduk, mulai dari akte kelahiran, KTP dan lain sebagainya.
Mengingat peran pemerintah daerah sangat dibutuhkan untuk mensukseskan sensus penduduk, Pemerintah Kabupaten Kudus pada hari ini meluncurkan program SIAK baru, yang disebut dengan SIAK Online. Program ini merupakan upaya Pemerintah Kabupaten Kudus untuk mengintegrasikan seluruh data kependudukan di Kabupaten Kudus secara online.
Program ini berhasil mengintegrasikan 9 Kantor Kecamatan, 9 Kantor Kelurahan dan 123 Kantor Kepala Desa dan Kelurahan di kabupaten Kudus dalam jaringan nirkabel (wireless networking). Jaringan komunikasi ini dikordinasikan langsung melalu Tim Teknologi Informasi Komunikasi Daerah. Dengan adanya pelayanan informasi kependudukan secara online di setiap kecamatan dan kelurahan dapat mempermudah petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) untuk melakukan pengolahan database kependudukan di kabupaten Kudus.
Soegiharto Santoso, Direktur PT. Masterdata, perusahaan yang mengimplementasikan Wireless Area Network (WAN) di Kudus mengatakan, “Sistem ini telah diujicoba dan berjalan dengan baik. WAN memungkinkan beberapa desa saling terhubung dalam satu jaringan WAN. Kedepan, kami berharap akan semakin banyak desa yang bisa mengimplementasikan WAN dan SIAK Online.”
Kemudahan ini tidak hanya dapat dimanfaatkan dinas kependudukan dan Catatan Sipil saja nantinya namun juga dapat dimanfaatkan seluruh instansi pemerintah lainnya yang dapat mengakses data kependudukan di setiap kecamatan guna mendukung kelancaran berbagai macam program pembangunan tidak terkecuali sektor kesehatan dan pendidikan.
M. Ranu Arifudin, Technical Manager PT Masterdata menambahkan, “Terbatasnya anggaran dan luasnya cakupan wilayah di Kabupaten Kudus, menjadi kendala dalam membangun jaringan antar kantor kecamatan dan kantor kepala desa dan kelurahan untuk program SIAK Online. Sebagai solusinya digunakan jaringan nirkabel (wireless networking), yang terjangkau dari sisi anggaran dan tidak membutuhkan waktu yang lama untuk implementasi,”
Jaringan wireless tersebut juga dapat dimanfaatkan sebagai solusi sistem informasi di Kabupaten Kudus, seperti solusi telekomunikasi VOIP (Voice Over Internet Protocol), kamera berbasis IP (Camera Surveillance Over Internet Protocol), dan semua solusi sistem informasi berbasis IP lainnya, sehingga pelayanan publik bisa diwujudkan semaksimal mungkin.
Bupati Kudus, Musthofa Wardoyo, menyatakan kebanggaannya karena kota Kudus turut serta mensukseskan kegiatan sensus penduduk. Meski begitu, peran proaktif penduduk dalam kegiatan nasional ini sangat diperlukan. Ia menambahkan, “Masyarakat wajib mentaati setiap peraturan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan. Di antaranya memiliki KK dan KTP bagi yang sudah diwajibkan memilikinya. Jangan sampai ada anggota keluarga yang luput dalam sensus karena tidak memiliki KTP dan KK. Karena itu, hingga awal bulan mendatang kami secara terus menerus melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang SIAK Online ini.”
Artikel Terkait











March 23rd, 2011
4:31 pm
maaf pak/bu surat pindah wni saya ke samarinda lwt masa kerjanya bisa gak ya minta diperbarui.???
Saya bingung dr capil kudus minta surat keterangan perbarui dr samarinda, tp dr samarinda tdk blng tdk perlu surat tgl ganti tanggal aja. Gmn nih nasib saya terombang ambing???? Mhon dibalas ke email