ilustrasiJawa Barat menjadi pasar potensial peredaran gadget dan barang-barang elektronik ilegal baik produk impor maupun rakitan lokal. Sekitar 10-15% ponsel yang digunakan masyarakat Jawa Barat disinyalir merupakan barang tidak resmi.

Menurut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat, Agus Gustiar, serbuan gadget dan barang elektronik ilegal di Jawa Barat saat ini makin menjadi-jadi. Agus mensinyalir, dari sekitar 27,3 juta unit ponsel yang saat ini digunakan masyarakat Jawa Barat,10-15% diantaranya adalah barang ilegal. Itu belum termasuk ponsel-ponsel baru dan second yang dijual di pasaran. Ponsel-ponsel ilegal ini, kata dia, tidak dilengkapi Standar Nasional Indonesia (SNI), tidak memiliki buku petunjuk manual berbahasa Indonesia, tanpa kartu garansi, serta tidak disertai surat pendaftaran barang (SPB) dan nomor pendaftaran barang (NPB).

Baca :  Autodesk Maya Dukung Animasi Star Wars

”Maraknya ponsel ilegal ini tidak hanya merugikan masyarakat pengguna, tapi juga merugikan produsen ponsel legal atau resmi,” ujar Kadisperindag Jawa Barat itu. Karena itu, sambung Agus, Disperindag Jawa Barat menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan No. 19 dan No 20/2009 kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM),dan Petugas Pengawas Barang dan Jasa (PPBJ) se-Jawa Barat di Kota Bandung (27/7).

Permendag No 19 dan No 20/2009 mengatur tentang pendaftaran petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan/garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia untuk barang elektronik dan ponsel. Harga yang murah, lanjut Agus, membuat masyarakat, terutama didominasi kelas menegah ke bawah, cenderung memilih ponsel illegal, meski pelayanan after sales-nya kurang terjamin.

Baca :  Pengadilan Militer Telah Periksa 28 Saksi Di Persidangan Koneksitas

Di saat yang bersamaan, pasar ponsel resmi pun ikut tergerus. ”Karena itu, dengan sosialisasi kedua peraturan menteri ini, aparat terkait diharapkan segera mengambil langkah-langkah antisipasi terhadap produk ponsel terutama smartphone yang tidak dilengkapi manual dan garansi,” katanya.

Menurut Agus, setelah sosialisasi intensif dilakukan kepada semua pihak terkait, tahap selanjutnya adalah razia terhadap barang-barang tanpa prosedur yang sudah ditetapkan, termasuk ponsel dan barang elektronik. Sanksi terhadap produsen, pemasok, penjual, bahkan pengguna barang-barang itu bisa hingga penyitaan dan pidana. Karena itu pihaknya akan mengintensifkan lagi razia gadget dan barang elektronik ilegal yang tidak memiliki SNI dan tanpa buku petunjuk manual.

Razia juga siap digelar di gerai dan toko elektronik di berbagai kabupaten/kota. Kepala Disperindag Jawa Barat mengatakan, sebenarnya Pemprov Jawa Barat dan jajaran Direktorat Perlindungan Konsumen Departemen Perdagangan (Depdag) telah sejak pekan kedua Juli 2009 mengintensifkan lagi pemantauan barang-barang elektronik ke sejumlah toko dan pusat perbelanjaan Bandung.

Baca :  Komisioner KPU dan Bawaslu Sumba Barat Dilaporkan ke DKPP

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.