BISKOM, Jakarta – Lebih dari dua ribuan jurnalis perwakilan Media dari seluruh wilayah Indonesia hadir dalam pelaksanaan Musyawarah Besar (Mubes) Pers Indonesia 2018, bertempat di Aula Gedung Sasono Utomo TMII Jakarta. (18/12)
Tujuan diselenggarakan Mubes tersebut adalah untuk membentuk Dewan Pers yang Independen oleh Masyarakat Pers Indonesia.
Penyelenggaraan Mubes terkait dengan ketidakpercayaan rekan-rekan jurnalis terhadap media mainstream dan kondisi Dewan Pers yang tidak independen.
Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, selaku Ketua Tim Pelaksana Mubes Pers Indonesia, yang juga orang nomor satu di jajaran Sekber Pers Indonesia, serta menjabat sebagai Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) dalam sambutannya mengatakan, bahwa Mubes Pers Indonesia juga menggelar deklarasi dan penyampaian pers-nya.
“Bahwa Pers Indonesia yang Independen untuk mewujudkan kemerdekaan negara dalam pemberdayaan masyarakat Pers Indonesia dan Mubes ini sangat penting untuk kebangkitan Pers di Indonesia kedepannya.” ujar Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012.
Wilson menceritakan sejarah singkat Sasono Utomo TMII ini, selama puluhan tahun sejak dibukanya Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Sasono Utomo TMII menjadi salah satu tempat yang dijadikan sebagai Gedung Penerima hampir semua tamu negara, yang sekaligus menjadi tempat memperkenalkan Indonesia di semua bidang: Ideologi, Politik, Ekonomi, dan Sosial-budaya.
Oleh karena itu dinamakan Gedung Negara Indonesia, jadi hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 ini, gedung Sasono Utomo TMII menjadi sejarah penting Bangsa Indonesia tentang penyelenggaraan Musyawarah Besar Pers Indonesia.
Ditempat yang sama Heintje G. Mandagie, Ketua Umum DPP Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) mengatakan, “Dewan Pers kerap menuding puluhan ribu media yang belum diverifikasi dan ratusan ribu wartawan yang belum ikut Uji Kompetensi Wartawan atau UKW, dengan sebutan abal-abal. Upaya Dewan Pers mencitrakan media dan wartawan abal-abal itu sukses membuat wartawan dan seluruh pemilik media kalang-kabut, sehingga terpaksa berduyun-duyun mengikuti proses verifikasi media dan kegiatan UKW dengan biaya tinggi sekalipun.” Ungkapnya.
Sangat sulit mencari pembenaran bahwa pelaksanaan UKW versi Dewan Pers tersebut memang murni untuk peningkatan kualitas dan standar profesi wartawan dan bukan untuk tujuan meraup lembaran rupiah di balik itu.
Tudingan abal-abal telah menjadi senjata Dewan Pers untuk menekan wartawan dan media agar mengikuti verifikasi media dan kegiatan bisnis UKW, sebaliknya tudingan tersebut pula yang menjadikan Mubes Pers Indonesia 2018 ini sukses dengan dihadiri lebih dari dua ribuan teman-teman jurnalis dari seluruh Indonesia.
Mengutip ulasan mengenai Definisi sertifikasi kompetensi kerja versi Badan Nasional Sertifikasi Profesi atau BNSP, bahwa Sertifikasi Kompetensi adalah proses pemberian sertifikasi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional. Untuk memastikan dan memelihara kompetensi diperlukan sistem sertifikasi yang kredibel berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang ketenagakerjaan yang pembentukannya berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang BNSP. Perlu diketahui juga, Lembaga Sertifikasi Profesi atau LSP yang merupakan kepanjangan tangan dari BNSP, proses pemberian lisensinya mengadopsi kepada standar ISO 17024.
Nah, dari pertimbangan tersebut dapat diketahui dengan jelas bahwa UKW versi Dewan Pers tidak mengacu pada ketentuan BNSP atau tidak professional dan tidak memenuhi standar ISO 17024 alias abal-abal.
“Oleh karena itu saya selaku Ketua Umum DPP SPRI sedang merencanakan untuk mendirikan LSP dibawah struktur BNSP.” Kata Heintje.
Sementara Soegiharto Santoso alias Hoky yang juga hadir selaku wartawan Biskom menyatakan, “saya senang dan menyambut gembira rencana Pak Heintje yang akan mendirikan LSP dibawah struktur BNSP bagi kepentingan teman-teman jurnalis, hal tersebut telah sesuai dengan cita-cita saya untuk mendirikan LSP Pers Indonesia, sehingga kedepannya teman-teman jurnalis akan diuji oleh LSP dibawah struktur BNSP.” Tuturnya.
Hoky juga menegaskan, “UKW versi Dewan Pers tidak mengacu pada ketentuan BNSP, selain dari itu akhir-akhir ini begitu marak kriminalisasi pers terjadi akibat peran rekomendasi Dewan Pers di dalamnya. Satu buah berita bisa membuat nyawa melayang sudah terjadi di Kalimantan Selatan. Dimana jelas almarhum Muhammad Yusuf meregang nyawa dalam tahanan akibat dikriminalisasi karya jurnalistiknya. Ini bukti bahwa Dewan Pers bukan hanya gagal melindungi kemerdekaan pers tapi telah menjadi bagian dalam upaya mengkiriminalisasi pers. Untuk itulah kami hadir bersama seluruh teman-teman jurnalis dari seluruh Indonesia untuk memberikan dukungan terbentuknya Dewan Pers yang Independen, agar kami dapat menjadi bagian penyelamat kemerdekaan pers. Rencananya nanti melalui Kongres Pers Indonesia 2019 akan ada pemilihan Anggota Dewan Pers Independen dari tim formatur, kita tentukan sendiri masa depan pers Indonesia menuju pers yang professional dan bertanggung-jawab, melalui Mubes Pers Indonesia 2018 dilanjutkan dengan Kongres Pers Indonesia 2019.” Tegas Hoky. (Juenda)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@biskom.web.id. Terima kasih.
Arikel Terkait:
Persoalan UKW dan Verifikasi Media Dewan Pers Terungkap di Sidang MK
Sidang Uji Materi UU Pers di Mahkamah Konstitusi Akan Segera Digelar
LSP Pers Indonesia dan BNSP Lahirkan 20 Asesor Kompetensi Angkatan Pertama Bidang Pers di Indonesia
Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia
Disahkan Kemenkumham, LSP Pers Indonesia Jawaban Keresahan Wartawan Soal UKW
Mubes Pers Indonesia 2018 Terselenggara Dengan Sukses
SPRI Surati Kepala Daerah dan Menteri Terkait UKW dan Verifikasi Media
Tedjo Edhy Purdijatno: Koordinasi Selesaikan Masalah Bangsa
Membanggakan, Ketua MA Raih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan
Ketua MA: Lembaga Peradilan Siap Terapkan Sistem Peradilan Elektronik
Hasbi Dilantik sebagai Sekretaris MA
Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang
Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI
Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA
Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung
Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi
Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update
Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V
MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.
Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi
Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)
Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.
Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.
Semarak Acara MA di Labuan Bajo
MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum
Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi
HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital
Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak
Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court
Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung
Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding
Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update
Selamat datang di portal pendaftaran Kongress Pers Indonesia 2019