BISKOM, Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), dan Dewan Pers (DP) dipastikan bakal hadir secara daring (online) untuk memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021 pada 11 Oktober 2021.

Kepastian itu disampaikan Panitera MK melalui surat panggilan sidang yang ditujukan kepada kuasa hukum pemohon tertanggal 27 September 2021.

Kuasa hukum pihak pemohon, Vincent Suriadinata, membenarkan surat panggilan yang dilayangkan MK melalui surat nomor 344.38/PUU/PAN.MK/PS/09/2021 yang ditandatangani Panitera Muhidin, SH., M.Hum.

“Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim yang akan mendengarkan keterangan dari Presiden, DPR, dan Dewan Pers pada sidang nanti. Ini makin memperjelas uji materi  UU Pers yang diajukan pemohon,” ujar Vincent.

Sementara itu, Hence Mandagi selaku salah satu pemohon mengatakan, keterangan pihak Presiden dan DPR, serta Dewan Pers selaku pihak terkait sangat penting untuk bahan pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara UU Pers ini.

“Saya berharap dari keterangan 3 pihak yang dihadirkan dalam sidang nanti akan menambah keyakinan majelis hakim untuk mengabulkan permohonan kami,” kata Mandagi yang juga menjabat Ketua Dewan Pers Indonesia dan Ketua LSP Pers Indonesia.

Baca :  TAITRA Gelar Taiwan International Brands Forum

Sedangkan Soegiharto Santoso alias Hoky selaku pemohon ketiga menyampaikan, “Kami para pemohon tentu sangat mengapresiasi dan sangat senang memperoleh informasi tersebut, saya akan berupaya untuk selalu dapat hadir disetiap persidangan yang dilakukan secara online oleh MK, semoga upaya kami ini membuahkan hasil untuk kebaikan teman-teman jurnalis dan juga untuk kebaikan bangsa Indonesia.” papar Hoky yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas LSP Pers Indonesia.

Permohonan uji materi  UU Pers tersebut didaftarkan oleh Kuasa Pemohon DR. Umbu Rauta, SH., M.Hum., Hotmaraja B. Nainggolan, SH., Nimrod Androiha, S.H., Christo Laurenz Sanaky, S.H. dan Vincent Suriadinata, S.H., M.H. ke MK pada tanggal 07 Juli 2021 lalu secara online. (Edi)

Sidang Perkara Nomor 38/PUU-XIX/2021, Rabu, 25 Agustus 2021

Arikel Terkait:

MK Bakal Minta Keterangan Presiden dan DPR Terkait Perkara UU Pers

Persoalan UKW dan Verifikasi Media Dewan Pers Terungkap di Sidang MK

Sidang Uji Materi UU Pers di Mahkamah Konstitusi Akan Segera Digelar

Baca :  Pertama Di Makassar, Asesor Fredrich Kuen Serahkan Sertifikat Kompoten Wartawan Utama ke Puluhan Jurnalis

LSP Pers Indonesia dan BNSP Lahirkan 20 Asesor Kompetensi Angkatan Pertama Bidang Pers di Indonesia

Kongres Pers Indonesia 2019 Berjalan Sukses dan telah terbentuk Dewan Pers Indonesia

Disahkan Kemenkumham, LSP Pers Indonesia Jawaban Keresahan Wartawan Soal UKW

Mubes Pers Indonesia 2018 Terselenggara Dengan Sukses

SPRI Surati Kepala Daerah dan Menteri Terkait UKW dan Verifikasi Media

Tedjo Edhy Purdijatno: Koordinasi Selesaikan Masalah Bangsa

Membanggakan, Ketua MA Raih Anugerah Sebagai Pemimpin Perubahan

Ketua MA: Lembaga Peradilan Siap Terapkan Sistem Peradilan Elektronik

Hasbi Dilantik sebagai Sekretaris MA

Ketua MA Pastikan Tidak Ada Larangan Foto-Rekam di Sidang

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

Baca :  Film Agak Laen Tayang 1 Februari 2024 Sajikan Komedi Segar Empat Podcaster Agak Laen:Indra Jegel, Boris Bokir, Oki Rengga, dan Bene Dion

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.

Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Semarak Acara MA di Labuan Bajo

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Ketua MA Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Integritas Manajemen SDM berbasis Kompetensi

Selamat datang di portal pendaftaran Kongress Pers Indonesia 2019