Sudah waktunya Indonesia memiliki daya saing tinggi dalam hal penerapan teknologi ?untuk kemajuan dan kemandirian bangsa. Pemerintah selaku regulator memiliki tanggung jawab ?untuk mendukung suasana kondusif mengenai hal itu. Namun, perkembangan ilmu pengetahuan ?dan teknologi tidak terlepas dari peran badan usaha sebagai salah satu unsur kelembagaan ilmu ?pengetahuan dan teknologi. Badan usaha memiliki fungsi penting dalam menumbuh kembangkan ?kemampuan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi untuk hasilkan barang dan jasa yang ?memiliki nilai ekonomis.

Hal ini dibenarkan oleh Kusmayanto Kadiman, Menegristek, bahwa ?badan usaha sebagai salah satu unsur kelembagaan iptek bertanggung jawab pula untuk ?meningkatkan secara berkelanjutan daya guna dan nilai sumber daya ilmu pengetahuan dan ?teknologi yang dimilikinya. ?
Melihat kondisi seperti itu, akhirnya pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. ??35 tahun 2007 pada 22 Juni 2007. Isi peraturan tersebut mengenai pengalokasian sebagian ?pendapatan badan usaha untuk peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi ?teknologi. PP ini dimaksudkan untuk mendorong partisipasi dunia usaha dalam kegiatan ?perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi baik secara mandiri maupun bekerjasama dengan ?perguruan tinggi dan lembaga litbang. PP juga dimaksudkan untuk lebih meningkatkan partisipasi ?dunia usaha ke dalam kegiatan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi sebagai upaya ?peningkatan daya saing dan kemandirian nasional dalam perdagangan internasional. ?
Penguatan ilmu pengetahuan dan teknologi di sektor usaha akan meningkatkan rantai ?pasokan (supply chain), baik melalui peningkatan kebutuhan masyarakat atau tarikan pasar yang ?nantinya akan meningkatkan inovasi (technological push) sebagai upaya merubah perilaku ?masyarakat. Pada tahap inilah penguasaan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi ?teknologi menjadi sangat penting. “Dengan adanya peraturan pemerintah ini bukan untuk ?menghambat kegiatan dunia usaha, tetapi untuk lebih meningkatkan partisipasi dunia usaha ke ?dalam kegiatan-kegiatan perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi sebagai upaya untuk ?meningkatkan daya saing dan kemandirian nasional dalam perdangangan internasional,” jelas ?Kusmayanto Kadiman atau akrab dipanggil Pak KK ini disela-sela konferensi pers dan sosialisasi ?PP 35 tahun 2007 di Gedung 2 BPPT (24/7/2007).?

Baca :  Ketika BLACKBERRY Dianggap Sebar PORNOGRAFI

Rendahnya Biaya untuk Riset dan Pengembangan
Sangat maklum bila Indonesia mengalami ketertinggalan dengan negara-negara lain di ?berbagai bidang terutama yang kaitannya dengan pengembangan teknlogi. Hal ini karena begitu ?rendahnya dana untuk melakukan riset dan pengembangan. Padahal industri akan sulit untuk ?berkembanga tanpa adanya riset dan pengembangan. Dana yang dikeluarkan untuk melakukan ?riset di Indonesia hanya sebesar 0.04 persen. Hal ini dibenarkan oleh Kusmayanto Kadiman ?bahwa memang dana riset untuk Indonesia masih sangat rendah. “Dana riset itu di seluruh dunia ?ada aturan perhitungannya sebanyak 3 persen dari pendapatan domestik bruto, tidak ada ?satupun negara maju yang belanja nasionalnya (bukan APBN-red) kurang dari 3 persen dan ?Indonesia hanya sebesar 0.04 persen,” ungkapnya. Jika dibandingkan dengan negara lain, ?persentase untuk Indonesia terbilang sangat rendah. Singapura mengalokasikan dana untuk riset ?mendekati 2 persen, Malaysia mengalokasikan sedikit di bawah 2 persen, sedangkan yang ?memiliki alokasi dana riset tertinggi adalah Norwegia yaitu mencapai sekitar 4,3 persen. ?
Dalam PP No. 35 dinyatakan bahwa badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas, ?badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, dan koperasi mengalokasikan sebagian ?pendapatannya untuk meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi dan difusi teknologi ?dapat diberikan insentif. Insentif dapat berupa insentif perpajakan, kepabeanan yang diberikan ?sesuai dengan peraturan perpajakan dan kepabeanan dan bantuan teknis yang diatur dalam ?Peraturan Menteri Negara Riset dan Teknologi.?
Mekanismenya, permohonan untuk mendapatkan rekomendasi insentif diajukan secara ?tertulis kepada Menteri Negara Riset dan Teknologi. Permohonan dikaji dan dinilai oleh tim yang ?dibentuk oleh Menegristek, hasil penelitian tim merupakan saran dan pertimbangan menteri untuk ?memberi atau menolak menerbitkan rekomendasi tersebut. Setelah itu, dilakukan proses ?pemberitahuan kepada badan usaha apakah akan diberikan rekomendasi atau tidak. Keputusan ?itu memerlukan waktu keseluruhan penyelesaian 44 hari kerja, terdiri dari 33 hari kerja untuk ?pengkajian dan penilaian permohonan rekomendasi dan 14 hari kerja untuk pemberitahuan ?persetujuan atau penolakan permohonan rekomendasi. BAMBANG?

Baca :  7 Pabrik Komputer Lokal Gulung Tikar

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.