SUDAH sejak lama, beberapa negara memperjuangkan keterbukaan informasi sebagai hak mendasar bagi warganya. Hal ini sesuai dengan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) PBB yang menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk mencari, menerima dan memberikan informasi.
Pada prinsipnya, jaminan hak atas kebebasan memperoleh informasi publik merupakan sarana dan strategi untuk mendorong pemerintahan yang terbuka (open government) sehingga masyarakat sebagai pemilik dan pelaku kedaulatan dalam negara dapat turut berpartisipasi dalam mengontrol tindakan penyelenggaraan pemerintahan. Dalam dimensi yang lebih luas, jaminan hak atas kebebasan memperoleh informasi publik dapat berimplikasi sebagai instrumen untuk mencegah praktik korupsi.
Hal ini disebabkan, korupsi umumnya tumbuh dan berkembang pada rezim ketertutupan. Jepang, Thailand, Inggris, Amerika, Swedia ataupun negara-negara lain yang sama-sama memperjuangkan kebebasan informasi, memiliki latar belakang yang berbeda dalam usahannya untuk menjamin hak publik atas informasi.
Di tingkat Asia, Jepang sudah terlebih dahulu mengambil langkah maju dengan menjamin akses informasi publik di tingkat daerah secara luas yang memotivasi pemerintah pusat untuk memiliki informasi. Sementara Indonesia, Undang-undang Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KIP) telah disahkan pada April 2008 lalu, atau hampir 3 tahun sudah kita memiliki undang-undang yang mengatur tentang keterbukaan informasi.
Secara historis, UU KIP dibuat satu paket dengan Rancangan Undang-undang (RUU) lainnya yang saling terkait yakni RUU Rahasia Negara dan RUU Intelijen. Namun hingga kini RUU keduanya belum disahkan. Padahal di era kebebasan informasi, dimana akses internet telah mencapai hampir ke seluruh pelosok daerah, ancaman akan perolehan informasi yang negatif berpeluang besar. Salah satu sumber informasi yang belum tentu dijamin kebenarannya umpanya bisa diperoleh dari Wikileaks.
Situs kontroversial yang kerap ‘terbuka’ dalam membuka rahasia beberapa negara di dunia ini, sayangnya ‘tertutup’ untuk soal sumber perolehan data. Jika tidak disikapi dengan bijak, maka dapat menimbulkan perpecahan di dalam negara, termasuk Indonesia yang menjadi salah satu negara sasaran Wikileaks.
Karenanya, UU Intelijen dan UU Rahasia Negara mutlak diperlukan. UU Intelijen berperan untuk memaksimalkan peran badan intelijen dalam upaya melakukan pencegahan untuk mengamankan negara, namun dalam praktik seringkali mempunyai “benturan-benturan” dengan hak asasi manusia dan akses publik. Sedangkan RUU Rahasia Negara, bisa dijadikan batasan karena ada informasi yang bersifat terbuka untuk publik atau tertutup karena dapat mengancam keutuhan negara.
Dalam hal ini, pendapat Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Freddy Tulung, sangat tepat. Diperlukan lebih banyak konten positif yang bersifat edukasi di internet agar masyarakat menjadi cerdas dan bijak, termasuk dalam menyikapi konten-konten negatif yang bermunculan.