Jakarta, BISKOM – Perpecahan di tubuh Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) kembali ditandai dengan diajukannya gugatan dari pihak ex Dewan Pertimbangan Apkomindo (DPA) 2008-2011 kepada kepengurusan DPP hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) yang berlangsung di Solo. Pihak ex DPA menganggap, MUNAS yang diselenggarakan oleh DPD-DPD pada tanggal 12-14 Januari 2012 silam itu dinilai ilegal, sehingga gugatan perkara pun diajukan pada 23 Desember 2013 ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkarA 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM.
HARUS diakui, Apkomindo pernah berjaya. Menjadi asosiasi ‘gemuk’ dengan anggota 2.000 pengusaha dari berbagai daerah dan dengan banyak kegiatan memang penuh tantangan. Terbukti, asosiasi yang mulai terbentuk pada era tahun 1991 ini pada perkembangannya kerap menemui banyak konflik.
Bibit-bibit konflik diduga dipicu oleh manuver dari DPA Pusat yang secara sepihak membekukan kepengurusan DPP Apkomindo pada 19 September 2011 yang pada saat itu dipimpin oleh Suhanda Wijaya.
Konflik antara pengusaha Apkomindo Jakarta dengan daerah juga mulai terkuak pada saat kepemimpinan Henkyanto Tjokroadhiguno pada 2007, dimana untuk mengamankan aset Apkomindo Jakarta, telah dibentuk Yayasan Apkomindo Indonesia (YAI). YAI yang saat ini dipimpin oleh Hidayat Tjokrodjojo sebagai Ketua Umum, mendapat limpahan aset berupa ruko dan pameran-pameran, diantaranya IndoComtech.
Sejak itulah, DPP Apkomindo tidak memiliki aset sama sekali. Untuk kemudian YAI mengambil alih penyelenggaraan pameran komputer terbesar di Indonesia, IndoComtech sejak 2007.
Padahal sebelum 2007, selama 15 tahun penyelenggaraan IndoComtech selalu dilakukan oleh Apkomindo yang memosisikan diri sebagai asosiasi, tetapi sejak 2007 mereka menyebut sebagai Yayasan Apkomindo Indonesia.
Persoalan kemudian timbul pada saat YAI juga akan menggelar pameran komputer seperti IndoComtech di daerah, yang otomatis akan mengambil ‘kue’ dan lahan dari pengusaha lokal. Konflik yang seperti api dalam sekam ini memuncak pada 19 September 2011 pada saat DPP Apkomindo akan menggelar Munas di Oktober 2011.
Dewan Pertimbangan Pusat (DPA Pusat) yang juga berisi orang-orang dari YAI pun sampai menyewa kantor pengacara Kailimang & Ponto dengan Alamat Menara Kuningan Lt. 14/A, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav. 5 Jakarta untuk membekukan DPP Apkomindo beserta semua kegiatannya pada 20 September 2011, namun saat melakukan Somasi pada 22 November 2013, mereka mengganti pengacaranya menjadi Nasri Gultom & Partners dengan alamat Gedung Proton Jl. Jendral Sudirman KM. 32 Bekasi.
Konon, sejumlah anggota Apkomindo, baik di Jakarta maupun di daerah mengeluhkan kemelut tersebut karena sangat merugikan anggota Apkomindo, terutama dalam hal kelangsungan program-program kerja dari DPP termasuk pameran nasional National IT Expo (NIX) Apkomindo yang terancam hilang karena persiapannya tidak bisa dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Apkomindo juga jadi kurang terlibat dalam menentukan regulasi-regulasi pemerintah yang berkaitan dengan teknologi informasi (TI) karena ketidakhadiran pengurus Apkomindo yang berkompeten dan lebih banyak diwakili pihak yayasan.
Upaya untuk meredakan kemelut sebetulnya sudah ditempuh, mulai dari Rakernas Magelang, Pertemuan Semarang, Munaslub Surabaya, dan berikutnya Munas Solo, namun tidak membuahkan kata mufakat. Bahkan tak tanggung-tanggung, konflik ini kemudian berakhir pada perpecahan di tubuh Apkomindo. Bahkan juga berbuntut panjang pada ruang pengadilan antara ex DPA dan pengurus DPP hasil Munas yang berlangsung di Solo.
Sidang Panjang
Tak terasa, kini Apkomindo memasuki sidang ke 12. Perkara yang sudah berjalan setahun ini tampaknya belum memperlihatkan akan segera selesainya kasus ini. Persidangan masih dalam agenda duplik atau pembacaan tanggapan dari tergugat atas isi gugatan.
Diakui Pandu Budiono SH., MH, Majelis Hakim yang memimpin persidangan, berlarut-larutnya perkara ini disebabkan banyaknya pihak tergugat yang tersebar secara nasional. Pihak pengadilan mengaku, sudah melayangkan surat panggilan satu persatu kepada sekitar 21 tergugat. Namun kenyataan, suratnya sampai namun tergugat yang dipanggil tidak hadir sehingga persidangan harus ditunda.
“Inilah sebenarnya permasalahan yang terjadi. Pihak kami tidak bisa bersikap keras dalam kasus ini sebab nanti dianggap tidak bijak. Tapi meskipun tergugat tidak hadir, persidangan tetap berlanjut dengan memanggil tergugat lainnya sehingga tidak buang-buang waktu lebih lama lagi,” ujar Pandu, di Jakarta pada hari ini (19/1).
Kendala lainnya pun diperlihatkan ketika Majelis Hakim ingin melanjutkan persidangan pada tahap selanjutnya, setelah pihak tergugat yang diwakili Pengacara Hotmaraja B. Nainggolan, SH selesai menyerahkan dupliknya. Majelis Hakim meminta kepada pihak penggugat untuk menyampaikan pembuktian gugatan. Namun pihak penggugat yang diwakili pengacara Barmendo Siagian, SH meminta waktu hingga 2 minggu untuk mempersiapkannya.
“Lagi-lagi meminta waktu! Inilah permasalahan sebenarnya yang terjadi di dalam persidangan sehingga perkara ini lama selesainya,” sesal Pandu.
Persidangan pun ditunda hingga 2 Februari 2015. Namun demikian hakim menegaskan agar pembuktian penggugat pada sidang selanjutnya jangan hanya memberikan satu bukti saja, tetapi untuk mempercepat selesainya perkara ini bukti-bukti yang ada bisa disampaikan semuanya.
Usai sidang, Barmendo pun menerangkan pembuktian yang disiapkannya berupa surat-surat sesuai dengan gugatan terkait keabsahan DPP Apkomindo. “Ini sedang kami siapkan dan ada sekitar 20 lebih yang akan diajukan nanti,” tandasnya.
Saat dirinya dianggap seolah-olah mengulur-ulur waktu, Barmendo menanggapinya bahwa ini sudah sesuai prosedur dan tahapan-tahapan persidangan. “Justru kesalahan ada pada prosedur pemanggilan pengadilan yang mengakibatkan sering tertundanya sidang beberapa kali karena pihak tergugat yang dipanggil tidak hadir. Oleh sebab itu pihaknya pun sempat 2 kali menginformasikan surat panggilan sidang ke media cetak koran Rakyat Merdeka terbitan tanggal 24 April dan 12 Juni 2014.”
Sementara itu, Hotmaraja yang mewakili 11 tergugat yang ada, mengaku pihaknya tidak melakukan kesalahan karena apa yang dilakukan untuk menggelar Munas di Solo sudah sesuai koridor yang ada. Dimana seluruh DPD yang ada menyetujui diadakan Munas untuk melakukan pemilihan kepengurusan Apkomindo pasca dibekukannya kepengurusan DPP sebelumnya oleh DPA.
Munas ini dirasakan perlu dilakukan DPD-DPD yang ada demi berlangsung dan berjalannya Apkomindo. “Munas ini mendapat dukungan seluruh daerah, tetapi sebaliknya ex DPA selaku penggugat tidak mendapatkan dukungan sama sekali. Bisa dilihat selama 4 tahun ini pihak penggugat tidak berhasil menyelenggarakan Munas karena tidak adanya dukungan dari DPD-DPD maupun anggota,” papar Hotmaraja.
Namun demikian, diakui Hotmaraja pihaknya sebenarnya menginginkan permasalahan ini bisa dilalui secara baik-baik. Selama ini sudah ada beberapa kali pertemuan yang dilakukan antara kedua pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini. Tetapi apa yang sudah dirundingkan oleh para wakilnya pada saat pertemuan tersebut bisa berubah lagi. “Ini artinya ada tangan-tangan di belakang itu yang punya kekuatan untuk mempengaruhi apa yang sudah disepakati dalam pertemuan-pertemuan tersebut,” ungkapnya.
Senada dengan Hotmaraja, Sebagai Hakim Ketua Pandu yang mengetahui akan diselenggarakannya MUNAS Apkomindo 2015 dalam waktu dekat ini menyarankan agar dicarikan solusi jalan damai untuk Perselisihan Apkomindo, menurutnya jalan damai adalah solusi terbaik untuk para pihak yang bertikai.
Soegiharto Santoso, anggota Apkomindo, yang telah dua kali menghadiri persidangan perselisihan Apkomindo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur mengatakan, “Saya sangat mengapresiasi saran Hakim Ketua, karena menurut saya jalan damai adalah solusi terbaik. Sebelumnya, saya juga telah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak-pihak yang sedang bertikai dan mencoba menjadi juru damainya, bahkan sempat melakukan pertemuan dengan para pengacara kedua belah pihak. Dan dari pembicaraan tersebut, kedua belah pihak sependapat bahwa jalan terbaik adalah berdamai.”
Soegiharto juga menyampaikan keyakinannya bahwa Munas Apkomindo pada tanggal 13 -15 Febuari 2015 mendatang, akan menjadi kesempatan terbaik untuk melakukan perdamaian bagi semua pihak. “Kita bantu doakan saja agar terjadi perdamaian bagi semua pihak, karena sudah saatnya bagi Apkomindo untuk berkarya dan berkiprah kembali demi kemajuan dunia TI di Indonesia,” ujarnya.
Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, untuk sidang selanjutnya yang akan berlangsung pada 2 Februari 2015 digelar secara terbuka, sehingga bisa dihadiri oleh siapapun yang ingin menghadirinya. Rencananya, sidang akan kembali dipimpin oleh Majelis Hakim/Hakim Ketua Pandu Budiono, SH., MH dengan Hakim Anggota, Abdul Hutapea SH., MH dan Eris Sudjarwanto, SH., MH, serta Panitera Pengganti Dra. Hj. Haridah Sulkam, MH. •
Arikel terkait:
BISNIS INDONESIA:
Bola Panas Apkomindo Meledak Di Indocomtech 2011
Apkomindo Yang Tak Pernah Lepas Dari Kekisruhan
DPP Apkomindo desak percepat Munaslub
Kemelut Di Apkomindo, Salah Siapa?
Asosiasi Pengusaha Komputer Akhirnya Pecah
Apa Kata Mereka Soal Perpecahan Apkomindo
Apkomindo Dapat Nahkoda Baru
KEMELUT APKOMINDO : Caretaker tuding Munas Solo ilegal
BISKOM:
APKOMNAS, Plan B Hasil Kesepakatan Bersama
Hakim Sarankan Jalan Damai Untuk Perselisihan Apkomindo
Munas Apkomindo Resmi Digelar
Apkomindo Pilih Soegiharto Sebagai Ketum Baru
Apkomindo Lantik Pengurus DPP Masa Bhakti 2015-2018
Kisruh Apkomindo: Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima
Menkominfo: Apkomindo Harus Fokus Pada Bisnis Ekosistem
Jelang MEA di Krisis Ekonomi, Apkomindo Bangun Investasi SDM TI dan Lirik e-Commerce
Apkomindo Dukung Pemerintah Bangun Iklim Usaha Yang Sehat
INDOTELKO:
Apkomindo Gandeng Dyandra untuk Bazaar 2016
DETIK:
3 Cara Pemerintah Katrol SDM di Bidang ICT
APKOMINDO:
KILAS BALIK SINGKAT TENTANG SEJARAH INDOCOMTECH
Sidang Gugatan SK Kemenkumham RI, SAKSI PENGGUGAT TIDAK MAMPU BERIKAN PENJELASAN
Sidang Gugatan SK Kemenkumham RI, Hoky Yakin Kebenaran Akan Terungkap
Video terkait:
Video-video Munas Apkomindo 2015 dan Pelantikan Pengurus DPP Apkomindo