BISKOM, Jakarta – Sidang perkara Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia atau APKOMINDO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan perkara nomor 218/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst. yang dipimpin Hakim Ketua Tuty Haryati, SH., MH akan berlanjut kembali pekan depan pada hari Rabu (28/07/2021).

Sidang perkara ini menjadi semakin menarik untuk disimak, karena baru terungkap tentang Soegiharto Santoso alias Hoky hanya mahasiswa semester 2 (dua) dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM (STIH IBLAM) dan ditemani pula oleh Randi Eki Putra yang juga sesama mahasiswa STIH IBLAM.

Mereka berhadapan langsung dengan Sordame Purba, SH dan Kartika Yustisia Utami, SH yang dari kantor hukum sangat terkenal yaitu dari Otto Hasibuan & Associates, Advocates & Legal Consultants, bahkan Sordame Purba, SH adalah pengacara sangat senior yang sudah banyak malang melintang didunia peradlian di Indonesia, akan tetapi selalu menghindar saat para awak media meminta keterangan ataupun tanggapan atas perkara gugatan Apkomindo ini, sedangkan sebaliknya Hoky selaku penggugat yang menjabat sebagai Ketum DPP Apkomindo dan juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Yayasan LSP Pers Indonesia selalu memberikan keterangan kepada awak media atas perkara gugatan Apkomindo ini.

Hoky mengungkapkan, “Inti dari gugatan kami adalah penyelenggaraan MUNASLUB APKOMINDO pada tanggal 02 Februari 2015 di Hotel Le Grandeur Jakarta tidak sah dan tidak berdasar hukum, karena didalam AD & ART APKOMINDO untuk penyelenggaraan MUNASLUB harus ada permintaan tertulis dari minimal 2/3 DPD Kota / Kabupaten dengan persetujuan tertulis minimal 2/3 anggotanya yang mempunyai hak suara, dimana faktanya tidak pernah ada sama sekali permintaan tertulis tersebut.” ungkapnya.

Hoky juga menambahkan, “Selain dari itu didalam AD & ART APKOMINDO ada tertuliskan dengan jelas untuk penyelenggaraan MUNASLUB yang menindaklanjuti pembekuan kepengurusan DPP harus dilaksanakan oleh Dewan Pembina paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah dikeluarkannya surat pembekuan dari Dewan Pembina, seperti tertulis dalam bukti T-9 milik pihak Pengugat sendiri. Namun secara faktanya kita ketahui bersama pembekuan dilakukan sejak tanggal 19 September 2011 dan penyelenggaraan MUNASLUB APKOMINDO-nya dilaksanakan oleh mereka pada tanggal 02 Februari 2015, sehingga sangat jelas itu bukan 45 hari, melainkan 4 tahun, jadi sangat melanggar ketentuan dari AD & ART APKOMINDO.” tegas Hoky.

“Saya juga sedang mengajukan permohonan melakukan inzage kepada Bapak Andi Zumar, SH., MH. selaku pihak PP  sebelum sidang tanggal 28 Juli 2021 yang akan datang, sebab saya yakin ada minimal 2 (dua) kesalahan data dalam daftar bukti yang dituliskaan oleh pihak pengacara Tergugat, semoga memang bisa segera dilakukan proses inzagenya.” harap Hoky.

Sementara Randi Eki Putra yang mendampingi Hoky menyatakan, “Saya senang dapat dipercaya oleh Bang Hoky membantu dalam persidangan Apkomindo ini, saya dipercaya untuk mengarsip dan menampilkan bukti-bukti perkara tersebut, sehingga saya dapat melihat seluruh bukti-buktinya, dimana saya melihat ada bukti P-127 yaitu bukti surat Kontra Memori Kasasi yang dibuat dan didatangani oleh Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM dan Ibu Sordame, SH serta Ibu Kartika Yustisia Utami, SH tertanggal 15 Maret 2021, akan tetapi dituliskan nama-nama pengurus yang terpilih pada saat Munaslub Apkomindo 2015 sangat berbeda dengan nama-nama pengurus yang terpilih yang dituliskan dalam surat Eksepsi dan Jawaban pada gugatan perkara di PN JakPus ini, padahal sama-sama dibuat dan didatangani oleh Bapak Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH., MM dan Ibu Sordame, SH serta Ibu Kartika Yustisia Utami, SH juga, ini menjadi catatan penting untuk bekal saya bila suatu saat menjadi pengacara untuk dapat menjadi lebih teliti dan berhati-hati dalam menangani perkara.” kata Randi.

Dalam sidang perkara tersebut telah hadir 8 (delapan) orang saksi yang mengungkap tidak sahnya Munaslub Apkomindo tanggal 02 Februari 2015, antara lain saksi Sandy Kusuma mantan Ketua DPD Apkomindo Bali yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPA DPP Apkomindo, saksi Hendra Widya selaku DPA DPD Apkomindo DKI Jakarta dan saksi Rudi Rusdiah mantan Ketum DPP Apkomindo versi Munaslub Apkomindo tanggal 02 Februari 2015 yang akhirnya mengundurkan diri dan justru membantu serta mendukung kepengurusan Hoky yang terpilih dalam Munas Apkomindo tanggal 13 -15 Februari 2015.

Lalu ada saksi Nurul Larasati SH selaku Notaris yang membuat akta Apkomindo hasil Munas di Solo tahun 2012 dan akta Apkomindo hasil Munas di Jakarta tahun 2019, dimana menyatakan, “SK KUMHAM RI tahun 2012 yang saya buat atas dasar akta Apkomindo tahun 2012 dari hasil MUNAS Apkomindo di Solo pernah digugat di PTUN lalu banding PT TUN serta ada upaya kasasi ke MA, namun nyatanya tidak berhasil dibatalkan SK KUMHAM RI tersebut, kemudian saat saya mengajukan SK KUMHAM RI untuk akta Apkomindo tahun 2019 dari hasil MUNAS Apkomindo yang Pak Hoky terpilih kembali sebagai Ketum DPP Apkomindo tetap dapat berjalan dengan lancar dan telah memperoleh SK KUMHAM RI terbaru tertanggal 25 Oktober 2019, sehingga saya yakin memang Pak Hoky adalah Ketum DPP Apkomindo yang sah sesuai AD & ART Apkomindo dan telah memperoleh SK KUMHAM RI 2019.” Papar Nurul.

Kemudian saksi Andy Ho selaku Waketum DPP Apkomindo, saksi Sianne selaku anggota Apkomindo, saksi Kurniadi Seta Sanjaya selaku Kabid Sistem Integrator & Sekuriti DPP Apkomindo bahkan sempat hadir dalam persidangan di PN JakPus saksi Wudi Hamdani dari kota Padang selaku Ketua DPD Apkomindo Sumbar, selanjutnya calon saksi Cepu Supriyanto mantan staf Apkomindo sejak tahun 1992 yang juga telah hadir pada sidang hari Rabu tanggal 30 Juni 2021, namun sidang ditunda dikarenakan PP sedang isolasi mandiri dan kota Jakarta sedang ada PPKM Darurat.

Sebagai penutup Hoky mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang akhirnya memutuskan tentang para saksi diperboleh memberikan kesaksian secara online, hal tersebut ditegaskan oleh majelis hakim tentang merupakan kewenangan majelis hakim untuk memutuskannya karena kondisi wabah virus Covid-19, meskipun sebelumnya pihak pengacara Tergugat sempat menolak dan sempat menghambat proses jalannya persidangan.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim atas diperbolehkannya sidang secara online bagi para saksi, karena akan sangat membantu para saksi yang berdomisili diluar kota Jakarta, saya juga mengucapkan banyak terima kasih kepada para saksi dan juga para calon saksi yang nantinya berkenan membantu menjadi saksi, nama teman-teman akan tercatat dan terukir dalam sejarah perjuangan Apkomindo, karena memang akan masuk dalam salinan putusan pengadilannya, percayalah perjuangan kita tidak akan sia-sia, bahwa meskipun kita tidak menggunakan jasa pengacara, tapi yakin kita pasti  akan menang lagi, karena kita dijalur yang benar.” papar Hoky.

Hoky pribadi dan para saksi-saksi menyatakan optimis serta yakin akan tetap memperoleh kemenangan, hal tersebut terbukti dengan telah dimenangkannya 3 (tiga) perkara yang berkaitan dengan Apkomindo ditingkat Kasasi, baik perkara perdata maupun perkara pidana, tercatat 2 (dua) perkara perdata nomor: 483 K/TUN/2016 dan nomor: 919 K/Pdt.Sus-HKI/2018 serta perkara pidana nomor: 144 K/PID.SUS/2018 telah dimenangkan oleh pihak Hoky di MA, dimana untuk perkara pidana tersebut merupakan bukti upaya kriminalisasi kelompok para tergugat dan kawan-kawannya yang sebelumnya berhasil merekayasa hukum dengan laporan palsu nomor LP/392/IV/2016/Bareskrim di Bareskrim Polri dan Hoky sempat dijadikan sebagai tersangka bahkan sempat ditahan selama 43 hari, namun akhirnya dinyatakan tidak bersalah serta upaya kasasi JPU dari Kejagung RI telah ditolak oleh MA.

Selain perkara-perkara tersebut diatas, saat ini Hoky masih menantikan 2 (dua) keputusan perkara Apkomindo ditingkat Kasasi, yaitu dari PN JakTim perkara sejak tahun 2013 dengan nomor: 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM dan dari PN JakSel dengan perkara nomor: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. (Redaksi)

Catatan Redaksi : Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Bahwa artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@biskom.web.id. Terima kasih.

Silahkan Klik: Mahfud Md Bicara Hukum di Indonesia: Bisa Diperjualbelikan!

Youtube: Sidang Lanjutan Sengketa Dualisme Kepengurusan APKOMINDO Hadirkan Saksi Fakta

Youtube: Saksi Fakta Kisruh Kepengurusan APKOMINDO

Youtube: Sidang Lanjutan Konflik Kepengurusan APKOMINDO, Hadirkan Saksi Fakta

Youtube: Ir, Soegiharto Santoso Kabid OKK SPRI Pada Sidang Gugatan Dualisme Kepengurusan APKOMINDO

Youtube: Gunakan Data Palsu Perkara Munaslub Apkomindo 2015 Menang

Artikel Terkait:

Oknum Pengacara Gunakan Dokumen Palsu, Alumni Lemhannas Sesalkan Hakim Tidak Teliti

Soegiharto Santoso: Bukti Kebenaran Tentang Pemalsuan Dokumen di Pengadilan Pasti Terungkap

Miris dan Ironis, Gunakan Data Palsu Munaslub APKOMINDO 2015 Bisa Menang di Pengadilan