Kabiro Hukum & Humas MA Dr. Abdullah, SH., MS. melakukan konperensi pers diruang Media Center MA.

Jakarta, BISKOM – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung, terdakwa kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), hal ini disampaikan oleh Kabiro Hukum & Humas MA Dr. Abdullah, SH., MS. yang melakukan konferensi pers diruang Media Center MA, Selasa (9/7/2019).

Abdullah  mengatakan, bahwa dalam amar putusan perkara kasasi No. 1555K/PID.SUS-TPK/2019 , terdapat dissenting opinion atau perbedaan pendapat antarhakim, dimana Ketua Majelis Hakim Salman Luthan sepakat dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yaitu perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum pidana, sedangkan anggota Majelis Hakim 1 (satu) Syamsul Rakan Chaniago memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum perdata. Sementara anggota Majelis Hakim 2 (dua) Mohamad Askin memandang perbuatan terdakwa Syafruddiin merupakan perbuatan hukum administrasi.

Baca :  Peringati Hari Anak Nasional, Presiden dan Ibu Negara Punya Pesan Khusus

Selanjutnya Abdullah membacakan inti dari amar putusannya;  “Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung tersebut. Membatalkan putusan Putusan pengadilan tipikor pada Nomor 29/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI tanggal 2 Januari 2019, yang mengubah amar Putusan pengadilan tipikor pada Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 39/PID.SUS/TPK/2018/PN.JKT.PST tanggal 24 September 2018, mengadili sendiri menyatakan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya , akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, melepaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari segala tuntutan hukum, atau ontslag van alle rechtsvervolging , memulihkan hak terdakwa, dalam kemampuannya, kedudukan dan harkat serta martabatnya, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.”

Rekan-rekan media mewawancarai Kabiro Hukum & Humas MA Dr. Abdullah, SH., MS.

Sebelumnya, Syafruddin divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 bulan kurungan pada Pengadilan Tipikor, kemudian pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah vonis Syafruddin menjadi 15 tahun penjara dan denda menjadi Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan, Syafruddin dinyatakan bersalah dalam kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI.

Baca :  Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Hakim Yustisial Pada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

Syafruddin disebut menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijaminkan oleh dua perusahaan yang diyakini milik Sjamsul Nursalim yakni PT DCD dan PT WM. Tak hanya itu, Syafruddin disebut telah menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham.

Disebut pula bahwa Sjamsul belum menyelesaikan kewajibannya untuk memperbaiki kesalahannya menampilkan piutang BDNI kepada para petambak untuk diserahkan kepada BPPN. Kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang lancar (misrepresentasi) yang dibuat Sjamsul.

BDNI ditetapkan oleh Hakim sebagai Bank Beku Operasi (BBO) yang pengelolaannya dilakukan oleh Tim Pemberesan yang ditunjuk BPPN dan didampingi oleh Group Head Bank Restrukturisasi, bahwa BDNI dikategorikan sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum, karena  transaksi yang tidak wajar dan menguntungkan Sjamsul Nursalim sebesar Rp 4,5 triliun.

Baca :  Kejaksaan Agung Memeriksa 5 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditi Emas

Dalam sidang Pengadilan Tipikor mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung dinilai terbukti merugikan negara sekitar Rp 4,5 triliun, hal tersebut terkait dengan diterbitkannya Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Namun kini  MA memutuskan bahwa Syafruddin terbukti melakukan tindakan tersebut tetapi perbuatan itu tidak dikategorikan sebagai tindakan pidana, sehingga Syafruddin Arsyad Temenggung bebas dari jerat hukum.  (Hoky)