Bantul, BISKOM – Sudah 7 orang saksi dari pihak pelapor yang dihadirkan dalam Acara Persidangan kasus Pelanggaran Hak Cipta Seni Logo Apkomindo di Pengadilan Negeri Bantul sampai dengan Sidang tanggal 16 Maret 2017.
Saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Ansyori, SH. rencananya sebanyak 10 orang dan sampai dengan acara persidangan kamis (16/3/17) sudah 7 orang saksi yaitu :
- AGUS SETIAWAN LIE (2/3/17)
- RUDI DERMAWAN MULYADI (2/3/17)
- G. HIDAYAT TJOKRODJOJO (2/3/17)
- IR HENKYANTO TJOKROADHIGUNO (9/3/17)
- IR HENGKY GUNAWAN (9/3/17)
- IRWAN JAPARI (16/3/17)
- FAAZ (16/3/17)
Namun nampaknya dari kesaksian ketujuh orang saksi ini tidak ada yang benar-benar mengetahui secara persis dan memiliki bukti hukum yang kuat atas dakwaan terkait pelanggaran Hak Cipta seni logo Apkomindo dalam event Mega Bazaar tanggal 5 – 9 Maret 2016 di JEC Bantul, namun Terdakwa telah sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 (empat puluh tiga) hari di Rutan Bantul.
Pertanyaan dasar seperti : Apa, Siapa, Kapan, Dimana, Mengapa dan Bagaimananya kasus pelanggaran Hak Cipta seni logo Apkomindo yang dilakukan oleh terdakwa Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), yakni Ir Soegiharto Santoso alias Hoky tidak ada informasi yang dapat diberikan oleh para saksi dengan nyata dan factual sebagai fakta pelanggaran hukum.
Hal ini disebabkan karena rujukan yang digunakan oleh para saksi hanya sekedar “mendengar” dari sumber/keterangan orang lain, atau mengetahui dari informasi dalam percakapan-percakapan di mail list group Apkomindo dan rapat-rapat yang tidak dilengkapi dengan data-data pendukung lainnya, seperti daftar hadir peserta rapatnya, siapa yang memberikan keterangannya, kapan dilakukan rapatnya, dimana diadakan rapatnya, semuanya serba tidak ada kejelasan sama sekali, bahkan masing-masing saksi-saksi seolah ingin menghindar dari permasalahan yang sebenarnya, para saksi-saksi cenderung memberi jawaban “Tidak tahu”.
Ironisnya, Sebagai Rujukan utama dan satu satunya dari para saksi yang telah dihadirkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bantul rupanya hanya mengetahui Pelanggaran Hak Cipta seni logo Apkomindo oleh Hoky panggilan akrab Ir. Soegiharto Santoso dari sepotong iklan mengenai sebuah acara bernama Pameran Mega Bazaar di JEC Banguntapan Bantul tanggal 5 – 9 Maret 2017 yang dimuat oleh sebuah harian nasional.
Dan anehnya lagi dalam iklan yang diterbitkan oleh salah satu media nasional itu jelas sekali tidak menyebutkan nama Ir. Soegiharto Santoso sebagai PELAKU Penyelenggaraan event tersebut. Tak ada fakta hukum yang secara de facto menyebutkan nama terdakwa.
Seperti dikutip dari pernyataan Irwan japari yang mengatakan, ”Saya tidak tau persis siapa yang menyelenggarakan event Mega Bazaar di JEC Bantul tanggal 5 – 9 Maret 2016 itu,” Ujarnya di depan persidangan PN Bantul saat ditanya apakah saudara tahu siapa yang menyelenggarakan pameran Mega Bazaar di Bantul oleh Hakim, Meskipun pada iklan media nasinoal tersebut telah dengan sangat jelas sekali ada tertuliskan: “Organized By: PT Dyandra Promosindo, lalu Supported By Jogja Expo Center (JEC) dan APKOMINDO D.I. Yogyakarta.” Namun Saksi Irwan tetap bersikukuh menyatakan tidak tau, “Yang saya ketahui dan mendengar langsung dari Sonny Franslay bahwa Hoky memang tidak mendapatkan ijin untuk menggunakan seni logo Apkomindo, karena seni logo Apkomindo adalah milik pribadi Sonny franslay,” Tegasnya
Pada saat terdakwa bertanya kepada saksi Irwan “Mengapa hampir semua saksi didalam BAP di Bareskrim Polri, termasuk didalam BAP Saksi Irwan selalu ada menyertakan Struktur Organisasi Yayasan Apkomindo? Padahal ini perkara Organisasi Apkomindo dan ini merupakan 2 (dua) badan hukum berbeda? Apakah tujuannya agar seolah-olah sama dan dengan tujuan melegalkan upaya-upaya para pendiri dan kelompoknya dalam hal mengalihkan aset-aset Organisasi Apkomindo, sehingga di usianya DPP Apkomindo ke 25 tahun ternyata tidak mempunyai aset, tidak mempunyai kas, tidak mempunyai event, tidak mempunyai kantor, tidak mempunyai website, sehingga kantor terpaksa hanya virtual dan website baru dibuat tahun 2015, setelah saya menjabat sebagai Ketum APKOMINDO, karena aset-aset organisasi APKOMINDO dialihkan ke Yayasan APKOMINDO, tanpa persetujuan anggota organisasi.”
Dengan wajah serius dan tampak bingung saksi Irwan menyatakan “Tidak ada relevansinya dengan perkara pelanggaran hak cipta” namun saat dipertegas oleh terdakwa bahwa ada tertulis didalam BAP Saksi Irwan sendiri, maka saksi Irwan menyatakan “saya tidak bersedia memberikan komentar tentang pertanyaan tersebut.”
Kemudian saat terdakwa bertanya didalam AD & ART Apkomindo ada tertuliskan bahwa masa jabatan Ketum hanya 2 (dua) Periode, bagaimana mungkin didalam BAP Saksi Irwan mencantumkan masa jabatan Sdr. Sonny Franslay adalah 3 (tiga) Periode? Saksi Irwan dengan yakin mencoba menjelaskan bahwa pada masa awalnya memang 3 (tiga) Periode, padahal saksi-saksi sebelunnya menyatakan dengan jujur bahwa ada kesalahan saat memberikan keterangan saat dilakukan BAP di Bareskrim Polri, karena di dalam AD & ART Apkomindo memang masa jabatan Ketum hanya 2 (dua) Periode saja.
Selanjutnya saksi Irwan juga tidak dapat menjelaskan secara rinci selama 6 (enam) tahun, yaitu sejak dibekukannya Ketum Suhanda Wijaya dan Sekjen Setyo Handoyo di tahun 2011 sampai dengan saat ini siapa yang menjabat sebagai Ketum dan Sekjen DPP Apkomindo-nya, selain dari itu Saksi Irwan juga menyatakan tidak mengetahui tentang adanya Mosi Tidak percaya yang telah dibuat oleh seluruh DPD Apkomindo atas tindakan sewena-wena para DPA Apkomindo yang melakukan pembekuan dimana didalamnya termasuk saksi Irwan adalah pelakunya.
Saksi Irwan-pun menyatakan tidak mengetahui tentang sertifkat Hak Cipta nama dan logo Apkomindo telah pernah diajukan didalam persidangan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara yg telah dilakukan oleh Sdr. Sonny Franslay.
Pada saat diperlihatkan “RELAAS PANGGILAN SIDANG” dari koran Rakyat Merdeka terbitan tanggal 24 April 2014 dan tanggal 12 Juni 2014, yang isinya antara lain bertuliskan: “Telah memanggil dengan Resmi kepada Gomulia Oscar, Emilly Kie dan Nur Suari Louis sekarang sudah tidak diketahui lagi keberadaannya baik didalam maupun diluar wilayah Negara Republik Indonesia.” jawabannya adalah saya tidak tau akan hal tersebut, padahal saksi pada saat itu sebagai DPA Apkomindo dan diduga turut terlibat didalam pembekuan Ketum Suhanda Wijaya.
Saksi Irwan-pun menyatakan tidak mengetahui tentang siapa yang melantik DPD Apkomindo DIY, dengan alasan sudah tidak aktif lagi di aosiasi, padahal jika melihat ke website Apkomindo DIY akan dengan mudah terlihat foto-foto dokumentasi pelantikannya oleh terdakwa, mungkin memang pada dasarnya mengetahui, namun sudah dibuat mindset tentang pokoknya terdakwa bukanlah Ketum Apkomindo.
Saat Saksi Irwan ditanyakan tentang didalam BAP dirinya ada tertuliskan “bahwa Sdr. Ir. Henky Tjokroadhiguno dan Ir. Iwan Idris adalah termasuk pendiri Apkomindo sesuai dengan akta Notaris Anthony Djoenardi SH”, padahal fakta-faktanya tidak demikan, namun Saksi Irwan masih dapat berkelit dengan menyataan, “bahwa pendiri itu ada yang namanya dicantumkan di dalam akta, ada juga pendiri yang tidak dicantumkan didalam akta,” hal ini berbeda dengan jawaban saksi-saksi lainnya, yang secara jujur menyatakan bahwa ada kesalahan dalam memberikan keterangan di BAP Bareskrim Polri.
Didalam BAP saksi Irwan pun ada tertuliskan bahwa yang mengetahui persis kegiatan yang telah dilakukan oleh terdakwa adalah Sdr Agus Setiawan Lie dan Sdri Entin Kartini, artinya sejak awal memang saksi Irwan ingin melempar tanggung jawabnya kepada orang lain, selain dari itu saksi Irwan tidak dapat memberikan jawaban atas pertanyaan terdakwa tentang dari mana foto-foto yang ditampilkan didalam BAP, karena foto tersebut tidak sesuai dengan fakta-fakta dilapangan, selain dari itu, saksi Irwan juga sama dengan saksi-saksi sebelumnya yaitu tidak mampu melakukan perincian tentang nilai kerugian sebesar Rp 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) yang telah tertuliskan didalam BAP nya sendiri, bahkan Saksi Irwan tidak dapat memberikan jawaban saat ditanyakan tentang sejak awal pendirian sampai dengan saat ini berapa uang yang telah diperoleh dari hasil pengguaan nama dan merek Apkomindo oleh Sdr Sonny Franslay.
Selajutnya Ir. Faaz sebagai saksi dari pihak pelapor juga tidak memberikan jawaban yang dapat member informasi factual terkait kasus pelanggaran Hak Cipta Apkomindo. Bahkan Faaz banyak memberikan kesaksian yang keluar dari pokok perkara, serta dengan penuh emosi beberapa kali menyebut terdakwa dengan panggilan “Si Kutu Kupret”, meskipun telah beberapa kali telah ditegur dan dinasehati oleh Majelis Hakim, namun terus berulang kali menyebutkan “Si Kutu Kupret”, namun terdakwa tidak terpancing emosinya, bahkan tetap terseyum lebar sambil terus mendengarkan keterangan saksi Faaz
Saksi Faaz juga mempunyai surat penyataan yang ditanda tangani bersama-sama dengan Sdr Rudi D. Muliadi dan Sdr Adnan Lie menerangkan tentang Kerugian dan Potensial Los
Pameran Komputer Apkomindo di area Jakarta Fair yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan perkara kerugian pengunaan nama dan logo Apkomindo di pameran Mega Bazaar di JEC Bantul.
Diantaranya tertuliskan: Gangguan pada pelaksana pameran tahun 2015, Sdr Soegiharto Santoso juga menghubungi para calon peserta menakut-nakuti mereka seakan-akan calon peserta akan dilibatkan dengan pihak kepolisian oleh Soegiharto Santoso.
Namun saat ditanyakan siapa nama calon pesertanya, Saksi Faaz menjawab dengan sangat berbelit-belit yang akhirnya tidak dapat memberikan nama calon pesertanya.
Tim Pelaksana pameran 2013 dan 2014 juga mengundurkan diri sebagai akibat dari hal-hal tersebut diatas. Sama halnya saat ditanyakan siapa nama Tim Pelaksana pameran, Saksi Faaz menjawab dengan sangat berbelit-belit tanpa ada menyebutkan nama orangnya.
Hasil kegiatan pameran Apkomindo diarea Jakarta Fair tahun 2015 tersebut menghasilkan hasil usaha peserta sebesar Rp. 425.995.400,- (Empat Ratus Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Empat Ratus Rupiah)
Potensial Los akibat ganguan tersebut diatas, Perkiraan pendapatan pameran 2015 sebenarnya adalah sebesar Rp 5.500.000.000 (Lima Milyar dan Lima Ratus Juta Rupiah) ternyata hanya mendapat penghasilan sebesar Rp 3.732.641.600 (Tiga Milyar Tujuh Ratus Tiga Puluh Dua Juta Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Enam Ratus Rupiah)
Atau mempunyai potensial los sekurang-kurangnya sebesar Rp 1.767.358.400 (Satu Milyar Tujuh Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Tiga Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Rupiah) terhitung dari (Rp 5.500.000.000 di kurangi Rp 3.732.641.600)
Jumlah potensial los ditambah hasil usaha negatif tersebut diatas menyebabkan di tahun 2015 saja telah terjadi potensial los dari kegiatan pameran sebesar Rp 2.193.353.800 (Dua Milyar Seratus Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Ribu Delapan ratus Rupiah) belum terhitung potensial los dari pameran 2016.
Sebagai Akibat dari berbagai ganguan tersebut, Kegiatan pameran tahun 2016 tidak terlaksana, ini menghilangkan potensial los sebesar lebih kurang Rp 2.500.000.000,- (Dua Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) Bilamana ikut sertakan nilai yang didapatkan dari sponsorship dan pendapatan lainnya dengan demikian potensial los dari kegiatan pameran saja pada dua tahun ini diperkirakan sudah lebih dari Rp 4.500.000.000 (Empat Milyar Rupiah Lima Ratus Juta Rupiah)
Belum lagi pameran ditahun-tahun berikutnya yang belum dapat kita selenggarakan lagi, Selain dari perhitungan diatas kerugian yang Apkomindo DKI derita adalah dari penyelenggaraan event kebersamaan dengan DKI yang mana biaya sudah dikeluarkan tetapi anggota tidak berani datang. Contoh event yang dimaksud Apkomindo member Gathering Apkomindo Famify/ Gathering dari acara lainnya itu kalau diperhitungan secara potensial mencapai lebih dari Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah)
Kesimpulan dan kekecewaan moril, Pendiri Apkomindo pemegang atas kekayaan Intelektual Apkomindo bersama Tim Pelaksana pameran dan pengurus Apkomindo lainnya sempat kecewa dan merasa pekerjaan mereka menjadi sia-sia, karena berbagai ganguan yang terus menerus dari Soegiharto Santoso yang melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual Apkomindo, menamakaan dirinya Ketua Umum Apkomindo.
Selain kerugian tersebut diatas Soegiharto Santoso juga ada pelanggaran lain dalam penggunaan Hak Atas Kekayaan Intelektual Apkomindo. Untuk kegiatan pameran-pameran dan acara lainnya.
Oleh karenanya para pendiri serta pemilik Hak Kekayaan Intelektual Apkomindo merasa perlu untuk menyiapkan tuntutan kepada Soegiharto Santoso yang melanggar hukum atas Hak Kekayaan Intelektual. Serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Apkomindo DKI Jakarta.
“Setelah mengetahui adanya surat tersebut, tentu kita menjadi mengerti tentang luar biasa sekali keuntungan pihak pengelola pameran di Jakarta, ini sama sekali tidak sejalan dengan cita-cita organisasi yang bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya bukan untuk kepentingan pengurusnya, dan sangat janggal jika seluruh kesalahan dan kekecewaan atas kegagalan dari tim pameran dilimpahkan kepada pihak terdakwa dan dengan berbagai upaya melakukan kriminalisasi terhadap terdakwa, belum lagi sampai dengan saat ini anggota tidak pernah mendapat laporan keuangan dari para pengurusnya, bayangkan berapa uang kas yang ada saat ini jika kita perhitungan dan dikalikan usia Apkomindo yang telah mencapai 25 Tahun? Ada baiknya dilakukan audit atas keuangan saat ini.” Ungkap Terdakwa kepada awak media.
Dalam kesaksianya Faaz mencoba mengalihkan tentang keterangan Kerugian dan Potensial Los
Pameran Komputer Apkomindo di area Jakarta Fair dengan mengatakan, ”Perselisihan perkara pelanggaran kasus hak cipta sebenarnya karena ada perseteruan antara pihak pendiri Apkomindo dengan pengurus DPP Apkomindo yang dimulai dari Agustinus Sutandar yang mendaftarkan Asosiasi Apkomindo ini ke Kemenkumham, dan berhasil mendapatkan SK Kemenkumham yang artinya diakui oleh Negara.”Ungkapnya di persidangan.
Saksi Faaz dengan emosi juga mencoba mengalihkan dengan bercerita panjang dan lebar tentang mengkriminalisasi dirinya dan dengan sangat berapai-api mengatakan: “Ini Si Kutu Kupret sudah mengkriminalisasi kami dengan cara membuat Laporan Polisi di Polres JakPus, hal inilah yang membuat kami menjadi sakit hati dan sangat setuju dengan melakukan pembalasan seperti ini,” Ujarnya.
Terdakwa Hoky tetap dengan sabar dan tenang menyampaikan bahwa merasa keberatan tentang kesaksian para saksi, karena mendaftarkan sebuah organisasi untuk diakui Negara dan terdaftar di Kemenkumham adalah perintah Undang undang. Sebuah pemikiran yang keliru, karena telah 20 (dua puluh) tahun sebuah organisasi sebesar Apkomindo tidak terdaftar dan diakui Negara. Agustinus Sutandar selaku Ketua Umum saat itu sudah sangat tepat justru melegalkan organisasi Apkomindo ini ke Kemenkumham. Hal ini agar organisasi memiliki dasar hukum yang jelas supaya kepentingan seluruh anggota organisasi terjamin secara hukum.
Tentang membuat Laporan Polisi ke Polres JakPus itu dilakukan oleh Tim Caretaker hasil MUNAS Apkomindo 2015, jadi itu bukan keputusan pribadinya saya, lalu yang membuat LP juga bukan saya, serta tidak ada surat kuasa saya pribadi sama sekali, mungkin Saksi Faaz harus belajar berorganisasi lebih baik lagi, dan benar saya selaku Ketum Apkomidno harus tetap menanggung imbasnya, namun tetap harus dipahami bahwa hal tersebut telah diputuskan oleh MUNAS dan bukan keputusan Ketum, dimana keputusan MUNAS harus dilaksanakan.
“Lalu tentang keterangan Kerugian dan Potensial Los Pameran Komputer Apkomindo di area Jakarta Fair sebetulnya sama sekali tidak ada kaitannya, namun hal ini menjadikan semakin terbuka tentang bentuk-bentuk kriminalisasi terhadap diri saya yang memang telah dirancang oleh pihak-pihak yang kecewa dan bukan karena permasalahan penggunaan nama dan logo di Pameran Mega Bazaar di JEC Bantul, serta ternyata mulai terkuat tentang angka nilai kerugian 5 M itu bukan di Bantul, melainkan di Jakarta” papar Terdakwa.
Selanjutnya sama seperti saksi-saksi lainnya, Saksi Faaz banyak memberikan jawaban “Tidak tau” seperti pada beberapa pertanyaan ini:
“Apakah saksi pernah melihat bukti pengumuman tertanggal 23 Des 1994?” Jawab: “Tidak tau”
“Apakah saksi mengetahui tentang Sdr. Sonny mendaftarkan nama dan logo Apkomindo minta izin atau tidaknya kepada Sdr Suhanda karena saat itu menjabat sebagai Ketum” Jawab: “Tidak tau”
“Apakah saksi mengetahui tentang pada acara rapat atau Munas atau Musda diberitahukan tentang penggunaan nama dan logo Apkomindo harus izin kepada Sdr Sonny Franslay” Jawab: “Tidak tau”
“Apakah saksi mengetahui tentang berapa dana yang diperoleh Sdr Sonny atas penggunaan nama dan logo Apkomindo sejak didirikan sampai dengan saat ini.” Jawab: “Tidak tau”
“Apakah saksi mengetahui tentang siapa yang memasang iklan Pameran Mega Bazaar nya.” Jawab: “Tidak tau”
Sidang diakhiri dengan agenda akan dilanjutkan dengan menghadirkan saksi saksi lainnya pada hari kamis tanggal 23 Maret 2017.
Jaksa Penuntut Umum Ansyori SH. berjanji akan menghadirkan saksi kunci pada Sidang berikutnya. ”Saya akan berusaha untuk menghadirkan saksi kunci dalam sidang tanggal 23 Maret 2017 nanti,” Janjinya saat ditanya oleh Majelis Hakim mengenai apakah saksi-saksi yang dihadirkan sudah cukup, karena saksi-saksi yang sudah diperiksa di persidangan sampai saat ini tidak ada yang dapat membuktikan perkara pokok pelanggaran Hak Cipta Seni Logo Apkomindo di PN Bantul. (Redaksi)
Artikel Terkait:
Ir. Soegiharto Santoso Terpilih Kembali Sebagai Ketum di MUNAS APKOMINDO 2019
Tiga tahun Jokowi-JK, tujuh perusahaan online kuasai belanja teknologi informasi
Peran Serta Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Mempererat Jiwa Kebangsaan
Sidang Gugatan Logo APKOMINDO, Pakar Hukum Pasrah dilawan “Tukang Insinyur”
Kemelut di Apkomindo, salah siapa?
Dalam Kasus Apkomindo, Tak ada Saksi Yang Miliki Bukti Kuat Pelanggaran HAKI
Terkuak Nama Orang Yang Siapkan Dana Untuk Penjarakan Hoky
Kemelut di Tubuh Apkomindo Mendekati Titik Terang
Munas Apkomindo 2015 Pilih Soegiharto Sebagai Ketum Baru
APKOMINDO Dukung LSP Komputer memperoleh Sertifikasi Lisensi dari BNSP
Ketum APKOMINDO hadiri SILATNAS Pendukung Jokowi
Tak Terduga, Jokowi Hadiri Buka Puasa Bersama di Kediaman OSO
APKOMINDO Turut Mendukung Program Pengampunan Pajak
APKOMINDO dan JERU serta CP PLUS dukung JSC untuk ciptakan Smart Citizen
Ratusan Pelaku Ekonomi Kreatif Padati Konser Salam Dua Jari
RAPIMNAS APKOMINDO 2016 berlangsung sukses dan dihadiri oleh Ketum KADIN Indonesia
Apkomindo Dukung Pemerintah Bangun Iklim Usaha Yang Sehat
Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno: Koordinasi Selesaikan Masalah Bangsa
JENDERAL TNI BUDIMAN: Modernisasi Alutsista Tingkatkan Pertahanan Negara
DISRUPTO : The Movement to Disrupt & Transform The Nation
Moeldoko: Wilayah Perbatasan Perlu Penanganan Khusus
Menkominfo: Apkomindo Harus Fokus Pada Bisnis Ekosistem
Program Kegiatan Apkomindo sebagai Hub eCommerce Nasional
Wujudkan Rumah Tugas Akhir, Apkomindo Akan Adakan Kerjasama Dengan ITB
APKOMNAS, Plan B Hasil Kesepakatan Bersama
Hakim Sarankan Jalan Damai Untuk Perselisihan Apkomindo
Munas Apkomindo Resmi Digelar
Apkomindo Lantik Pengurus DPP Masa Bhakti 2015-2018
Kisruh Apkomindo: Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima
RUDIANTARA: 2019, Seluruh Indonesia Tersambung Internet
Oktober, Pemerintah Rampungkan Blueprint Pertahanan Cyber
Indonesia Cyber Security Summit Ke 2 Kembali Digelar
Jelang MEA di Krisis Ekonomi, Apkomindo Bangun Investasi SDM TI dan Lirik e-Commerce
INDOTELKO:
Apkomindo Gandeng Dyandra untuk Bazaar 2016
DETIK:
3 Cara Pemerintah Katrol SDM di Bidang ICT
Video terkait:
Video-video Munas Apkomindo 2015 dan Pelantikan Pengurus DPP Apkomindo
BISNIS INDONESIA:
Bola Panas Apkomindo Meledak Di Indocomtech 2011
Apkomindo Yang Tak Pernah Lepas Dari Kekisruhan
DPP Apkomindo desak percepat Munaslub
Kemelut Di Apkomindo, Salah Siapa?
Asosiasi Pengusaha Komputer Akhirnya Pecah
Apa Kata Mereka Soal Perpecahan Apkomindo
Apkomindo Dapat Nahkoda Baru
KEMELUT APKOMINDO : Caretaker tuding Munas Solo ilegal