Saat ini pemerintah telah menyiapkan penggunaan Digital Video Broadcast-Terrestrial (DVB-T) sebagai standar penyiaran televisi digital. Diharapkan lima tahun kedepan, Indonesia dapat memasuki era penyiaran digital.

Mulai 13 Agustus tahun ini, pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) akan mulai mengujicoba saluran digital di wilayah Jabodetabek hingga setahun mendatang. Untuk keperluan ujicoba ini, diperlukan perangkat bernama decoder set top box yang sekurangnya memiliki 3 fungsi utama, yakni sebagai penangkap siaran analog menjadi digital, lengkap dengan early warning system dan memiliki sistem pendata jenis siaran yang disukai masyarakat. “Untuk tahap ujicoba, kami akan lebih banyak menyiarkan tema-tema pendidikan,” kata Menkominfo, M. Nuh, saat jumpa pers di sela-sela INAICTA 2008 di Jakarta (7/8).

Baca :  KAMI Selenggarakan Ramadhan Bincang Anak 1437H: Ayo Jadi Sahabat Anak!

Jumlah decoder set top box untuk siaran ujicoba belum ditentukan namun pemerintah telah menganggarkan Rp. 1,2 Milyar untuk tender pengadaan decoder set top box. “Pemenang tender akan terihat setelah mereka memperlihatkan kemampuan decoder set top box mereka melalui beauty contest,” ujar Nuh.

Program televisi digital merupakan program inisiatif pemerintah yang bertujuan untuk menata ulang frekuensi. Selain telekomunikasi, frekuensi penyiaran juga menjadi target utama penataan frekuensi. Depkominfo kini juga tengah menuntaskan aturan perizinan hak siaran yang baru. Pada bulan Agustus ini pemerintah berencana mengeluarkan paket baru perizinan yang lebih transparan dan dapat meminimalkan waktu perizinan. “Sebisa mungkin bersifat e-license (lisensi elektronik),” kata Nuh.

Baca :  Indovision Tanyakan Keberpihakan Pemerintah

Paket perizinan baru diharapkan dapat menghindarkan portofolio bisnis sehingga seseorang tidak dapat membeli izin siaran untuk kemudian menyimpannya dan dijual ketika harga izin naik. Menurutnya, Depkominfo sekurangnya telah menerima 2.167 permohonan pengajuan hak siar radio dan 258 hak siar televisi. Agar dapat menampung seluruh permohonan hak siar, maka Depkominfo menyiapkan perijinan migrasi siaran ke program digital.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.