Koran MERAPI, tanggal 15 April 2020, halaman 5.

Yogyakarta, BISKOMSetelah mengajukan banding, akhirnya Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta menjatuhkan putusan 3 bulan penjara terhadap terdakwa Ir Faaz Ismail asal Jakarta yang terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum DPP Asosiasi Penguasaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky. Hukuman tersebut pada pokoknya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta yang sebelumnya menjatuhkan putusan 3 bulan penjara.

Atas putusan tersebut, belum ada tanggapan dari kedua belah pihak baik jaksa maupun terdakwa apakah akan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut. “Sampai saat ini belum ada pengajuan kasasi atas nama terdakwa Ir Faaz,” ujar Humas PN Yogya, Sari Sudarmi, SH kepada wartawan, Selasa (14/4).

Dalam perkara ini, terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 3 UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tetang ITE. Awal perbuatan terdakwa dilakukan saat saksi korban Ir Soegiharto Santoso  alias Hoky pasca sidang dirinya di PN Bantul menceritakan tentang fakta sidang di Bantul. Hal itu dilakukan saksi korban dengan melakukan share artikel dan foto di group facebook Apkomindo.

Tetapi dalam unggahan yang dilakukan saksi korban ditanggapi terdakwa dengan kata-kata yang sifatnya menyerang dan menghina dengan ucapan kutu kupret. Perbuatan terdakwa tersebut diketahui saksi korban Hoky pada 24 Maret 2017 pukul 20.00 ketika dirinya berada di Hotel Galeri Prawirotaman Yogyakarta.

Selain mengomentari status saksi korban di group facebook Apkomindo terdakwa juga menulis di dinding facebook pribadi Hoky. Tulisan yang di-upload terdakwa dalam bentuk teks atau tulisan sehingga bisa dilihat dan dibaca saksi korban maupun semua karena group facebook tersebut bersifat terbuka.

Tak hanya menulis kata-kata kutu kupret, terdakwa juga menulis kata-kata dzalim, destruktif, otak pengganggu, seolah-olah muncul sebagai dewa yang membuat saksi korban merasa dihina dan dicemarkan nama baiknya. Untuk itu perbuatan terdakwa dengan sengaja mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang mengandung unsur penghinaan hingga dilaporkan ke pihak berwajib. (Redaksi)

Sumber: Koran MERAPI, tanggal 15 April 2020, halaman 5.

Artikel Terkait:

Dua Pelaku Bakal Menyusul Terpidana Kasus Penghina Wartawan

Ejek Pakai Kata “Kutu Kupret” Dihukum 3 Bulan Penjara

Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia

Disahkan Kemenkumham, LSP Pers Indonesia Jawaban Keresahan Wartawan Soal UKW

Ketum Apkomindo Dukung Saber Pungli