Sumber: Koran Merapi, 11 September 2019, halaman 5.

YOGYA (MERAPI) – Majelis hakim diketahui Bandung Suhermoyo SH, Kamis (10/9) mulai mengadili, RDM yang merupakan terdakwa ketiga pelaku penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi korban Ketua Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo), Ir Soegiharto Santoso alias Hoky.

Dalan sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, terdakwa telah didakwa melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Perbuatan terdakwa tersebut diketahui saksi korban pada 26 Maret 2017 malam di Esco Cafe Jalan Pringgodani No 14 Demangan Baru Yogyakarta. Awalnya terdakwa mengomentari postingan Ir Faaz Ismail (terpisah) yang isinya membicarakan atau mencemarkan nama baik saksi korban di dalam facebook grup Apkomindo yang mengatai dengan sebutan kutu kupret.

Akibat perbuatan itu saksi korban yang merasa dirugikan melaporkan perbuatan para para terdakwa di Polda DIY. Sehingga sebelum terdakwa RDM diajukan ke penagihan sudah ada dua terdakwa diadili atas perkara yang sama.

Untuk itu terdakwa yang tidak menjalani penahanan badan diharapkan datang ke persidangan pada pekan depan. (Usa)

Artikel Terkait:

Satu Lagi Penghina Ketum Apkomindo Yang Juga Wartawan Diadili di PN Yogyakarta

Kasus Penghinaan Ketua Umum Apkomindo Seret Terdakwa Baru

Kembali Digelar PN Yogya, Penghina Ketua Apkomindo Diadili

Kuasa Hukum Menilai Jaksa Tak Cermat Susun Dakwaan

SIDANG PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, PH Nilai PN Yogya Tak Wenang Adili

Jaksa Tegaskan Yurisdiksi Kasus ITE Lintas Teritorial

JPU DALAM SIDANG PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, ITE Miliki Jangkauan Lintas Teritorial

Kasus Penghinaan Ketum Apkomindo, Hakim Tak Menerima Dakwaan Jaksa

SIDANG PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, Hakim Nyatakan PN Sleman Berwenang Adili

PASCAPUTUSAN SELA PENGHINAAN KETUA APKOMINDO, JPU Bisa Segera Limpahkan Berkas Perkara ke PN Sleman