Batam, BISKOM – Bertempat di Hotel Best Western Premier Batam, Sabtu (6 Juli 2019), Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Yang Mulia Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali, SH., M.H., meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang disingkat SIPERMARI.

Aplikasi ini akan dipergunakan oleh Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya untuk menatausahakan aset berupa Barang Milik Negara (BMN) agar terwujud tertib administrasi, tertib fisik/pengelolaan dan tertib hukum.

Pada dasarnya Kementerian Keuangan telah mempersiapkan aplikasi untuk penatausahaan Barang Milik Negara (BMN), yakni aplikasi SIMAN (Sistem Informasi Manajemen Aset Negara). Hanya saja, aplikasi tersebut bersifat umum dan dipakai oleh seluruh kementerian dan lembaga, sehingga tidak dapat mengakomodir kebutuhan-kebutuhan khusus dalam pengelolaan aset di Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya.

Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan dibawahnya membutuhkan aplikasi untuk penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) yang dapat dipergunakan untuk setidaknya 5 (lima) hal. Pertama, sebagai pengolah data Barang Milik Negara secara akurat yang bersifat terperinci. Kedua, aplikasi yang dapat dipergunakan sebagai sarana pengawasan dan pengendalian atau monitoring dan evaluasi Barang Milik Negara. Ketiga, aplikasi yang dapat dipergunakan untuk pelaporan dan pencetakan data-data Barang Milik Negara. Keempat, aplikasi yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan pimpinan untuk mengambil kebijakan terkait alokasi anggaran untuk perencanaan, pengadaan, dan pemeliharaan aset. Dan kelima, aplikasi yang dapat dipergunakan sebagai wahana informasi bagi publik dan stakeholder terkait atas data aset yang digunakan oleh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya.

Baca :  Zainal Bintang: Pengacara Bajingan

Kebutuhan-kebutuhan inilah yang coba dihadirkan melalui aplikasi ini. Diharapkan nantinya SIPERMARI  bisa menjadi solusi terbaik sebagai media atau alat bantu yang bisa digunakan dalam mendapatkan informasi BMN pada satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung RI secara cepat dan akurat. Karena itulah aplikasi ini merupakan kebijakan strategis dalam penatausahaan aset BMN di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Kerjasama dengan Kementerian Keuangan

Oleh karena selama ini aplikasi terkait dengan penatausahaan Barang Milik Negara tersebut dikembangkan oleh Kementerian Keuangan, maka dalam pengembangan aplikasi SIPERMARI, Mahkamah Agung bekerjasama dengan dan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Keuangan dalam hal ini :

  1. Direktur Barang Milik Negara dari sisi kebijakan data laporan BMN
  2. Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara dan Sistem Informasi (PKNSI) dari sisi aplikasi SIMAN
  3. Kepala Pusat Informasi dan Teknologi dari sisi koneksi dan alur data base BMN

Kerjasama ini merupakan kerjasama yang pertama Kementerian Keuangan dengan kementerian dan lembaga di Indonesia, sehingga aplikasi ini merupakan aplikasi yang pertama dan bisa ditiru atau direplikasi oleh lembaga lain di luar Mahkamah Agung.

Baca :  Optimalisasi Penegakan Hukum dan Meminimalisasi Dampak Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

Dengan kerjasama tersebut, data yang ada pada SIPERMARI terintegrasi dengan data base BMN yang berada di Kementerian Keuangan RI, sehingga data yang ada merupakan data BMN yang disajikan oleh aplikasi SIMAKBMN maupun aplikasi SIMAN yang merupakan aplikasi kerja yang wajib digunakan oleh seluruh K/L dalam perencanaan, pengelolaan, penatausahaan dan laporan.

Dengan terkoneksinya SIPERMARI ke data base yang ada di Kementerian Keuangan maka tidak diperlukan lagi penginputan data ulang, sehingga dapat dipastikan tidak akan ada data BMN yang ganda.

Melanjutkan Komitmen untuk Mewujudkan Era Baru Peradilan Modern Berbasis Teknologi Informasi Terpadu

Dengan diluncurkannya aplikasi SIPERMARI di bidang manajemen aset, Mahkamah Agung semakin menunjukkan komitmennya untuk mewujudkan era baru peradilan modern berbasis teknologi informasi. Komitmen ini merupakan bagian dari ikhtiar tiada henti yang dilakukan oleh Mahkamah Agung untuk mewujudkan badan peradilan Indonesia yang agung.

Sebagaimana disebutkan dalam Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 disebutkan bahwa visi pembaruan peradilan Indonesia adalah Mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang Agung. Salah satu ciri badan peradilan Indonesia yang agung adalah peradilan yang modern berbasis teknologi informasi terpadu.

Baca :  Kejaksaan Agung Memeriksa 11 Orang Saksi Terkait Perkara Tol Japek

Hingga saat ini, selain SIPERMARI, Mahkamah Agung telah mengembangkan sejumlah aplikasi berbasis teknologi informasi terpadu untuk mendukung jalannya roda organisasi peradilan, baik teknis maupun non teknis. Di bidang teknis, Mahkamah Agung telah mengembangkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Tingkat Pertama dan Banding, Sistem Informasi Administrasi Perkara (SIAP) di tingkat Mahkamah Agung, aplikasi pengadilan elektronik (e-Court), dan Direktori Putusan untuk mempublikasikan putusan-putusan Mahkamah Agung.

Sedangkan di bidang non teknis, Mahkamah Agung telah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) untuk manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), aplikasi Komdanas (Komunikasi Data Nasional) untuk pengelolaan data keuangan, Sistem informasi pengawasan (SIWAS) untuk pengawasan dan pengendalian, Sisdiklat (Sistem Informasi Pendidikan dan Pelatihan).

Selain itu, saat ini Mahkamah Agung juga tengah mengembangkan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD) untuk penatausahaan surat menyurat di Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawahnya.

Yang menarik, semua aplikasi tersebut dikembangkan oleh sumber daya manusia Mahkamah Agung sendiri. Hal mana semakin memperjelas komitmen terhadap terwujudnya badan peradilan Indonesia yang modern berbasis teknologi informasi terpadu.  (Hoky)

Sumber: Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, Dr. Abdullah, S.H., M. S