Dra. Henny S Widyaningsih, Msi, Komisioner BNSP RI saat memberikan pengarahan kepada calon asesor LSP Pers Indonesia.

BISKOM, Jakarta – Lembaga Sertifikasi Profesi Pers Indonesia (LSP Pers Indonesia) dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) RI untuk pertama kalinya melahirkan 20 Asesor Bidang Pers di Indonesia. Ke 20 Asesor Kompetensi ini dihasilkan setelah mengikuti pelatihan dan uji sertifikasi asesor kompetensi (mandiri) yang diadakan secara maraton dari 14-18 April 2021 di kantor LSP Pers Indonesia, di Jalan KH. Zainul Arifin, Komplek Ketapang Indah, Blok B2, Nomor 33 & 34, Jakarta Barat.

Menurut Master Asesor Dr. Agus Sutarna, SKp., MNSc. dari BNSP para asesor kompetensi bidang pers ini merupakan sejarah baru dalam dunia Pers Indonesia. Dia berharap para Asesor Kompetensi yang sudah melakukan pelatihan dan uji sertifikasi asesor kompetensi BNSP ini nantinya dapat menjadi pelopor dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) di seluruh Indonesia.

“Sejauh ini Indonesia memang belum memiliki asesor bidang pers yang bersertifikasi BNSP yang bisa melakukan uji Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW). Kalaupun ada yang melakukan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), dapat dipastikan pengujinya belum bersertifikasi Asesor Kompetensi yang dikeluarkan oleh BNSP,” tegas Agus Sutarna seorang Master Asesor BNSP.

Master asesor Dr. Agus Sutarna, SKp., MNSc. dari BNSP saat memberikan pelatihan kepada para calon asesor kompetensi bidang pers.

Menurut Agus Sutarna, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah mengamanatkan pembentukan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang independen untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja bagi tenaga kerja, baik yang berasal dari lulusan pelatihan kerja dan/atau tenaga kerja yang telah berpengalaman.

Sementara wartawan, jelas Agus sesuai UU No. 40/1999 tentang Pers adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik mulai dari mencari, mengumpulkan, dan menyiarkan informasi dari sebuah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya.

“Artinya wartawan itu merupakan tenaga kerja professional dari industri atau perusahaan pers. Karena para wartawan ini merupakan tenaga kerja dari sebuah perusahaan mereka berhak mendapatkan sertifikat kompetensi atas keahliannya dalam bekerja dari BNSP,” kata Agus Sutarna.

Sedangkan Dra. Henny S Widyaningsih, Msi, selaku Komisioner BNSP RI saat memberikan pengarahan kepada calon asesor LSP Pers Indonesia menegaskan, “BNSP merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada Presiden. Selain itu salah satu tugas BNSP adalah melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan melaksanakan pengembangan sistem data dan informasi sertifikasi kompetensi kerja yang terintegrasi, saya mengapresiasi atas didirikannya LSP Pers Indonesia, Dewan Pers boleh melaksanakan Sertifikasi Kompetensi tapi harus lewat LSP yang berlisensi BNSP.” tegas Henny.

Seperti diketahui, selama lima hari (14-18) April 2021 LSP Pers Indonesia dan BNSP melakukan pelatihan asesor kompetensi di kantor LSP Pers Indonesia. Pelatihan angkatan pertama ini diikuti 20 Asesor Kompeten dibidang pers.

Menurut Ketua LSP Pers Indonesia, Hentje Mandagi, sambil menunggu proses dikeluarkannya lisensi LSP Pers Indonesia dari BNSP, pihaknya akan terus memberikan pelatihan-pelatihan lain serta memberikan pengarahan-pengarahan kepada para Asesor Kompetensi.

Para peserta pelatihan dan uji sertifikasi asesor kompetensi (mandiri) LSP Pers Indonesia foto bersama dengan para master asesor dari BNSP RI.

“Kami akan terus melakukan konsolidasi dengan para Asesor Kompetensi dan juga organisasi wartawan di seluruh Indonesia, sambil menantikan terbitnya surat lisensi LSP dari BNSP. Proses pengajuan lisensinya sendiri sudah cukup lama sampai LSP Pers Indonesia direkomendasikan melaksanakan pelatihan dan uji sertifikasi asesor kompetensi (mandiri) bersama BNSP. Setelah linsensi BNSP ditangan LSP Pers Indonesia kami akan segera membuka uji Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW),” kata Hentje.

Hentje menjelaskan, saat ini LSP Pers Indonesia punya 4 skema okupasi untuk Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW). Pertama Skema Wartawan Muda Kameramen, kedua Skema Wartawan Muda Reporter, ketiga Skema Wartawan Madya, dan keempat Skema Wartawan Utama.

Sementara Soegiharto Santoso alias Hoky yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia mengatakan, “Kami mendirikan LSP Pers Indonesia sejak tanggal 19 Januari 2019 bersama Bapak Laksamana (Purn) TNI Angkatan Laut Tedjo Edhy Purdijatno, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia  (2014-2015) bersama-sama dengan Bang Hentje Mandagi serta teman-teman lainnya dengan tujuan memperoleh lisensi BNSP RI, agar dapat melakukan SKW bagi teman-teman wartawan.” Ungkap Hoky.

Hoky merasa senang dan bangga atas lahirnya 20 asesor bidang Pers di Indonesia ini, “Ia benar saya senang dan bangga, karena menjadi bagian dari pionir dalam hal sejarah lahirnya 20 asesor bidang Pers di Indonesia, sehingga selanjutnya dapat diikuti oleh teman-teman wartawan yang lainnya dan kami dari LSP Pers Indonesia siap berkolaborasi dan bersinergi dengan teman-teman wartawan lainnya untuk kebaikan dunia jurnalis di Indonesia dengan cara mengikuti SKW dari lembaga dan asesor kompetensi yang bersertifikasi BNSP RI.” Tuturnya. (Edi)

Master Asesor Dr. Agus Sutarna, Salute Untuk Angkatan Pertama – Upload By Soegiharto Santoso.

Arikel Terkait:

Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia

Disahkan Kemenkumham, LSP Pers Indonesia Jawaban Keresahan Wartawan Soal UKW

SPRI Surati Kepala Daerah dan Menteri Terkait UKW dan Verifikasi Media

Tedjo Edhy Purdijatno: Koordinasi Selesaikan Masalah Bangsa

Membanggakan, Ketua MA Raih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan

Ketua MA: Lembaga Peradilan Siap Terapkan Sistem Peradilan Elektronik

Hasbi Dilantik sebagai Sekretaris MA

Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.

Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Semarak Acara MA di Labuan Bajo

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Ketua MA Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Integritas Manajemen SDM berbasis Kompetensi

Selamat datang di portal pendaftaran Kongress Pers Indonesia 2019