BISKOM, Jakarta – Gelombang baru fakta hukum yang mencengangkan kembali menghantam fondasi gugatan dalam perkara nomor 212/G/2025/PTUN.JKT. Dalam persidangan yang digelar pada 7 Oktober 2025 lalu, keterangan di bawah sumpah dari saksi kunci Dr. Rudi Rusdiah, BE., MA., berhasil membongkar jaringan rekayasa hukum sistematis yang dilakukan para Penggugat untuk melegitimasi kepengurusan fiktif.
Rekaman lengkap pemeriksaan saksi Dr. Rudi Rusdiah dapat diakses di: https://soundcloud.com/soegiharto-santoso/2025-10-07-suara-rekaman-saksi
Pengakuan jujur saksi Dr. Rudi Rusdiah ini menjadi bukti nyata ketidaksahan Munaslub APKOMINDO tahun 2015 yang sebelumnya digunakan sebagai dasar gugatan Rudy Dermawan Muliadi dan Faaz Ismail dalam Perkara No. 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL. Yang sangat ironis, meski dibangun atas dasar fakta yang kontradiktif dan diduga kuat dipalsukan, pihak Rudy Dermawan Muliadi dan kawan-kawan tercatat telah memenangkan 9 (sembilan) perkara pada berbagai tingkatan dari Pengadilan Negeri hingga Kasasi dan PK di Mahkamah Agung RI.
Tercatat nomor perkara-perkara tersebut adalah No: 633/Pdt.G/2018/PN JKT.SEL, No: 235/PDT/2020/PT.DKI, No: 430 K/PDT/2022, No: 542 PK/Pdt/2023, No: 218/Pdt.G/2020/PN Jkt.Pst, No: 138/PDT/2022/PT DKI, No: 50 K/Pdt/2024, No: 258/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, dan No: 1125/PDT/2023/PT DKI. Fenomena ini jelas merusak marwah peradilan di Indonesia dan menimbulkan pertanyaan serius tentang integritas sistem peradilan kita.
Setelah berhasil melakukan rekayasa hukum dalam perkara-perkara sebelumnya, kali ini Rudy Dermawan Muliadi melakukannya bersama Suwandi Sutikno dengan mengajukan gugatan di PTUN Jakarta terhadap Menteri Hukum RI.

Dalam perkembangan yang patut diapresiasi, Ir. Soegiharto Santoso, SH., (Hoky) selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Dr. Rudi Rusdiah. “Kami menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada Bapak Dr. Rudi Rusdiah yang dengan jiwa besar dan semangat menjunjung tinggi kebenaran, bersedia hadir di berbagai persidangan untuk mengungkap fakta sebenarnya. Meskipun sebelumnya berada di pihak yang berseberangan, namun kini beliau menunjukkan integritas dan komitmennya untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya. Sikap beliau ini merupakan teladan yang patut diacungi jempol dalam dunia organisasi,” tegas Hoky.
Pujian serupa juga disampaikan oleh Puguh Kuswanto selaku Sekretaris Jenderal DPP APKOMINDO. “Keberanian dan kejujuran Bapak Dr. Rudi Rusdiah patut menjadi contoh bagi semua pihak. Dengan kesediaannya memberikan keterangan yang jujur dan objektif di bawah sumpah, beliau telah membuktikan bahwa kebenaran harus ditegakkan meskipun harus berhadapan dengan kawan seperjuangan. Ini membuktikan kematangan berpikir dan kedewasaan berorganisasi yang beliau miliki,” ungkap Puguh.
Persidangan yang berlangsung khidmat ini dipimpin oleh Majelis Hakim yang berpengalaman, terdiri dari Ridwan Akhir, SH., MH. (Ketua Majelis), Gugum Surya Gumilar, SH., MH (Hakim Anggota 1), dan Haristov Aszadha, SH (Hakim Anggota 2), dengan didampingi oleh Panitera Pengganti Tri Bhakti Adi, SH., MH., serta hadir kuasa hukum Penggugat atas nama Josephine Levina Pietra, SH., MKn.
Pihak Tergugat II Intervensi, Soegiharto Santoso (Hoky) selaku Ketua Umum DPP APKOMINDO yang sah, hadir dengan penuh wibawa didampingi oleh Sekjen Puguh Kuswanto. Dukungan solid juga datang dari pengurus APKOMINDO versi Hoky, antara lain Yuliyanti, Yolanda Roring, Agus Dedi Supriyadi, Cepu Suprianto, Maulis Taufik Kosasih SPd., dan Miryam Ariadne Sigarlaki, MPsi., yang hadir memenuhi ruang sidang. Sedangkan dari kelompok Penggugat, tidak pernah satupun pengurus yang hadir memberikan dukungan.

Keterangan Dr. Rudi Rusdiah di bawah sumpah bagai membuka kotak Pandora yang mengungkap praktik-praktik tidak terpuji dalam tubuh organisasi. Dengan detail yang jelas dan konsisten, saksi membeberkan fakta-fakta krusial yang menggugurkan legitimasi gugatan:
- Munaslub 2 Februari 2015 Tidak Sah dan Melanggar AD/ART
Saksi dengan tegas menyatakan bahwa Munaslub yang diselenggarakan di Hotel Le Grandeur tersebut hanya dihadiri oleh kurang dari 20 orang, sebuah jumlah yang sangat memalukan untuk sebuah organisasi tingkat nasional. Lebih mencengangkan lagi, saksi mengakui dengan jujur: “Sepengetahuan saya tidak ada DPD yang hadir, Pada waktu itu tidak ada.”
Fakta ini merupakan pukulan telak karena menurut AD/ART APKOMINDO, kehadiran perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dari berbagai provinsi merupakan syarat mutlak sahnya sebuah Musyawarah Nasional Luar Biasa. Ketidakhadiran DPD ini membuktikan bahwa Munaslub tersebut tidak representatif dan jelas-jelas melanggar ketentuan organisasi.
- Susunan Pengurus Hasil Munaslub Berbeda Drastis dengan Klaim Penggugat
Dalam pengakuannya yang mengejutkan, Dr. Rudi Rusdiah mengonfirmasi bahwa dalam Munaslub tersebut, yang terpilih sebagai Ketua Umum adalah dirinya sendiri, dengan Sekretaris Jenderal Rudy Dermawan Muliadi, dan Bendahara Suharto Juwono.
Ini bertentangan frontal dengan klaim Penggugat selama ini yang menyatakan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum dan Faaz Ismail sebagai Sekjen serta Adnan sebagai Bendahara. “Jadi sebetulnya pada waktu itu keputusan MUNASLUB 2 Februari 2015 itu saya Ketua Umum dan Rudy Dermawan Muliadi adalah Sekjen serta Suharto Jowono adalah Bendahara, bahkan masih ada jejak digital pemberitaannya,” tegas Dr. Rudi Rusdiah. Keterangan ini membongkar kebohongan sistematis yang dibangun para Penggugat selama bertahun-tahun.

- Akta Notaris No. 55: Dokumen Bermasalah dan Indikasi Pemalsuan
Bukti T2-15, yaitu Akta Notaris Nomor 55 tanggal 24 Juni 2015 yang dibuat di hadapan Notaris Anne Djoenardi, diungkap sebagai dokumen yang penuh kejanggalan dan indikasi pemalsuan. Saksi dengan berani menyatakan:
- Tidak pernah menghadap ke notaris tersebut: “Saya tidak pernah menghadap,”
- Tidak pernah memberikan kuasa atau menerangkan apapun: “Tidak pernah juga menerangkan, karena saya tidak pernah menghadap,”
- Baru mengetahui akta tersebut 5 tahun kemudian: “Saya baru mengetahui 5 tahun kemudian yaitu pada tanggal 15 Juli 2020.”
- Keberatan keras dengan pencantuman namanya: “Ya saya, keberatan karena tidak sesuai dengan fakta yang ada,”
- Konten akta tidak relevan dengan tujuan Munaslub: “Jadi sebetulnya acara yang MUNASLUB itu adalah mengenai kepengurusan, bukan perubahan anggaran dasar, jadi akta disitu tidak match dengan MUNASLUB-nya sendiri dengan yang diaktakan.”
Keterangan mengejutkan ini diperkuat dengan bukti T2-23 hingga T2-26, berupa chat WhatsApp dan surat dari saksi kepada notaris yang secara gamblang mengonfirmasi ketidaksahan akta tersebut. Temuan ini mengindikasikan praktik notarial yang tidak profesional dan diduga kuat melanggar kode etik notaris.
- Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 633: Produk Hukum yang Tidak Sesuai Fakta
Saksi yang juga hadir dalam persidangan perkara No. 633/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel tersebut dengan tegas menyatakan bahwa putusan yang menetapkan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum dan Faaz Ismail sebagai Sekjen adalah “TIDAK SESUAI DENGAN FAKTA”.
Putusan ini jelas bertentangan dengan fakta lapangan yang justru diakui oleh saksi yang hadir langsung dalam Munaslub. Hal ini memunculkan pertanyaan serius tentang proses peradilan yang menghasilkan putusan Perkara No. 633 tersebut. - Dampak Rekayasa Hukum: Korban Ketidakberesan Sistem
Dengan nada prihatin, saksi mengaku dirugikan dan direpotkan dengan adanya akta yang diduga palsu tersebut. “Dampaknya adalah seperti saat ini akhirnya saya sering harus menjadi saksi karena nama saya tercantum di akte tersebut,” keluhnya.

Pengakuan ini menunjukkan bagaimana praktik rekayasa hukum tidak hanya merugikan organisasi, tetapi juga individu yang tidak bersalah yang terjerat dalam jaringan kebohongan.
Selain Akta No. 55, pihak Tergugat II Intervensi yang diwakili oleh Puguh Kuswanto juga mengungkap kejanggalan lain yang lebih mencengangkan, yaitu Akta Notaris No. 35 (Bukti T2-18) dari notaris yang sama. Yang membuat geram, akta ini justru dibuat untuk sebuah perseroan (PT), bukan untuk organisasi asosiasi seperti APKOMINDO.
Temuan ini semakin menguatkan narasi dugaan adanya pola notaris yang bersekongkol untuk membuat dokumen hukum fiktif guna mengesahkan kepengurusan yang tidak sah. Praktik ini jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang notarial yang serius.

Keterangan saksi Dr. Rudi Rusdiah telah memberikan pencerahan yang sangat jelas dan tidak terbantahkan. Analisis mendetail terhadap fakta-fakta yang terungkap menunjukkan bahwa:
- Munaslub 2 Februari 2015 adalah tidak sah secara hukum organisasi karena tidak memenuhi quorum dan melanggar AD/ART dengan tidak melibatkan perwakilan DPD.
- Akta Notaris No. 55 adalah dokumen bermasalah yang diduga kuat dipalsukan, terbukti dari pengakuan saksi yang namanya tercantum sebagai penghadap justru tidak pernah hadir dan baru mengetahuinya 5 tahun kemudian.
- Klaim kepengurusan Rudy Dermawan Muliadi sebagai Ketua Umum hasil Munaslub 2015 adalah tidak berdasar hukum, karena berdasarkan fakta di persidangan, yang terpilih justru Dr. Rudi Rusdiah.
- Terdapat rekayasa hukum sistematis yang melibatkan pembuatan dokumen notaris fiktif dan putusan pengadilan yang tidak sesuai fakta, untuk melegitimasi sebuah kepengurusan yang tidak sah.
Dengan terungkapnya fakta-fakta krusial ini secara gamblang di persidangan, masyarakat hukum dan seluruh stakeholders APKOMINDO berharap Majelis Hakim PTUN Jakarta yang arif dan bijaksana dapat mengambil keputusan yang berkeadilan berdasarkan kebenaran materiil.
Gugatan yang diajukan oleh Rudy Dermawan Muliadi dan Suwandi Sutikno sudah sepatutnya DITOLAK secara keseluruhan karena dibangun di atas fondasi yang rapuh, penuh rekayasa, dan tidak sesuai dengan kebenaran yang terungkap di persidangan.
Kredibilitas peradilan dan marwah hukum Indonesia harus diselamatkan dari praktik-praktik kotor seperti ini. Putusan yang adil dalam perkara ini akan menjadi tonggak penting dalam memberantas praktik rekayasa hukum dan mengembalikan APKOMINDO pada khittahnya sebagai organisasi pengusaha komputer Indonesia yang bersih, legitimate, dan profesional. (Juenda)
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@biskom.web.id. Terima kasih.
Artikel Terkait:
Saksi Sandy Kusuma Ungkap Fakta Penting Dalam Sidang Perkara APKOMINDO di PTUN Jakarta
Dugaan Mafia Peradilan APKOMINDO: Soegiharto Santoso Desak MA Audit 9 Putusan Kontradiktif
Soegiharto Santoso Minta Mahkamah Agung Selamatkan Marwah Peradilan dari Rekayasa Hukum Sistematis
Soegiharto Santoso: Ungkap Rekayasa Hukum dan Kontradiksi Fatal dalam Gugatan di PTUN Jakarta
Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Divonis Pidana Penjara 4 Bulan
Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO
Menjelang Sidang Putusan Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Tak Ada Kerabat Yang Hadir
Tak Hadirkan Saksi Meringankan, Kasus Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diputus Pekan Depan
JPU Tuntut Terdakwa Rudy Derwawan Muliadi 8 Bulan Penjara Dengan Perintah Ditahan
Korban Soegiharto Sebut Terdakwa Rudy D. Muliadi Bohongi Majelis Hakim dan JPU
Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Tidak Pernah Mau Berdamai
Lukas Lukmana Jadi Mediator Perdamaian Soegiharto Santoso Dengan Michael S. Sunggiardi
Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi Diduga Mampu Mengelabui Para Penegak Hukum
Soegiharto Santoso Beber Alasan Lakukan LP Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Tolak Eksepsi Terdakwa Rudy Dermawan Muliadi
Terjerat Pidsus, Rudy Dermawan Muliadi Jadi Terdakwa di PN Jakarta Pusat
Ir Faaz Penghina Ketum APKOMINDO Dieksekusi ke Lapas Wirogunan Yogya
Soegiharto Santoso: ‘Mafia’ Hukum Perkara APKOMINDO Tak Bisa Kalahkan Kebenaran
Penyidik Mulai Periksa Saksi Terkait Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO
Soegiharto Santoso Polisikan Pemberi Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO
Soegiharto Santoso Tak Menyerah Cari Keadilan
Bos PERADI Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Di PN Jakpus
Sidang Otto Hasibuan Digugat 110 Miliar Berlanjut
Bukan Hoax, Ini Fakta Prof. Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar
Sidang Otto Hasibuan Digugat Rp 110 Miliar Hadirkan Ahli Kode Etik Advokat
Saksi Diduga Beri Keterangan Palsu di Sidang Perkara APKOMINDO
Hakim Sarankan Buat LP Terhadap Pemberi Keterangan Palsu Perkara APKOMINDO
Ahli Tergugat Perkara APKOMINDO Nyatakan Imunitas Advokat Tidak Mutlak
Pertaruhan SK Menkumham VS Akta Notaris di Perkara APKOMINDO









