Dalam rangka mensosialisasikan Undang-Undang Hak Cipta Nomor 28 tahun 2014, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP), bekerjasama dengan Polda Metro Jaya, Direktur Jenderal Hak Kekayaan dan Intelektual (Dirjen HAKI), Kementerian Hukum & HAM, serta Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) menggelar seminar bertajuk “Menggerakkan Peran Dunia Usaha Dalam Mendukung Pemerintah Memberantas Pembajakan Software” di Gedung Balai Kartini, Jakarta, 26 Februari 2015.

01. Sosialisasi UU Hak Cipta 2014KEGIATAN yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya pembajakan ini mencoba mengingatkan kepada khalayak betapa mengkhawatirkannya tingkat pembajakan perangkat lunak di Indonesia saat ini.

Dari hasil studi yang dilakukan MIAP bersama dengan Makara Mas Universitas Indonesia yang berjudul “Economic Impact of Counterfeiting in Indonesia”, perangkat lunak atau software menduduki peringkat pertama (33.50 %) sebagai produk yang paling sering dibajak, selain kosmetik, obat-obatan, pakaian, barang-barang berbahan kulit, serta makanan dan minuman. Studi ini juga mengungkapkan bahwa negara Indonesia mengalami kerugian hingga lebih dari Rp. 100 miliar akibat kehilangan potensi pendapatan pajak tidak langsung dari penjualan perangkat lunak asli.

Menurut Ketua MIAP, Widyaretna Buenastuti, banyaknya peredaran barang-barang palsu di masyarakat disebabkan oleh minimnya pemahaman masyarakat dan pemerintahan akan bahaya pemalsuan dan tentang produk palsu. Untuk software sendiri, banyak pembeli yang mencari harga yang murah, tetapi mereka tidak tahu bahwa ada kerugian yang terpapar dari produk bajakan yang berpotensi tinggi dalam bahaya serangan dunia maya yang berasal dari trojan, botnet, dan malware.

“Berdasarkan State of Internet Report yang dirilis awal tahun ini oleh Akamai Technologies, Inc, Indonesia berada di posisi ke-3 setelah Tiongkok dan Amerika Serikat sebagai negara sumber serangan dunia maya paling banyak di dunia. Dengan tingkat pembajakan yang tinggi, korban utamanya adalah para pengguna itu sendiri yang bukan hanya individu namun juga negara dan perusahaan,” ujar Widya.

Disebutkannya juga dari hasil sosialisasi yang dilakukan MIAP selama ini memperlihatkan peningkatan penggunaan software bajakan. Bila di 2010 yang pernah menggunakan software bajakan sejumlah 62% maka di 2014 mengalami peningkatan menjadi 85%. Namun dari hasil tersebut ada hal yang menyenangkan bahwa 38% pengguna saat ini mulai ada keinginan untuk membeli produk yang asli setelah mengetahui kerugian menggunakan software bajakan atau palsu.

Baca :  1 Orang Kembali Ditetapkan SebagaiTersangka dalam Perkara Pertambangan PT Sendawar Jaya

“Kegiatan anti pemalsuan tidak akan bisa dijalankan sendiri oleh MIAP sebagai sebuah asosiasi tentunya perlu bergandeng tangan dengan para pemangku kepentingan dan terutama pemerintah dan juga masyarakat supaya bisa memberantas pemalsuan ini. Kami berharap riset yang dilakukan dapat menggerakan para pemangku kepentingan untuk bekerja sama memutuskan tali rantai antara demand dan supply. Asumsi kami, kalau tidak ada demand maka tidak ada supply sehingga tidak ada lagi pemalsuan,” harap Widya.

02. Sosialisasi UU Hak Cipta 2014Untuk memutuskan tali rantai antara demand dan supply, MIAP pun ikut memberikan masukan-masukan kepada pemerintah dalam Undang-Undang Hak Cipta No. 28/ 2014 yang baru disahkan 16 Oktober 2014 ini dalam melindungi konsumen dan pelaku bisnis Indonesia dari bahaya akibat perangkat lunak bajakan. Dimana di dalamnya tidak hanya menyasar pada penjual atau pengedar saja tetapi juga menyentuh kepada pembeli sehingga yang menggunakan software bajakan bisa terkena UU HAKI ini. Selain itu, pihak Mall yang membiarkan produk bajakan dijual di tempat usahanya juga bisa dikenakan denda hingga Rp. 1 Miliar.

“Namun untuk menindak itu semua harus terlebih dahulu adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan dalam hal ini pemilik lisensi atau pemilik karya cipta. Oleh sebab itu, kami mengajak pengelola mall juga melakukan edukasi kepada pembeli maupun pihak toko untuk tidak lagi menginstalkan software bajakan pada komputernya,” jelasnya.

Sementara itu A. Yulianto Nurmansyah, praktisi hukum dan moderator acara mengharapkan masyarakat dapat sadar akan pentingnya untuk mematuhi UU Hak Cipta karena negara telah mengalami kerugian sebesar Rp. 100 miliar dari pembajakan perangkat lunak. “Jika kerugian ini dapat diminimalisir, tentunya pemerintah dapat mengalokasikan ke sektor pembangunan negara,” papar Yulianto.

Baca :  Berkas Perkara Atas Nama Tersangka ARPG Dinyatakan Lengkap (P-21)

Pemerintah Indonesia melalui peraturan ini turut melibatkan para pemilik pusat perbelanjaan (mall), manajemen mall serta pemilik rantai hypermarket untuk melindungi konsumen dari bahaya pembajakan dengan mencegah penjualan produk bajakan.

Handaka Santosa, Ketua Umum Pengurus DPP Asosiasi Pusat Perbelanjaan Indonesia, menyatakan mendukung penuh sosialisasi peraturan ini karena sesungguhnya kepuasan konsumen merupakan perhatian utama bagi setiap pemilik usaha maupun pemilik mall itu sendiri. Menurut Handaka, “Melalui peraturan UU No. 28/2014 ini, pemilik mall atau pemilik usaha lainnya pun turut merasakan manfaatnya karena dengan menjamin keaslian produk mereka akan membantu meningkatkan reputasi mereka dan kepercayaan serta kenyamanan konsumen saat membeli produk dari mereka.” Tingginya tingkat kepercayaan dan kenyamanan konsumen, tentunya berdampak pada keuntungan usaha dan dapat menarik lebih banyak investor.

03. Sosialisasi UU Hak Cipta 2014

Dukungan serupa terhadap UU Hak Cipta juga disampaikan oleh Ir. Soegiharto Santoso, Ketua Umum DPP APKOMINDO (Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia). “APKOMINDO siap bekerjasama dengan berbagai pihak untuk mensosialisasikan UU Hak Cipta karena para anggota Apkomindo juga sangat membutuhkan UU ini. Dengan adanya UU Hak Cipta yang baru, kami berharap bisa menekan jumlah pengguna perangkat lunak bajakan seminim mungkin. Sudah saatnya menggugah awareness masyarakat untuk menggunakan software asli agar mendapatkan support terbaik dan menjalin kerjasama dengan para Vendor yang peduli dengan kebutuhan anggota Apkomindo, atau menggunakan open source software sebagai alternatif lain dan kami sudah pasti melarang anggota Apkomindo menggunakan software bajakan.”

Soegiharto yang akrab disapa Mr. Hoky dan baru saja terpilih menjadi Ketum pada MUNAS Apkomindo seminggu yang lalu menambahkan, “Dalam waktu dekat DPP Apkomindo akan menandatangani MoU kerjasama dengan pihak Microsoft, agar dapat terjalin kerjasama yang saling menguntungkan, serta akan melakukan Roadshow keberbagai daerah untuk mensosialisasikan tentang UU Hak Cipta ini, sekaligus menciptakan peluang usaha yang baik dan menguntungkan bagi anggota, sebab UU ini juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen kepada anggota Apkomindo.”

Baca :  Ketua MA Lantik 4 Ketua Pengadilan Tinggi

Ditambahkan oleh Soegiharto bahwa sudah menjadi rahasia umum bahwa undang-undang HaKI menjadi buah simalakama bagi anggota. Anggota berharap agar asosiasi bisa berbuat sesuatu di saat anggota menghadapi tindakan hukum atas pelanggaran HaKI ini. Tentulah tidak bijaksana kalau asosiasi mengatakan, “Bagaimana bisa kami membela yang salah?” karena keinginan anggota bukan untuk dibela yang bersalah, melainkan untuk membebaskan anggota dari kondisi dilematis, anggota pasti berharap bisa mendapatkan pembelaan secara hukum bagi anggota yang tidak bersalah, serta pendampingan bagi anggota yang diduga bersalah agar tidak menjadi “bulan-bulanan” oknum aparat penegak hukum, serta tidak pasrah menerima sanksi hukum yang lebih berat dari yang semestinya.

Dari pihak Polda Metro Jaya, AKBP Ruddi Setiawan, SH,S.Ik, selaku Kasubdit Industri Perdagangan, melihat permasalahan pemalsuan ini terus meningkat karena selama ini hukuman yang diberikan atas kasus pemalsuan tidak ada yang pernah tinggi sehingga pemalsuan semakin merajalela. Dengan adanya UU Hak Cipta baru ini diharapkan dapat menjadi pijakan untuk dapat memberikan hukuman yang sesuai bagi pelaku pemalsuan untuk memberikan efek jera.

“Keberhasilan dalam penegakan peraturan ini, ditentukan oleh peran para penegak hukum serta kesadaran dari pemilik hak untuk siap melaporkan setiap ditemukannya tindak pembajakan produk mereka. Kami, pihak Polda Metro Jaya bersama MIAP berharap dengan sosialisasi peraturan ini, diharapkan lebih banyak masyarakat Indonesia yang sadar akan bahaya perangkat lunak bajakan sekaligus mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam memerangi pembajakan di Indonesia,” tutup Ruddi. •ANDRI/M. TAUFIK (foto)

Artikel terkait:
ICMA 2015, Wujudkan Mall Bersih dari Pembajakan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.