Jika di Indonesia Undang-undang Informasi dan Elektronik (ITE) yang mengatur soal pornografi menuai banyak protes, entah apa jadinya jika hukuman pembunuhan untuk pelaku penyebar konten porno diberlakukan.
Padahal, demi melindungi masyarakat dari kerusakan moral, pemimpin dewan pengadilan tertinggi Arab Saudi baru-baru ini justru telah mengeluarkan dekrit religius yang mengizinkan pembunuhan terhadap pemilik stasiun televisi atau jaringan televisi yang menyiarkan tayangan-tayangan tak bermoral.
Dekrit ini keluar setelah dewan pengadilan tertinggi menilai bahwa akhir-akhir ini banyak jaringan televisi di Arab Saudi yang dinilai menampilkan tayangan cabul dan tidak senonoh, termasuk stasiun televisi milik keluarga kerajaan dan pengusaha-pengusaha Saudi. Apalagi komunitas muslim konservatif juga turut mendukung penilaian tersebut.
Seperti dikutip Associated Press, pemimpin spiritual Arab Saudi, Saleh Al Lihedan saat bincang-bincang di radio “Light in The Path” mengatakan, banyak chanel televisi yang kini secara terang-terangan menyiarkan tayangan amoral. “Saya memperingatkan konsekuensinya kepada para pemilik jaringan televisi yang menayangkan acara-acara cabul dan vulgar,” kata Al Lihedan saat seorang penelepon menanyakan kepadanya tentang pandangan Islam kepada pemilik satelit dan jaringan televisi yang menyiarkan tayangan “menyesatkan” selama Ramadan.
Meski enggan menyebutkan stasiun-stasiun televisi yang dimaksud, namun Al Lihedan menyatakan kesungguhannya, seperti ia pernah bersungguh-sungguh menjatuhkan hukuman pembunuhan bagi para koruptor.
Al Lihedan yang berusia 79 tahun merupakan pemimpin tertinggi dewan pengadilan kerajaan Arab Saudi yang setiap saat dapat mengeluarkan fatwa untuk menjawab masalah yang dianggap meresahkan masyarakat. Fatwa-fatwa yang dikeluarkan dewan itu sering mengacu kepada hukum-hukum Islam.