Jakarta, Kamis, 24 Januari 2019 bertempat di ruang Kusumah Atmadja Gedung Mahkamah Agung lantai 14, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH., melantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding dari Empat Lingkungan Peradilan di seluruh Indonesia. 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding itu terdiri atas 12 Ketua Pengadilan Tinggi, 14 Ketua Pengadilan Tinggi Agama, 1 Kepala Pengadilan Militer Tinggi dan 2 Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Pelantikan yang dilaksanakan pada hari ini berdasarkan 5 (lima) Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung, yaitu: Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 137/KMA/SK/VIII/2018 Tanggal 9 Agustus 2018, 193/KMA/SK/IX/2018 Tanggal 28 September 2018, 251A/KMA/SK/XI/2018 Tanggal 28 November 2018, 258/KMA/SK/XII/2018 Tanggal 6 Desember 2018, dan Surat Keputusan Ketua Mahkamaha Agung Nomor 270/KMA/SK/XII/2018 Tanggal 14 Desember 2018. 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding yang dilantik hari ini adalah:

1. Kornel Sianturi yang sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.

2. Nardiman yang sebelumnya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Banten dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara.

3. Mochammad Hatta yang sebelumnya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Tanjungkarang dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya.

4. Mohammad Idroes yang sebelumnya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palangkaraya dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu.

5. Sri Sutatiek yang sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Banten dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Semarang.

6. Haryanto yang sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banten.

7. Suripto yang sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta.

8. Amiryat yang sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Mataram dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak.

9. Kresna Menon yang sebelumnya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jambi dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Mataram.

10. Soedarmadji yang sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palembang.

11. Sutoyo yang sebelumnya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Samarinda.

12. Mochammad Djoko yang sebelumnya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palembang dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palu.

13. Iskandar Paputungan yang sebelumnya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo.

14. Zein Ahsan yang sebelumnya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Padang.

15. Muhammad Shaleh yang sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten.

16. Sarif Usman yang sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banjarmasin.

17. Shofrowi yang sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palangkaraya.

18. Busra yang sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kupang.

19. Bahrussam Yunus yang sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya.

20. Taufiq yang sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandung.

21. Syarif Mappiasse yang sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan.

22. Endang Ali Mas’um yang sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Palembang.

23. Nurdin Juddah sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung.

24. Sukiman sebelumnya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Banten dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon.

25. A. Choiri sebelumnya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda.

26. Busri Harun sebelumnya Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo  dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Agama Jambi.

27. Trias Komara sebelumnya Wakil Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya dilantik sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

28. Istiwibowo sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya.

29. Sulistyo sebelumnya Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya dilantik sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta.

Dalam sambutannya Hatta Ali menegaskan “Tugas dan tantangan pimpinan pengadilan tingkat banding dewasa ini tidak akan pernah menjadi ringan. Saudara harus paham betul bahwa saudara adalah bagian dari organisasi yang bertransformasi terus ke arah organisasi yang modern, transparan, akuntabel, dan profesional,” pesan ketua MA.

Hatta Ali mengatakan kepada awak media bahwa sebagai pimpinan pengadilan tingkat banding, MA percaya bahwa para ketua pengadilan tingkat banding yang barusan dilantik adalah insan peradilan terbaik yang layak untuk dibebankan amanah mulia.

Lebih lanjut disampaikan bahwa MA telah meluncurkan berbagai kebijakan untuk membantu para pencari keadilan mengatasi hambatan dalam mengakses lembaga peradilan, di antaranya akreditasi penjaminan mutu pengadilan dan pelayanan terpadu satu pintu (PTSP). “Namun saya membaca beberapa pengaduan adanya penurunan performa beberapa pengadilan yang telah terakreditasi. Layanan PTSP juga dikeluhkan karena ketiadaan petugas yang melayani pada jam-jam kerja. Oleh karena itu tadi telah saya sampaikan agar para ketua pengadilan tingkat banding harus selalu melakukan pemantauan, baik melalui sistem pemantauan reguler maupun pemantaun melalui sistem sidang,” kata Hatta Ali.

MA juga baru saja meluncurkan Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) versi 3.1.0 yang memberikan kemudahan akses, kecepatan memperoleh informasi, ketepatan informasi, dan keamanan. Untuk mendukung berjalannya sistem ini secara maksimal maka dibutuhkan kerjasama dari pengadilan-pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama untuk membarui atau selalu mengupdate data kepegawaian. “Pembaharuan ini diperlukan antara lain dalam rangka penilaian standar kompetensi jabatan yang secara nasional pada tahun 2019 ini menerapkan sistem e-competency assessment,” terang Hatta Ali. (Hoky & Vincent)