Abdurrahman Rahim, S.H.,M.H, Prof. Dr. Bagir Manan, SH., M.CL., Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., M.Hum., H. Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., M.Si., dan Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo SH.

Jakarta, BISKOM – Penghinaan terhadap pengadilan karena lemahnya aturan di Indonesia yang belum memiliki Undang-Undang tentang Contempt of Court, sehingga penghinaan terhadap pengadilan sering terjadi, bahkan belum lama ini seorang pengacara melakukan pemukulan terhadap Hakim yang sedang membacakan putusan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hal tersebut tentu dapat terhindar apabila telah ada Undang-Undang tentang Contempt of Court yang dapat memberikan perlindungan terhadap lembaga peradilan di Indonesia.

Untuk itulah Pusat Penelitian Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerjasama dengan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) Cabang Khusus Mahkamah Agung, menggelar seminar Peran Undang-Undang Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman”, di Ballroom Hotel Holiday Inn Kemayoran pada hari Kamis, 1 Agustus 2019.

Kegiatan tersebut dibuka oleh Yang Mulia Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Dr. H. Sunarto, SH., MH, dalam sambutannya disampaikan, “Masyarakat kerap kali salah paham dan disesatkan oleh istilah contempt of court, istilah tersebut mengesankan seolah-olah yang akan dilindungi adalah keagungan pengadilan, padahal tidak demikian, karena sesungguhnya dalam contempt of court, keadilan itu sendiri yang dicemoohkan, bukan pengadilan sebagai sebuah badan, bukan hakim,”

Lebih lanjut disampaikan, “Pada butir 4 alinea ke-4 mengisyaratkan perlu disusun undang-undang yang secara khusus mengatur tentang ancaman hukuman dan penindakan pemidanaan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap atau ucapan yang dapat merendahkan atau merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan, sejauh ini, aturan soal contempt of court diatur dalam Pasal 207, 212, 214, 217, dan 218 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 217-218 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), selain dari itu pengaturan contempt of court dalam UU khusus merupakan amanat dalam UU Nomor 14 tahun 1985 tentang MA.” ungkapnya

Sunarto juga mengatakan, “MA sudah melakukan penelitian tentang CoC dan ditindaklanjuti dengan penyusunan naskah akademis RUU tersebut. Tetapi sampai saat ini belum ada tindak lanjut dari DPR maupun pemerintah mengenai naskah akademis tersebut, sehingga belum ada definisi yang dapat diterima umum, apakah sebenarnya yang menjadi patokan sehingga suatu delik dapat dimasukkan ke dalam CoC,” tegasnya.

Baca :  Syarifuddin Dipercaya Bakal Tingkatkan Kualitas Peradilan di Indonesia

Sementara Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil MA RI yaitu Dr. H. Zarof Ricar SH., S.Sos., M.Hum., dalam memberikan laporan tentang kegiatan seminar mengatakan, “MA sebagai lembaga tertinggi dalam badan peradilan di Indonesia, berwenang membina hakim di Indonesia untuk menjaga integritas dan meningkatkan kompetensi atau kapabilitas dalam menjalankan tugas dan fungsi dari profesi hakim. Namun, terkadang lembaga peradilan mendapatkan ancaman atau intervensi dari pihak luar yang ingin menggangu jalannya sidang, baik itu di luar pengadilan berupa demonstrasi maupun didalam peradilan, contohnya ada pengacara yang meninggalkan persidangan yang sedang berlangsung dan bahkan ada pengacara yang melakukan pemukulan terhadap hakim yang sedang memimpin sidang.”

Zarof menambahkan, “Sesungguhnya fakta tindakan seperti ini dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan terhadap lembaga peradilan (Contempt of Court). Peradilan bukan hanya berbicara mengenai hakim dan aparat pengadilan saja, tapi semua pihak yang berada di dalam ruang persidangan. Tempat persidangan merupakan tempat yang sakral, maka semua pihak harus menghormatinya. Tindakan-tindakan tersebut dapat mengakibatkan merosotnya wibawa peradilan dan meningkatnya pelecehan terhadap hukum. Dengan adanya seminar ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang berwenang untuk merealisasikan Undang-undang tentang penghinaan terhadap pengadilan (Contempt of Court) sebagai upaya untuk melindungi Hakim dan Pengadilan dari berbagai ancaman ataupun intervensi pihak luar yang mempengaruhi independensi para hakim.” pungkasnya.

Dr. H. Sunarto, SH., MH., Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., M.Hum., Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo SH., MA. dan Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky dari BISKOM & Info Breaking News.

Dalam Kesempatan tersebut Ketua IKAHI cabang Mahkamah Agung Syamsul Ma’Arif, SH.,LLM,Ph.D, mengatakan, “Pemukulan yang dilakukan pengacara terhadap Hakim yang sedang memimpin sidang adalah jelas tindakan tersebut sebagai bentuk Contempt of Court atau pelecehan terhadap pengadilan, sehingga sangat mendesak bagi pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan RUU Contempt of Court, kita ketahui saat ini RUU Contempt of Court sudah masuk dalam Prolegnas 2015-2019 dan aturan contempt of court juga sudah masuk dalam revisi KUHP. Menurut kami, pembuat UU tidak memiliki pilihan lain kecuali mengundangkan UU CoC dalam waktu dekat, jika kita ingin prinsip negara hukum terwujud dengan baik, saya dan teman-teman di MA mendorong UU CoC segera diundangkan untuk mencegah terjadinya penghinaan maupun ancaman terhadap pengadilan dan aparaturnya ” tuturnya.

Baca :  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula

Dalam seminar tersebut hadir pula beberapa narasumber antara lain; Prof. Dr. Bagir Manan, SH., M.CL., (Mantan Ketua Mahkamah Agung RI periode 2001 – 2008), Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., M.Hum., (Ketua Komisi Yudisial), H. Muhammad Nasir Djamil, S.Ag., M.Si., (Komisi III DPR RI) dan Prof. Dr. Harkristuti Harkrisnowo SH., MA., (Akademisi Hukum).

Dibalik suksesnya penyelenggaraan seminar tersebut ada sosok Dr. H. Hasbi Hasan SH. MH  Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama  (Ditjen Badilag) MA yang bersama-sama dengan tim bekerja keras untuk mensuksekan acara tersebut, dimana dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa benar dengan maraknya penyerangan dan pemukulan terhadap hakim di pengadilan belakangan ini menjadi keprihatinan seluruh pihak MA.

Bahwa selain sebagai Birokrat, Hasbi Hasan adalah Akademisi dan Penulis yang masih aktif dan menyatakan senang berjumpa dengan Soegiharto Santoso alias Hoky yang sempat bersama-sama mengikuti Pendidikan dan pelatihan pemantapan nilai-nilai kebangsaan (Lembaga Ketahanan Nasional/Lemhannas RI) pada tahun 2018 yang lalu.

Prof. Dr. Bagir Manan, SH., M.CL., bersama tim Redaksi Info Breaking News Andi Hakim SH, Emil F. Simatupang. Ir. Soegiharto Santoso dan Thomas Nur Yaputra.

Hasbi Hasan  mengungkapkan, “Pelaksanaan seminar dengan tema Contempt of Court ini secara substansi dimaksudkan untuk menggali pentingnya aturan tentang Contempt of Court dalam bentuk perundang-undangan. Undang-undang yang secara khusus memberikan jaminan bagi kemandirian hakim memutuskan suatu perkara. Selain itu, untuk menjaga marwah dan martabat lembaga peradilan, sebab harus ada aturan yang secara khusus memberikan saksi pidana kepada mereka yang mengancam dan menghina para hakim dan lembaga peradilan. Jika tidak, peristiwa penyerangan dan pemukulan terhadap hakim kemungkinan bisa terulang kembali. Besar kemungkinan, hakim menjadi tidak mandiri dalam memutuskan suatu perkara, karena takut dengan ancaman dari para pihak yang sedang berperkara.” ujar Hasbi Hasan

“Diharapan kejadian seperti ini jangan sampai terulang kembali di waktu-waktu mendatang. Untuk itu diperlukan payung hukum yang memberikan perlindungan kepada para hakim dan lembaga peradilan. Kondisinya sudah sangat penting dan mendesak, para pimpinan di Mahkamah Agung sangat prihatin dengan peristiwa penyerangan dan pemukulan terhadap hakim tersebut. Pimpinan Mahkamah Agung memberikan perhatian khusus, dan berharap tidak terjadi lagi. Untuk itu diperlukan payung hukum yang mengikat semua pihak tanpa kecuali dan tentunya sangat diharapkan hasil dari seminar ini bisa mendorong DPR agar secepatnya mengesahkan RUU Contempt of Court  menjadi undang-undang. Menjadikan produk hukum positif yang mengikat semua pihak. Apalagi RUU ini sudah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) tahun 2015-2019.” Demikian harapan dari Hasbi Hasan. (Hoky)

Artikel Terkait:

Baca :  Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jambi Berhasil Mengamankan DPO Terpidana Heriyanto anak dari Suhelly (Alm)

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.

Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Semarak Acara MA di Labuan Bajo

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Ketua MA Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Integritas Manajemen SDM berbasis Kompetensi