Jakarta – Dalam persidangan terakhir Perkara No. 212/G/2025/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Tergugat II Intervensi, Ir. Soegiharto Santoso, SH. selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO bersama Puguh Kuswanto selaku Sekretaris Jenderal yang sah, telah menyampaikan Kesimpulan Akhir yang didukung oleh kesaksian empat saksi kunci dan satu ahli dari pihak Penggugat.

Proses penyerahan kesimpulan ini dilakukan secara e-court pada tanggal 28 Oktober 2025, menandai tahap akhir persidangan sebelum pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Kamis, 6 November 2025.

Konsistensi Kesaksian: Empat Pilar Pembongkar Kebohongan Hukum

  1. Rudi Rusdiah: “Saya Ketua Umum Terpilih Bukan Rudy Dermawan Muliadi”
    Saksi kunci yang justru terpilih dalam Munaslub 2 Februari 2015 ini dengan tegas menyatakan: “Pada waktu MUNASLUB tahun 2015 itu, Februari tersebut saya sebagai Ketua Umum. Dan Rudy Dermawan Muliadi sebagai sekjen saya”. Lebih lanjut, Rudi Rusdiah membongkar kejangalan notarial: “Jadi sebetulnya acara yang MUNASLUB itu adalah mengenai kepengurusan, namun aktenya itu, teks judulnya itu perubahan anggaran dasar, ya jadi akta disitu tidak match dengan MUNASLUB-nya sendiri”. Yang paling memprihatinkan, kesaksiannya diabaikan dalam Putusan PN Jakarta Selatan No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, meski ia hadir sebagai saksi.

Rudi Rusdiah juga mengungkap fakta mencengangkan bahwa dirinya tidak pernah menghadap ke Notaris Anne Djoenardi, tidak pernah menerima kuasa dari rapat, dan baru mengetahui keberadaan Akta No. 55 tertanggal 24 Juni 2015 (Bukti T2-15) tersebut lima tahun kemudian yaitu pada 15 Juli 2020. “Saya tidak pernah menghadap, saya tidak pernah datang,” tegasnya. Bahkan, hingga saat ini, Rudi Rusdiah telah mengirimkan tiga surat protes resmi kepada notaris yang bersangkutan meminta pembatalan akta tersebut.

Rudi Rusdiah juga menyatakan; “Saya sangat yakin belum pernah datang ke kantor Ibu Notaris Anne Djoenardi, SH., MBA., Saya sangat yakin belum pernah bertemu atau bertatap muka dengan Ibu Notaris Anne Djoenardi, SH. MBA.” Pernyataan ini semakin mengukuhkan dugaan pemalsuan dalam pembuatan akta notaris.

  1. Sandy Kusuma: “Tidak Pernah Ada Pemilihan Rudy Dermawan Muliadi”
    Sebagai mantan Dewan Pertimbangan dengan pengalaman sejak 1995 di APKOMINDO, Sandy Kusuma menegaskan: “Tidak pernah ada kegiatan 02 Februari 2015 yang Rudy Dermawan Mulyadi terpilih sebagai Ketua Umum dan Faaz Ismail terpilih sebagai Sekjen DPP APKOMINDO” . Ia juga mengungkap kebingungan para DPD: “para penuntut ini adalah teman-teman saya juga, terutama teman-teman dari daerah itu bingung, Dengan kepengurusan yang sah, Yang diputuskan itu siapa?”.

Sandy Kusuma yang pernah menjadi Steering Committee berbagai Munas APKOMINDO juga menyoroti ketidakabsahan proses karena dalam proses Munaslub APKOMINDO tanggal 02 Februari 2015 tidak ada satupun DPD APKOMINDO yang hadir.

  1. Sugiyatmo: “Munaslub 2015 Tidak Diikuti Satu Pun DPD”
    Saksi yang mengaku hadir dalam acara tersebut membenarkan Rudi Rusdiah yang terpilih, namun menegaskan fakta krusial: “Tidak ada [DPD yang hadir] ya” . Ia juga mengungkap penyalahgunaan tanda tangan untuk pembuatan SK Kemenkumham DKI Jakarta yang tidak lazim.
Baca :  APTIKNAS: Geliat IT Indonesia Sepanjang 2022

Sugiyatmo menjelaskan: “Jadi waktu itu pernah rapat di Ancol, semua pengurus APKOMINDO DKI dimintai tandatangan di atas materai. Alasannya untuk mencari dana sponsor, tapi perkembangan selanjutnya tidak diketahui. Ternyata, tandatangan di atas materai tersebut digunakan untuk mengurus notaris dalam membuat akta APKOMINDO DKI Jakarta dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.”

Modus operandi ini menunjukkan pola yang sistematis dalam merekayasa dokumen hukum dan dapat mengandung unsur pidana.

  1. Yolanda Roring: “Kepengurusan Hoky Diakui 23 DPD Se-Indonesia”
    Sebagai pengusaha IT dan Event Organizer, Yolanda memberikan kesaksian tentang legitimasi kepengurusan: “Kalau saya memang melihatnya lebih yang aktif kepengurusan yang aktif ya di Pak Hoky, jadi saya tidak melihat ada yang aktif di kepengurusan pihak sebelah”. Ia mengonfirmasi: “Dari 23 DPD yang saksi jelasin tadi semuanya di bawah kepengurusan Pak Hoky”.

Yolanda juga menegaskan konsistensi kegiatan kepengurusan sah: “Kami tetap melaksanakan program khususnya saya sebagai Sekretaris DPD Bekasi yah, kami rutin melakukan kegiatan sosialisasi teknologi ke beberapa industri di wilayah Bekasi”. Hal ini diperkuat dengan bukti kegiatan nyata yang tercatat dalam website resmi APKOMINDO.

Sedangkan Ahli yang dihadirkan Penggugat, Henry Darmawan Hutagaol, SH., LLM, justru menunjukkan kelemahan posisi Penggugat melalui beberapa pernyataannya:

  • “Saya tidak menguasainya” ketika ditanya tentang penyelenggaraan Munas
  • “Itu sudah terlalu teknis” ketika diminta penjelasan proses perolehan SK Kemenkumham
  • “Saya enggak mau” ketika ditanya tentang timeline proses administrasi

Keengganan ahli untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mendasar mengindikasikan ketidaksiapan dan ketidakmampuan memberikan pendapat yang komprehensif mengenai proses perolehan SK Kemenkumham. Bahkan ketika ditanya tentang proses normal perolehan SK Kemenkumham, ahli tersebut mengaku: “Saya belum pernah mengurus itu”.

Dalam rangka transparansi dan penyediaan akses seluas-luasnya bagi publik, terlampir rekaman lengkap pemeriksaan saksi dan ahli dalam persidangan PTUN Jakarta:

Rekaman-rekaman ini berstatus sebagai bukti elektronik autentik yang memperkuat seluruh keterangan yang disampaikan para saksi dan ahli.

Kontradiksi Fatal: Tiga Versi “Fakta” untuk Satu Peristiwa
Kesimpulan hukum mengungkap tiga versi berbeda untuk peristiwa yang sama pada Munaslub 2 Februari 2015:

  1. Versi Gugatan PTUN: Rudy Dermawan Muliadi (Ketua Umum), Faaz Ismail (Sekjen) dan Adnan (Bendahara)
  2. Versi Memori Kasasi: Rudi Rusdiah (Ketua Umum) dan Rudy Dermawan Muliadi (Sekjen) dan Suharto Juwono (Bendahara)
  3. Versi jawaban PN JakPus: Rudi Rusdiah (Ketua Umum), Rudy Dermawan Muliadi (Sekjen), dan Ir. Kunarto Mintarno (Bendahara)

Kontradiksi antara Versi surat Gugatan PTUN dan Versi surat Memori Kasasi, yang diajukan oleh kuasa hukum yang sama yaitu Kula Mithra Law Firm, menguatkan dugaan obstruction of justice.

Sandy Kusuma sendiri secara tegas menyatakan, “Kesimpulan kami mengatakan bahwa salah satunya pasti ada yang salah.” Faktanya, kedua versi tersebut keliru karena Akta Nomor 55 tertanggal 2 Februari 2015 hanya mencatat peristiwa perubahan anggaran dasar pada Munaslub APKOMINDO, tidak ada pencatatan perubahan kepengurusan.

Baca :  Resmikan Pasar Benteng Pancasila, LaNyalla Ingatkan Pentingnya Teknologi Digital di Era New Normal

Bukti Dokumen: Website dan Dukungan DPD, Perbandingan kedua kubu semakin jelas melalui bukti digital:

  • Website resmi kepengurusan Tergugat II Intervensi (www.apkomindo.id ) menampilkan dokumentasi lengkap Munas 2015, 2019, dan 2023, serta daftar 23 DPD yang aktif.
  • Website Penggugat (www.apkomindo.info ) tidak menampilkan satu pun informasi tentang DPD dan tidak ada dokumentasi Munaslub tahun 2015, Munas tahun 2016 dan Munas tahun 2021 yang dapat dipertanggungjawabkan.
  • Bukti T II-35 menegaskan bahwa 23 DPD dari seluruh Indonesia secara resmi mendukung kepemimpinan kepengurusan Tergugat II Intervensi.

Permohonan Audit ke Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung BAWAS, untuk mengungkap 9 kemenangan bermasalah, sebab meski dibangun di atas fondasi fakta yang kontradiktif, Penggugat tercatat memenangkan 9 perkara beruntun:

  1. Perkara No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL
  2. Perkara No: 235/PDT/2020/PT.DKI
  3. Perkara No: 430 K/PDT/2022
  4. Perkara No: 542 PK/Pdt/2023
  5. Perkara No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst
  6. Perkara No: 138/PDT/2022/PT DKI
  7. Perkara No: 50 K/Pdt/2024
  8. Perkara No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst
  9. Perkara No: 1125/PDT/2023/PT DKI

Tergugat II Intervensi telah memohon secara resmi kepada Pimpinan MA RI dan BAWAS MA untuk melakukan audit terhadap kesembilan perkara tersebut guna mengungkap rekayasa hukum terstruktur. Kemenangan beruntun ini dinilai telah merusak marwah peradilan dan menciptakan preseden buruk dalam sistem peradilan Indonesia.

Dalam kesimpulan yang disampaikan via e-court 28 Oktober 2025, Hoky bersama Puguh Kuswanto selaku Tergugat II Intervensi menegaskan:

  • Penggugat tidak memiliki legal standing
  • Gugatan telah kadaluarsa
  • Obyek sengketa diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan
  • Telah terjadi perdamaian antar pihak berdasarkan SK Caretaker 2012

Berdasarkan pasal 55 Undang-Undang PTUN dan Pasal 77 ayat (1) UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, gugatan Penggugat telah melampaui tenggang waktu yang ditentukan. Penggugat seharusnya mengajukan gugatan paling lama 90 hari sejak mengetahui obyek sengketa, atau 21 hari kerja sejak diumumkannya keputusan.

Dengan dukungan bukti sah, kesaksian empat saksi, dan kelemahan keterangan ahli Penggugat, maka Tergugat II Intervensi memohon Majelis Hakim menolak gugatan seluruhnya dan menyatakan sah SK Menkumham No. AHU-0000923.AH.01.08 Tahun 2024.

Menanti Putusan Berkeadilan 6 November 2025, Seluruh proses hukum kini berpulang kepada kebijaksanaan Majelis Hakim Ridwan Akhir, SH., MH., Gugum Surya Gumilar, SH., MH., dan Haristov Aszadha, SH., dengan Panitera Pengganti Tri Bhakti Adi, SH., MH. Putusan yang dijadwalkan Kamis, 6 November 2025 ini dinantikan tidak hanya oleh para pihak, tetapi juga oleh seluruh masyarakat yang mendambakan tegaknya keadilan dan terungkapnya kebenaran materiil.

Proses persidangan yang mulai didaftarkan oleh Penggugat pada tanggal 26 Juni 2025 dan telah berlangsung selama beberapa bulan ini diharapkan dapat diakhiri dengan putusan yang tidak hanya adil bagi para pihak, tetapi juga mampu menjadi contoh dalam memberantas praktik rekayasa hukum yang selama ini merusak tatanan peradilan di Indonesia. (Juenda)

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@biskom.web.id. Terima kasih.

Artikel Terkait:

Baca :  BSSN Petakan Sektor Ekonomi Digital

Saksi Yolanda Bongkar Fakta di Persidangan: Gugatan APKOMINDO Diduga Berbasis Rekayasa Hukum

Saksi Sugiyatmo Bongkar Rekayasa Hukum dan Penyalahgunaan Wewenang Gugatan APKOMINDO

Saksi Kunci Dr. Rudi Rusdiah Ungkap Fakta Palsu dan Rekayasa Hukum Sistematis Gugatan APKOMINDO

Saksi Sandy Kusuma Ungkap Fakta Penting Dalam Sidang Perkara APKOMINDO di PTUN Jakarta

Soegiharto Santoso: Kelemahan Fatal Keterangan Ahli Penggugat dalam Perkara APKOMINDO di PTUN Jakarta

Dugaan Mafia Peradilan APKOMINDO: Soegiharto Santoso Desak MA Audit 9 Putusan Kontradiktif

Soegiharto Santoso Minta Mahkamah Agung Selamatkan Marwah Peradilan dari Rekayasa Hukum Sistematis

Soegiharto Santoso: Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Divonis Pidana Penjara 4 Bulan

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Menjelang Sidang Putusan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Tak Ada Kerabat Yang Hadir

Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Kasus Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diputus Pekan Depan

JPU Tuntut Terdakwa Rudy Derwawan Muliadi 8 Bulan Penjara Dengan Perintah Ditahan

Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Tidak Pernah Mau Berdamai

Lukas Lukmana Jadi Mediator Perdamaian Soegiharto Santoso Dengan Michael S. Sunggiardi

Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diduga Mampu Mengelabui Para Penegak Hukum

Soegiharto Santoso Beber Alasan Lakukan LP Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi

Terjerat Pidsus, Rudy Dermawan Muliadi Jadi Terdakwa di PN Jakarta Pusat

Ir Faaz Penghina Ketum APKOMINDO Dieksekusi ke Lapas Wirogunan Yogya

Soegiharto Santoso: ‘Mafia’ Hukum Perkara APKOMINDO Tak Bisa Kalahkan Kebenaran

Penyidik Mulai Periksa Saksi Terkait Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO

Soegiharto Santoso Polisikan Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Soegiharto Santoso Tak Menyerah Cari Keadilan

Bos PERADI Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Di PN Jakpus

Sidang Otto Hasibuan Digugat 110 Miliar Berlanjut

Bukan Hoax, Ini Fakta Prof. Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar

Sidang Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Hadirkan Ahli Kode Etik Advokat

Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO

Hakim Sarankan Buat LP Terhadap Pemberi Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO

Ahli Tergugat Perkara APKOMINDO Nyatakan Imunitas Advokat Tidak Mutlak

Pertaruhan SK Menkumham VS Akta Notaris di Perkara APKOMINDO