Tak jauh beda dengan daerah-daerah lainnya, menara Base Transceiver Station (BTS) di Kabupaten Bandung sudah sedemikian semrawut. Sebanyak 93% dari sekitar 300 BTS yang berdiri diantaranya tanpa dilengkapi izin.

Semrawutnya BTS mengurangi estetika kota dan kenyamanan warga. Bahkan, banyak warga menolak berdirinya BTS di tengah pemukiman mereka. Seperti dilakukan warga Kampung Garduhpasar, Desa Sagaracipta, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung yang menyegel menara stasiun basis pemancar itu belum lama ini. Akibatnya, pembangunan BTS yang telah mencapai 60 meter itu pun terhenti.

Warga menolak pembangunan menara tersebut dan meminta pelaksana proyek menempuh proses perizinan mulai dari awal lagi. Apalagi pada sosialisasi awal warga hanya diberitahu menara itu akan setinggi 40 meter.

Gejolak kekhawatiran warga sekitar Kampung Garduhpasar telah terjadi sejak rencana pembangunan menara itu disosialisasikan pertengahan 2006 lalu. Puluhan warga di sekitar menara tersebut sempat memberikan pernyataan penolakan pembangunan secara tertulis dan diperkuat pemerintahan desa.

Baca :  Industri TIK Indonesia, Bangkit di Tengah Krisis dengan Open Source

Namun, pembangunan menara itu berjalan terus hingga warga terpaksa warga menyegelnya. Apalagi, pembangunannya tanpa izin,  termasuk izin tetangga (hinder ordonantie/HO). Padahal, izin tetangga harus ditempuh dalam pembangunan menara telekomunikasi seperti diatur dalam Perbup No. 14 tahun 2007 tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi di Kabupaten Bandung.

Menaggapi hal ini, Pemerintah Kabupaten Bandung pun bersiap menertiban puluhan menara BTS liar milik sebelas operator seluler. Operator seluler terkait diminta segera mengurus menara tak berizin miliknya. Selain tidak memenuhi syarat administrasi perizinan seperti Izin Peruntukan dan Penggunaan Tanah serta Izin Mendirikan Bangunan, menara-menara tersebut juga didirikan di tempat terlarang seperti di sarana ibadah, ruang hijau, pemukiman padat, atau yang didirikan di atap bangunan tanpa memperhitungan kapasitas bangunan dasarnya.

Baca :  Tablet Makin Murah!

Kepala Dinas Zperhubungan Kabupaten Bandung, Dheni Asmara Hadi menegaskan, jika operator seluler terkait belum mengurus menaranya, pemerintah akan langsung menertibkan menara tersebut. “Menara yang tak berizin, terutama yang didirikan di tempat terlarang akan langsung ditertibkan,” tandas Dheni.

Sedangkan menara yang sudah sejak awal memiliki izin dan didirikan di luar tempat terlarang, agar segera diurus kembali perizinannya ke Dinas Tata Kota.

Dheni pun menandaskan, kini Pemerintah Kota Bandung tengah menyusun master plan penataan dan pembangunan menara telekomunikasi seluler Kabupaten Bandung. Dalam perencanaan tersebut, kata dia, akan diformulasikan sebaran titik menara telekomunikasi seluler bersama yang dapat diizinkan Pemkab Bandung untuk digunakan bersama para operator seluler.

Penertiban digelar seiring dengan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi di sejumlah titik di Pulau Jawa. Diduga, sebagian BTS berdiri tanpa izin demi memenangkan persaingan antaroperator.

Baca :  Hadapi Aksi Massa, Mesir Putuskan Akses Internet

Razia BTS dilakukan dengan menyusuri jalur strategis di sepanjang Pulau Jawa. Petugas Ditjen Postel mendeteksi keberadaan BTS tanpa izin ini dengan alat deteksi digital. Hasilnya, tiga BTS milik operator terkenal ketahuan mengoperasikan pemancar telekomunikasinya tanpa izin. Akhirnya, sejumlah BTS dan Microwave Link pun kena segel.

BTS itu ketahuan mengoperasikan pemancar telekomunikasinya secara ilegal setelah Balai Monitoring Frekuensi Radio Ditjen Postel kembali melakukan razia penertiban frekuensi radio serta keberadaan BTS yang sudah terlanjur beroperasi namun belum memiliki izin.

Kabag Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S Dewa Broto menjelaskan, ihwal kegiatan penertiban ini berupa validasi data BTS yang merupakan tindak lanjut surat Direktur Frekuensi Radio dan Orbit Satelit No. 838/2008 tertanggal 11 Juni 2008.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.