Menkominfo, Johnny G. Plate

Jakarta, BISKOM – Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) memasuki babak baru. Regulasi yang sudah dibahas sejak 2012 itu telah dikirimkan ke DPR dan siap dibahas bersama. Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengatakan surat tersebut dikirimkan pada akhir pekan lalu. “Dalam surat itu, Presiden menugaskan Kementerian Kominfo, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembahasan RUU bersama dengan DPR,” ujar Menkominfo.

Draft RUU PDP yang telah dikirimkan ke DPR terdiri dari 15 bab dan 72 pasal. RUU ini berisi antara lain tentang kedaulatan data, keamanan data, kepemilikan data, penggunaan data, hingga lalu lintas data antarnegara. Johnny Plate menambahkan bahwa nantinya RUU PDP akan membuka peluang agar ramah inovasi dan investasi,” katanya.

Baca :  Eksistensi Hakim Perempuan Memiliki Peran Penting Bagi Kemajuan Peradilan Indonesia

Menurut Menkominfo, belum selesainya RUU PDP menjadi penghalang kesiapan korporasi global untuk berinvestasi. “Investasi-investasi di bidang data telekomunikasi informatika oleh korporasi global itu sudah siap, tapi pada juga menunggu selesainya dan tersedianya undang undang perlindungan data pribadi Indonesia,” ungkapnya.

Kemenkominfo juga mengatur sanksi penyalahgunaan data pribadi dalam RUU PDP yang baru saja diserahkan ke DPR RI. “Kita paling tinggi (denda) Rp100 miliar,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Semuel Pangerapan.

Kebijakan dalam RUU PDP ini juga akan berlaku untuk sektor teknologi finansial dan Kominfo memastikan mereka bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan. Menurut Plate, Indonesia memiliki kebutuhan yang mendesak akan regulasi mengenai perlindungan data pribadi karena berbagai aspek kehidupan saat ini sudah bergeser ke digital.

Indonesia nantinya akan menjadi negara kelima di kawasan ASEAN yang akan memiliki undang-undang perlindungan data pribadi jika rancangan ini selesai. “Dapat saya sampaikan bahwa di negara ASEAN saat ini ada 4 negara yang memiliki GDPR atau Undang-undang perlindungan data, yakni Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina,” terang Johnny Plate. (Red)