cakram optikMaraknya pembajakan cakram optik di Indonesia telah memposisikan negara, produsen, pencipta lagu, dan artis sebagai korban. Banyak kalangan menilai, penegakan hukum yang dilakukan pemerintah belum optimal.

Sudah cukup banyak regulasi dan tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah untuk menekan beredarnya peredaran media rekam cakram optik (CD, VCD,DVD) bajakan di tanah air. Namun faktanya, peredaran cakram optik bajakan masih merajalela di banyak tempat, termasuk di mal-mal. Kementerian Perindustrian sebenarnya telah menjalankan tim monitoring untuk membina dan mengawasi produk cakram optik serta menekan maraknya peredaran cakram optik bajakan. Tim diantaranya melibatkan wakil dari Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, hingga Badan Reserse Kriminal Kepolisian Repulik Indonesia.

Namun hasil evaluasi menunjukkan kinerja tim tersebut masih belum optimal karena masih terbatas dengan penindakan di mal dan pabrik. Karena itu langkah lain Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memperketat impor mesin, peralatan, bahan baku, dan cakram optik kosong untuk meningkatkan pengawasan industri cakram optik.

Baca :  Wearable Gadget: Dari Kacamata Hingga Pencegah Stroke

“Perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan terhadap industri cakram optik. Salah satu bentuknya adalah pengetatan impor terhadap cakram optik,” kata Direktur Jenderal Industri Agro dan Kimia Kementerian Perindustrian, Benny Wachyudi di Jakarta. Benny mengaku hingga kini masih banyak terjadi pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) melalui media cakram optik. Sejumlah indikasi antara lain masih maraknya peredaran cakram optik bajakan dan praktik pembajakan melalui duplicator Central Processing Unit (CPU).

Direktur Kimia Hilir Kemenperin. Tony Tanduk menambahkan, masih maraknya peredaran cakram optik bajakan di mal bisa menjadi indikator bahwa masalah yang masih dihadapi dalam industri cakram optik adalah terkait HaKI. Selain makin maraknya penggunaan cakram optik bajakan melalui duplikator CPU, tidak adanya pembatasan izin usaha industri dan tidak adanya pengawasan izin usaha perdagangan cakram optik juga masih jadi persoalan yang perlu dituntaskan. “Hampir sebanyak 40-50% bajakan cakram optik berasal dari CPU,” jelas Tony.

Baca :  Operator Pangkas Biaya Operasional Akibat BBM

Secara regulasi, imbuh dia, pemerintah sudah banyak mengeluarkan perangkat hukum terkait perlindungan hak kekayaan intelektual termasuk di bidang cakram optik. Misalnya UU No 29/2002 mengenai hak cipta, PP No 29/2004 tentang sarana produksi untuk cakram optik, kode produksi, pengadaan sarana produksi, pelaporan dan pengawasan. Di tingkat departemen teknis, beberapa regulasi antara lain SK Menperindag No 648/2004 mengatur pelaporan dan pengawasan perusahaan industri cakram optik, SK Mendag No 05/2005 dan No 29/2009 tentang pengaturan impor mesin, peralatan mesin, bahan baku dan cakram optik dan  SK Menperin No 11/2005 tentang ketentuan teksni mesin, peralatan mesin, bahan baku dan cakram optik.

Tony menerangkan, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan monitoring termasuk meningkatkan frekuensi dalam hal pengadaan bahan baku, mesin peralatan dan cakram optik kosong hingga proses produksi dan pengetatan impor mesin atau peralatan bahan baku dan cakram optik kosong. “Pada Januari 2010 sudah dilakukan pembekuan registrasi mesin satu perusahaan, sekarang sedang dilakukan proses hukum,” bebernya. Menurut Tony, hingga saat ini Kemperin telah melegalisasi pendaftaran mesin dan peralatan industri cakram optik dengan mengeluarkan kode produksi /S/£ code kepada 35 perusahaan industri cakram optik, antara lain 9 pabrik di Jakarta, 3 pabrik di Serang, 13 pabrik di Tangerang, 5 pabrik di Bekasi, 1 pabrik di Purwakarta, 1 di Depok, 1 di Mojokerto, 2 di Surabaya.

Baca :  Kerikil Tajam di Perjalanan IM2

Tony menerangkan kapasitas  produksi cakram optik nasional isi saat ini mencapai 491,76 juta per tahun, cakram optik kosong 129,4 juta per tahun, sedangkan untuk produksi cakram optik isi mencapai 162,28 juta dan cakram optik kosong 95,76 juta. Kapasitas dan produksi pada 2009 tercatat untuk CD isi kapasitas 491.761.000 keping dengan produksi 162.281.130 keping.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.