Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla serta Hatta Ali saat tiba diacara Laporan Tahunan MA di JCC.

Jakarta, BISKOM – Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2018 yang diselenggarakan Rabu (27/02/2019) di JCC, Jakarta menuai apresiasi dan reaksi positif dari Presiden Joko Widodo. Dalam sambutannya Presiden Joko Widodo mengucapkan selamat kepada Mahkamah Agung yang di era transparansi dan akuntabilitas ini secara konsisten terus menyelenggarakan laporan tahunan dan menyampaikannya kepada publik.

“Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Mahkamah Agung sebab keberhasilan Mahkamah Agung dalam melakukan berbagai terobosan turut menjadi kunci dalam keberhasilan Indonesia melakukan berbagai lompatan kemajuan dalam beberapa tahun terakhir, seperti lompatan kemajuan peringkat Indonesia dalam ease of doing business dari peringkat 120 menjadi peringkat 73. Disitu ada peran penting dari reformasi di lembaga peradilan yang dipimpin oleh Mahkamah Agung,” ungkap Presiden.

Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH., saat memaparkan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI.

Lalu, apa saja fakta inovasi dan keberhasilan Mahkamah Agung hingga menuai reaksi positif ini? Berikut adalah data dan fakta kesuksesan Mahkamah Agung yang kali ini mengusung tema “Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi”:

Dalam pembaruan bidang teknis yang merupakan upaya merevitalisasi fungsi Mahkamah Agung sebagai pengadilan tertinggi dalam menjaga kesatuan hukum dan upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan, diterbitkan pedoman penyelesaian tindak pidana pemilihan dan pemilihan umum; penyiapan hakim khusus untuk mengadili perkara pemilihan dan pemilihan umum; administrasi perkara di pengadilan secara elektronik; pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintah setelah menempuh upaya administratif; tata cara pengajuan permohonan Peninjauan Kembali putusan pengadilan pajak; larangan pengajuan praperadilan bagi tersangka yang melarikan diri atau sedang dalam DPO; dan pemberlakuan rumusan hasil rapat pleno kamar Mahkamah Agung tahun 2018 sebagai pedoman pelaksanaan tugas bagi pengadilan.

Pembaruan di bidang manajemen perkara dilakukan melalui standardisasi penerbitan keterangan pengadilan untuk syarat administratif jabatan publik dan penyusunan prosedur baru penyampaian relaas panggilan/pemberitahuan pihak berperkara yang berada di luar negeri.

Presiden Jokowi memuji keberhasilan Mahkamah Agung.

Selama tahun 2018, total perkara di Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya mencapai 6.255.267 perkara yang terdiri dari 6.123.197 perkara masuk dan 132.070 sisa perkara tahun 2017. Secara rasio, produktivitas pemutusan perkara pada Mahkamah Agung meningkat dari tahun 2017 yang 92,23% menjadi 95,11% di tahun 2018. Penanganan perkara di Mahkamah Agung dilihat dari jumlah perkara diterima meningkat 10,65%, jumlah beban perkara pun meningkat sebanyak 3,82%.

Namun jumlah putusan yang dihasilkan juga meningkat sebanyak 7,07% dengan sisa perkara yang ditekan secara signifikan hingga menurun sebanyak 34,73%. Hal ini meningkatkan rasio produktivitas Mahkamah Agung sebanyak 2,89%.

Jumlah perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2018 sejumlah 17.638 merupakan rekor perkara terbanyak sepanjang sejarah. Namun Mahkamah Agung berhasil menciptakan rekor pula dengan menyisakan perkara hanya 906 yang merupakan sisa terkecil sepanjang sejarah. Dalam memutus perkara, rata-rata waktu yang diperlukan oleh Mahkamah Agung selama 1-3 bulan mencapai 96,33%. Artinya, meskipun beban perkara di Mahkamah Agung sangat banyak, Mahkamah Agung senantiasa berusaha menyelesaikan perkara secara cepat. “Di semua parameter pengukuran kinerja Mahkamah Agung mencatat rekor terbaik sepanjang sejarah,” ujar Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH.

Presiden Jokowi, Wapres Jusuf Kalla dan Hatta Ali beserta para Hakim Agung melakukan sesi foto bersama.

Mahkamah Agung juga telah memberlakukan instrumen gugatan sederhana untuk gugatan perkara sampai 200 juta rupiah yang pada tahun 2018 sejumlah 6.469 perkara. Tingkat aksepbilitas putusan Mahkamah Agung mencapai 86,37% atau sejumlah 11.949 perkara. Selain itu, jumlah denda dan uang pengganti yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung pada tahun 2018 sebesar Rp 39.759.621.781.761 meningkat 2 kali lipat dibanding tahun 2017 yang hanya Rp 18.255.338.828.118.

Pada 2018 ini Mahkamah Agung juga berhasil mempertahankan opini WTP sebanyak 6 kali berturut-turut. Kemudian meraih juara 1 dari Kementerian Keuangan atas Kinerja Pelaksanaan Anggaran Terbaik dalam kategori kepatuhan pelaporan barang milik negara. Selain itu, 100% peradilan umum dan agama telah memperoleh akreditasi penjaminan mutu ditambah 17 peradilan militer dan 20 peradilan tata usaha negara.

Dan yang tak kalah membanggakan, Ketua Mahkamah Agung berhasil meraih apresiasi dari Wakil Presiden RI sebagai pemimpin perubahan karena memiliki komitmen dalam melakukan perubahan untuk menjaga tata kelola pemerintahan lebih baik.

Tim Info Breaking News dan BISKOM, Emil F. Simatupang dan Soegiharto Santoso serta Pengacara kondang Juniver Girsang berkesempatan foto bersama Ketua MA, Hatta Ali.

Hatta Ali menyatakan apresiasi dari Presiden Joko Widodo jangan membuat kita merasa berpuas diri. “Hal ini haruslah dimaknai sebagai tantangan yang lebih berat untuk mempertahankan kesolidan dan capaian yang ada ini, bukan menjadikan cepat merasa puas dan terpesona. Tapi harus lebih semangat lagi bekerja secara transparan dan jangan tergoda dengan banyak godaan,” pungkasnya.

Diakhir paparan Hatta Ali, terlihat seluruh tamu dan undangan memberikan tepuk tangan yang meriah, tak terkecuali para awak media yang hadir dan meliput secara langsung paparan Ketua MA tersebut, karena merasakan turut bangga atas prestasi yang sangat luar bisa, semoga prestasi MA dapat menjadi tauladan bagi institusi lain di NKRI. (Vincent & Hoky)

Artikel Terkait:

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.

Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Semarak Acara MA di Labuan Bajo

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Ketua MA Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Integritas Manajemen SDM berbasis Kompetensi