Jakarta, BISKOM – Persidangan PKPU PT. Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) dengan perkara nomor: 389/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Niaga Jkt.Pst memasuki tahap sidang permusyawaratan majelis hakim pada hari Jumat 22 Januari 2021,  sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Tuty Haryati, SH, MH didampingi hakim anggota Agung Suhendro, SH., MH dan Bambang Nurcahyono, SH., MHum, dengan Aldino Heryanto, SH., MH sebagai panitera pengganti pada Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam sidang tersebut hadir selaku pemohon Dr. Benny Wullur SH., MH.Kes sedangkan dari pihak termohon PT AJK (dalam PKPU) Sementara hadir antara lain Kurniadi Sastrawinata, Gatot Budianto dan Taripar Simanjuntak, kemudian tentu saja hadir dari Tim Pengurus PT AJK (dalam PKPU) Sementara yaitu Rynaldo P. Batubara, SH., MH.  didampingi rekan-rekannya antara lain Arselan Ruslan, SH., LL.M., dan Beresman Jupiter Siagian, SH, serta Ivan Nugroho, SH., LL.M. 

Dalam sidang yang berjalan sangat singkat dengan durasi tidak lebih dari 16 menit tersebut ketua majelis hakim Tuty Haryati, SH, MH mengatakan antara lain; “Ada beberapa surat yang kami terima, dimana isinya ada yang mendukung dan ada yang menolak proses PKPU ini, ada juga gugatan intervensi, untuk itu saya jelaskan berdasarkan SK MA 169 buku kedua maupun undang-undang kepailitan PKPU tidak ada dikenal dalam kepailitan dan PKPU gugatan intervensi, kemudian keberatan untuk menghentikan proses PKPU ini, kita sudah memberikan jawaban secara tertulis melalui pimpinan PN JakPus yang disampaikan kepada OJK dan kepada yang keberatan tersebut, lalu telah ditembuskan kepada MA.” urai Tuty

Selanjutnya dalam putusan ketua majelis hakim membacakan antara lain; “Mengabulkan permohonan PKPU tetap dalam waktu 14 hari, menetapkan sidang permusyawaratan majelis hakim akan dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 04 Februari 2021, Pk 10.00, menunjuk Sdr. Mochammad Djoenaeidie, S.H., M.H., sebagai hakim pengawas, menunjuk Rynaldo P. Batubara, SH., MH., Beresman Jupiter Siagian, SH, Ivan Nugroho, SH., LL.M. dan Arselan Ruslan, SH., LL.M., sebagai pengurus dan untuk selanjutnya sebagai tim kurator apabila debitur dinyatakan pailit, memerintahkan pengurus untuk memanggil Pemohon, Termohon dan Kreditor dengan surat tercatat atau kurir agar datang pada sidang yang telah ditetapkan.” tutur Tuty.

Usai sidang Otto, SH selaku kuasa hukum nasabah Kresna mengungkapkan; “Untuk intervensi sebagaimana sering saya sebutkan memang tidak ada dalam hukum acara, tidak ada preseden, sehingga tadi saya tidak ada kesempatan untuk bicara, dan langsung diputus tambahan waktu 14 Hari untuk perbaikan skema, dengan demikian amanat UU 37 tahun 2004 K-PKPU Pasal 228 jo 267 tidak diakomodir. Dalam Gugatan Intervensi yang isinya ada kekeliruan hukum pun tidak dapat di akomodasi karena memang tidak ada hukum acara nya. Dengan demikian langkah hukum berikut nya adalah menunggu terlebih dahulu putusan final dari proses perdamaian PKPU atau Pailit, jika tetap tidak tercapai kesepakatan.” ungkap Otto.

Baca :  Kejaksaan Agung Memeriksa 3 Orang Saksi Terkait Perkara Impor Gula,

Sementara Dr. Benny Wullur SH., MH.Kes selaku Pemohon PKPU menyatakan; “Proposal perdamaian yang ditawarkan oleh AJK masih jelek, namun saya lihat AJK juga tidak mau pailit dan bersedia memperbaiki proposalnya, sehingga saya sampaikan agar proposal diperbaiki dengan lebih baik dengan point-point utama yang kami usulkan yaitu:

  1. Untuk lansia, orang yang tidak mampu karena PHK, kondisi sakit agar pembayarannya diutamakan;
  2. Polis yang dinyatakan berakhir karena tandatangan PKB dapat diberlakukan kembali;
  3. Skema pembayaran yang ditawarkan harus lebih baik dari PKB;
  4. Untuk yang belum tandatangan PKB harus dibayar yang wajar dan tidak terlalu lama;
  5. Untuk penawaran pembayaran dalam bentuk property harus berikan list propertynya dan harus wajar harga propertynya;
  6. Ada pembayaran uang muka yang wajar saat homologasi disepakati;
  7. PKPU bisa selesai sebelum Maret ini agar pembayaran yang jatuh tempo Maret dan seterusnya tidak terganggu;
  8. Bagi nasabah yang harusnya dibayar namun tertunda karena PKPU, begitu homologasi tercapai segera dibayar sesuai haknya.

Demikian usulan dari saya ini semoga dapat dipenuhi oleh pihak AJK.” ucap Benny.

Advokat Alvin Lim, SH., MH memberi semangat dengan ungkapan; “Ayo para kreditur bersatu, fokus pada permintaan perjanjian perdamaian yang jauh lebih bagus dari PKB. Jika Kresna tetap menolak berarti tidak ada itikat baik dan seluruh kreditur sebaiknya Voting Pailit saja. Langkah selanjutnya adalah ramai-ramai pidanakan Direksi dan Pemilik Kresna, tangkap dan tahan para oknum Kresna serta sita aset-aset mereka untuk dikembalikan ke Para Korban.” tegas Alvin.

Sedangkan Sukisari, SH. Menyatakan, “saya telah menyampaikan surat kepada hakim pengawas untuk meminta hak tagih kliennya tetap sebagai kreditor preferen agar jika terjadi kepailitan memiliki hak didahulukan. saya melihat dalam proposal yang disampaikan debitor menyajikan data portfolio saham posisi Januari 2020 tidak sesuai valuasi saat ini.” papar Suki.

Baca :  APJII Gelar APJII 6th Annual Golf Tournament, Ciptakan Kolaborasi antar Anggota, Industri dan Regulator

Suki juga mengharapkan agar bagi kreditor yang sudah jatuh tempo wajib dibayar dulu tanpa ada grace period, prioritas bagi yang  meninggal dan yang sakit sesuai manfaat, prioritas bagi yang sudah mencapai umur 60 tahun ke atas dan korban PHK, pemulihan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan polis asuransi, debitor wajib membayar uang muka paling sedikit 30%, semua harus ada jaminan tertulis dalam proposal, ditegaskan pula tentang diharapkan debitor memperbaiki proposal sungguh-sungguh agar supaya proposal bisa diterima para kreditor.

Pada sisi AJK selaku Termohon, Pengacara Taripar Simanjuntak yang menjadi kuasa hukumnya menegaskan kembali tentang pihaknya benar-benar akan berupaya memperbaiki proposal perdamaian, sebab dirinya berkeyakinan penuh tentang pihak Kliennya mempunyai itikad baik serta Kliennya tidak ingin dipailitkan.

Selain para pengacara yang memberikan komentar kepada awak media, Soegiharto Santoso alias Hoky yang mewakili 2 polis asuransi atas nama istrinya, juga terus berupaya membantu menghadirkan jurnalis untuk meliput sidang perkara PKPU Kresna ini dengan harapan disetiap sidang selalu ada bantuan publikasi dari teman-temannya di Serikat Pers Republik Indonesia melalui Heintje Mandagie selaku Ketua Umum SPRI, sebab Hoky berprofesi sebagai wartawan dan menjabat selaku Ketua Bidang Organisasi, Keanggotaan dan Kaderisasi Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) serta menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia.

Hoky memaparkan; “saya merasa kasihan kepada para Pemegang Polis (PP) yang masih terus terombang-ambing dalam kegagapan dalam menentukan langkah yang harus dilakukan, berbagai pendapat yang bermunculan dalam setiap rapat menambah kegalauan PP, baik yang hadir secara langsung, maupun yang mengikuti secara online, saya juga mengikuti beberapa group diskusi tentang PKPU Kresna, baik dibeberapa group WhatsApp maupun di group Telegram, semua terjadi pro dan kontra atas proses PKPU ini, namun berkat komunikasi serta edukasi dari para pengacara, saat ini para PP telah lebih teredukasi, sehingga saya yakin pada saat voting hari Senin, tanggal 01 Februari 2021 nanti para PP bisa bersatu untuk Voting menerima atau menolak perjanjian perdamaiannya, kita nantikan itikad baik pihak Kresna Life dan tolak jika proposal perdamaian tidak lebih baik dari PKB.” tutup Hoky. (Hendra)

Video Youtube: Pihak Kreditor Soegiharto Santoso Melanjutkan Upaya Kasasi Putusan Holomogasi Perkara Asuransi AJK

Baca :  Biznet Dukung Masyarakat Wujudkan Semua Jadi Nyata Melalui Campaign #IniBaruInternetRumah

Video Youtube: Sidang Putusan PKPU Kasus PT AJK, Soegiharto Santoso DKK akan ajukan upaya Kasasi

Artikel Terkait:

Soegiharto Santoso: Pertanyaan Sangat Mudah Tidak Dijawab Tim Pengurus Kresna Dan Hakim Pengawas Diam Saja?

Ada Dugaan Tentang Itikad Tidak Baik Pihak Asuransi Jiwa Kresna

Artikel Lainnya:

Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang

Membanggakan, Ketua MA Raih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan

Ketua MA: Lembaga Peradilan Siap Terapkan Sistem Peradilan Elektronik

Hasbi Dilantik sebagai Sekretaris MA

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.

Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Semarak Acara MA di Labuan Bajo

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Ketua MA Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Integritas Manajemen SDM berbasis Kompetensi