Editorial-IlustrasiDUNIA teknologi informasi (TI) Indonesia heboh di awal 2011 ini. Apalagi kalau bukan soal opini yang beredar di masyarakat terkait kebijakan Menkominfo, Tifatul Sembiring, seputar rencana pemblokiran layanan Blackberry di dalam negeri karena perusahaan pembuat smartphone Blackberry, Research In Motion (RIM), dianggap tidak mengindahkan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Sebelumnya, antara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan RIM telah membuat tujuh butir kesepakatan yang harus dilakukan RIM sebagai persyaratan membuka usahanya di Indonesia. “Dari tujuh butir tersebut, baru empat yang dipenuhi yakni pendirian perwakilan resmi, pembangunan pusat layanan, penyerapan sumber daya lokal, dan penggunaan konten lokal,” kata Tifatul. Sementara persyaratan penyediaan data center (server) di Indonesia dan penutupan akses situs porno di handset Blackberry, hingga saat ini belum dipenuhi RIM.

Sebenarnya, tidak ada yang salah dari ketegasan pemerintah dalam memberlakukan prasyarat yang harus dipenuhi oleh RIM. Sayangnya, pemerintah tidak melakukan sosialisasi yang intensif bagi kelancaran pelaksanaan kebijakan ini agar menimbulkan tanggapan yang negatif dari masyarakat. Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Paula Sinjal berkomentar, “Yang harus dipahami masyarakat adalah tujuh poin yang harus dipenuhi oleh RIM. Tidak sepotong-potong, sehingga akan menimbulkan akses yang negatif dan prasangka buruk terhadap pemerintah.” Terlebih kata Paula, saat ini makin banyak isu yang tidak relevan seputar kasus ini, yang beredar dan meresahkan masyarakat pengguna Blackberry serta para operator sebagai penyedia akses internet di smartphone itu.

Sekarang, mari kita singkirkan sejenak kekisruhan yang terjadi antara pemerintah dan RIM, karena masih banyak deadline seputar TI di tanah air. Diantaranya mengenai kewajiban bagi setiap warga untuk memiliki nomor induk kependudukan (NIK) nasional.

Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan Azis Iskandar menyatakan, 2011 ini merupakan tahun tenggat dimana NIK harus sudah disosialisasikan dari Sabang hingga Marauke. Selain untuk kebutuhan pembuatan e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik, NIK juga akan menjadi dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan dokumendokumen lainnya, sehingga NIK menjadi kunci akses dalam pelayanan publik di hampir setiap sektor.

Sayangnya, tidak mudah untuk menerapan NIK. Dibutuhkan jaringan informasi yang memadai, distribusi dan akses yang merata di setiap penjuru Republik, termasuk tersedianya pusat data yang selalu online. Peran aktif dan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan diri ke Kepala Kelurahan setempat untuk mendapatkan NIKnya sendiri juga sangat diperlukan. Jadi, sudahkah Anda memiliki NIK untuk menuju Indonesia yang lebih baik?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.