RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Intelijen Negara pernah dibahas pada 2005. Sejumlah organisasi sempat menolak RUU itu karena curiga keberadaannya hanya untuk melegalkan “polisi rahasia” yang memata-matai aktivitas masyarakat. Belum lama ini sejumlah kalangan kembali mengkritik kewenangan Badan Intelijen Negara (BIN) yang akan mengawasi account jejaring sosial seperti Twitter dan Facebook.
Alasannya, kewenangan tersebut bisa menganggu iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi warga negara. Wacana pengawasan account jejaring sosial di internet merupakan salah satu poin yang dibicarakan dalam pembahasan Rancangan Undang- Undang Intelijen. Karena itu, RUU Intelijen seharusnya dijiwai dengan semangat anti-diktatorisme dan memperkuat penegakan hukum dalam bingkai civil society. Hal itu disampaikan anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Syahfan Badri Sampurno.
“Kami ingin punya inteligen yang kuat dan mampu mendeteksi setiap potensi ancaman dan gangguan keutuhan negara, akan tetapi kita juga ingin itu semua dapat mewujudkan masyarakat sipil yang demokratis, terbuka, dan taat pada hukum. Jangan sampai RUU intelijen ini membatasi hak-hak sipil, melanggar HAM dan lain sebagainya” tegas Syahfan.
Lalu apa yang diperbolehkan BIN dalam konteks kasus teknologi informasi seperti maraknya jejaring sosial Facebook Twitter, atau bahkan milis komunitas dunia maya? Kepala BIN, Sutanto mengatakan, UU Intelijen penting untuk menjaga keutuhan negara. Menurut mantan Kapolri ini, Indonesia membutuhkan sebuah UU Intelijen kuat untuk menangkal semua kejahatan, baik dari dalam negeri maupun luar. Sutanto juga menepis bila BIN digunakan untuk kepentingan pemimpin.
Di sisi lain, seperti halnya di dunia nyata, di dunia mayapun telah terbentuk komunitas-komunitas yang jaringannya meluas berdasarkan minat anggotanya. Ada komunitas penggemar open source software, animasi, Java dan lain sebagainya. Dalam sebuah komunitas, anggotanya saling mengawasi, mengkritik dan mendukung kemajuan sesama anggota. Ini lah sebabnya, komunitas menjadi salah satu pilar kemajuan teknologi informasi (TI) di tanah air.
Dengan kata lain, disinilah peran strategis BIN dan komunitas dalam memberikan masukan bagi pemerintah agar pilar-pilar ekonomi dan politik nasional tetap dikuasai, dipegang oleh negara. Diperlukan kajian mendalam, strategis dan menyeluruh terhadap rencana mengawasi Facebook dan Twitter agar jangan sampai malah meresahkan masyarakat dan komunitas, khususnya pengguna jejaring sosial.
Salam,
REDAKSI