Agus Barnas Menkopolhukam BiskomCYBERSPACE sebagai dampak dari perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) tidak hanya memberikan manfaat bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Namun juga mempunyai kerentanan yang multi dimensi terhadap keamanan informasi dan ketahanan nasional dalam wilayah cyber.

Marsda TNI Agus Barnas, Deputi VII Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Bidang Koordinasi Komunikasi Informasi dan Aparatur mengatakan, zaman cyber telah meningkatkan ketergantungan masyarakat modern pada sistem komputer jaringan, sekaligus menciptakan kerentanan yang belum pernah terjadi sebelumnya, seperti ancaman cyberwar, cyberespionage, cyberterrorism, dan cybercrime.

Hal ini disampaikannya, dalam seminar yang bertajuk “Ketahanan Informasi & Keamanan Cyber Nasional” pada 23 Desember 2014, di Hotel Saripan Pacific, Jakarta. “Permasalahan cyber telah menciptakan sikap tanggap nasional dimana pemerintah Indonesia berinisiasi membentuk suatu organisasi setingkat desk di Kemenpolhukam,” ujar Barnas yang menyebutkan organisasi tersebut bernama Desk Ketahanan dan Keamanan Informasi Cyber Nasional (DK2ICN), dimana dirinya menduduki posisi sebagai Ketua.

Baca :  Polres Metro Jakarta Barat Menggelar Operasi Preman

DK2ICN Kemenkopolhukam-1Kemenkopolhukam membentuk DK2ICN melalui surat keputusan Menkopolhukam nomor 24 Tahun 2014. DK2ICN terbentuk karena adanya kesadaran pemerintah akan kompleknya ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan terhadap kepentingan nasional dalam aspek ketahanan cyber dan keamanan informasi yang pengelolaannya masih belum terkoordinir dengan baik atau masih parcial dan dikelola secara sektoral.

Ditegaskannya, penanganan ketahanan cyber dan keamanan informasi ini mutlak bersifat berkoordinasi dan terintegrasi dalam skala nasional. Tidak cukup dibebankan atau diserahkan kepada salah satu atau masing-masing kementerian, lembaga pemerintah maupun pemerintah, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Polri, Badan Intelijen Negara (BIN), maupun pemangku-pemangku kepentingan pengguna TIK lainnya, sehingga diperlukan sebuah desk yang mampu mengkoordinasi permasalahan cyber secara multi stakeholder.

“Dalam kurun waktu masa kerja sekitar delapan bulan, desk ini telah menghasilkan beberapa produk rancangan tentang Badan Cyber Nasional (BCN) yang diharapkan pada tahun depan sudah dapat terbentuk badan ini karena permasalahan cyberspace sudah urgent. Produk rancangan tentang BCN antara lain indeks kesiapsiagaan sistem cyber nasional, perumusan peta konstelasi sistem cyber dan manajemen penanganan cyber nasional, perumusan peta konstelasi produk hukum dan legalitas, serta merancang perumusan model sistem pengawasan dan monitoring,” papar Barnas.

Baca :  Satgas SIRI Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Perkara Korupsi Atas Nama Terpidana Juanda Prastowo

DK2ICN Kemenkopolhukam-2Seminar yang diselenggarakan Kemenkopolhukam bersama Universitas Pertahanan Indonesia ini menghadirkan pembicara-pembicara dari para ahli dan pakar di bidang cybersecurity yang juga tergabung dalam DK2ICN, antara lain Fetri Miftach, Arwin D.W Sumari, Gildas Deograt Lumy dan Edmon Makarim, serta Munawar Ahmad sebagai moderator.

Menutup acara ini, Munawar Ahmad yang juga menjadi pengajar di Institut Teknologi Bandung, memaparkan, cyberspace telah menjadi situasi kristis yang dihadapi negara-negara di dunia. Terlihat pada 12 Februari 2014, Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, meresmikan US Cybersecurity Framework. Lalu jelang 15 hari, Presiden China pun mendeklarasikan bahwa dirinya akan membimbing informasi dan cybersecurity untuk membangun negara berkuatan cyber.

“Kesiapsiagaan harus dilakukan untuk menghadapi kemungkinan cyber war yang akan terjadi. Banyak sekali kerja besar yang harus dilakukan BCN kelak nanti,” tutupnya. •ANDRI/M. TAUFIK (foto)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.