Bertepatan dengan hari Sumpah Pemuda 2008, para penyelenggara jasa Internet dan yang tergabung di dalam APJII dan didukung oleh asosiasi-asosiasi terkait, hari ini (28/10) mengadakan jumpa pers terkait dengan dibukanya kembali tender USO (Universal Service Obligation) atau penyediaan infrastruktur telepon pedesaan oleh pemerintah.

Dalam jumpa pers, Silvia Sumarlin, Ketua APJII yang mewakili Kelompok Kerja yang terdiri dari ABWINDO (Asosiasi Broadband Wireless Indonesia), INDOWLI (Indonesia Wireless LAN Internet), FKBWI (Forum Komunikasi Broadband Wireless Indonesia), IDTUG (Indonesian Telecommunication User Group) dan APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) mengatakan bahwa untuk menyikapi perkembangan bisnis, kebijakan pemerintah dan dampaknya di dalam dunia telekomunikasi dan internet di Indonesia berkaitan dengan Permen No. 32 yang dikeluarkan oleh Depkominfo tentang USO, seharusnya semua pihak, termasuk ISP diberi kesempatan untuk mengikuti tender tersebut.

Baca :  APJII Mengukuhkan Komitmen untuk Ekosistem Digital yang Berkelanjutan

“Banyak ISP yang telah mampu membangun jaringan telekomunikasi di daerah-daerah terpencil seperti di Sukabumi dan Aceh, seharusnya pemerintah memberi kesempatan kepada kami untuk ikut di dalam tender USO. Kami juga mempunyai hak,” papar Silvia.

Lebih lanjut, Silvia juga menegaskan pentingnya untuk memberikan kesempatan kepada operator telekomunikasi berskala kecil dan UMKM untuk mengembangkan usahanya dengan mengalokasikan sebagian frekuensi 2.3GHz seningga akan menciptakan multiplier effect untuk penciptaan lapangan kerja dan usaha baru.

Saat ini proses tender ulang USO telah memasuki tahap prakualifikasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.