foto lantas (1) copyBerbagai cara ditempuh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya untuk memperketat pelanggaran lalu lintas terutama bagi pengendara yang kerap menerobos traffic light. Salah satunyacdengan  memberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau tilang eletronik.

Sistem E-TLE ini mengadopsi sistem lalu lintas di Singapura.  Di negara  tersebut,  E-TLE digunakan secara terstruktur dengan sangat rapih. Semua hal dikontrol dengan teknologi informasi (TI), menggunakan Circuit Closed Television (CCTV) di segala penjuru kota, maka tak heran apabila jarang ditemui polisi di kota ini karena pengawasan terhadap kejahatan dilakukan secara komputerisasi dan terorganisasi dengan rapi.

“Kami berharap kedepan, teknologi TI di Indonesia khususnya kota besar di Jakarta  dapat setara dengan teknologi TI di kota-kota besar seperti di  Singapura. Kami  akan memasang CCTV pada setiap lokasi perempatan yang dipasangi sensor. Namun,  untuk sementara  sistem E-TLE ini  hanya diberlakukan  di  kawasan lampu lalu lintas Sarinah, Thamrin, Jakarta.  Kedepan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemasangan pada tiap perempatan di seluruh wilayah Jakarta,” papar Kepala Sub Direktorat Penegakan Hukum (Kasubdit-Gakum) Dit Lantas  Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar  Polisi (AKBP)  Yakub Dedy Karyawan, SIK.

Mantan Kasat Lantas Polres Gresik dan Polres Sidoarjo ini menambahkan, sistem kerja E-TLE  akan menyensor kendaraan yang terdeteksi melewati alat sensor dan secara otomatis akan merekam kendaraan dalam bentuk foto. Hasil rekaman ini akan terkirim ke TMC Polda, lalu diolah dan dicetak berupa surat tilang elektronik. Penerapan di kawasan ini sengaja dilakukan untuk mempersiapkan pemberlakuan sistem Electronic Road Pricing (ERP) yang akan menggantikan sistem 3 in 1 sebagai solusi kemacetan Jakarta.

Seperti diketahui, ada dua Undang-undang yang digunakan sebagai payung hukum dalam penerapan sistem ini, yaitu UU No. 11/ 2008 tentang Informasi dan Transportasi Elektronik, pasal 5 dan pasal 272, UU No. 22 /2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan.  Dalam peraturan tersebut, denda maksimal ditetapkan Rp. 500 ribu untuk masing-masing pelanggaran, yakni menerobos lampu merah, pelanggaran marka stop line, dan pelanggaran marka yellow box junction.

Baca :  CTIS: Sumber Referensi Baru Iptek Indonesia

Berikut petikan wawancara dengan AKBP  Yakub yang pernah menamatkan pendidikan kejuruan  Traffic Law Enforcement PVI Apeldoorn Nederland dan  Financial Investigation di Kuala Lumpur, Malaysia ini.

Bisa dijelaskan tentang sistem tilang elektronik?
Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan sistem E-TLE pada April ini. Saat ini, pembenahan peralatan dan perlengkapan sedang dilakukan. Titik pertama pemasangan alat ini adalah di perempatan lampu merah Sarinah, Jakarta Pusat. Nantinya lokasi itu akan menjadi pilot project.  Bila dalam uji coba cukup baik, maka tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pemasangan pada tiap perempatan di seluruh wilayah Jakarta. Sudah ada sembilan CCTV dilengkapi sensor khusus. Kendaraan yang melanggar stopline akan langsung terpotret.

foto lantas (2) copyBagaimana sistem ini bekerja?
Dalam penindakan, pengendara yang melanggar akan terekam. Setelah itu, foto pelanggar akan langsung terkirim ke Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya, yang kemudian dilanjutkan dengan membuat surat tilang dan langsung dikirim ke pemilik kendaraan. Nantinya, pemilik kendaraan akan diberi waktu selama tujuh hari untuk mengikuti persidangan atau langsung membayar denda di bank.

Apabila pelanggar tidak mengindahkan penilangan, maka akan dilakukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK).  Karena itu,  masyarakat yang telah menjual mobilnya diimbau segera melapor ke Samsat setempat sehingga surat tilang tidak lagi dikirim ke alamat pemilik lama. Pemilik kendaraan segera balik nama jika membeli kendaraan dari pemilik sebelumnya.

Apa perbedaan surat tilang dengan sistem elektronik dengan surat tilang biasa?
Pada surat tilang elektronik ini, disertakan dua kolom isian.  Kolom pertama, pemilik kendaraan sesuai tertera pada STNK harus menyebutkan kendaraan tersebut digunakan oleh siapa saat tertangkap kamera melakukan pelanggaran. Sedangkan, kolom kedua, harus diisi jika kendaraan itu sudah dijual, ke siapa dan cantumkan alamat pembelinya. Pada intinya, di dalam surat tilang akan langsung tercatat lengkap dengan identitas pemilik kendaraan, sesuai dengan database kepolisian ditambah foto bukti pelanggaran dan tanggal kejadian. Para pelanggar nantinya harus membayar denda melalui Bank BRI yang merupakan bank kerja sama Polda Metro Jaya.

Baca :  Dirut SISI, Her Arsa Pambudi: Adopsi ERP Kunci Masuk Industri 4.0

Apa saja Jenis pelanggaran dalam tilang elektronik tersebut?
Jenis pelanggaran yang terekam kamera, antara lain menerobos lampu merah, pelanggaran marka stopline dan pelanggaran marka yellow box junction. Dari ketiga pelanggaran ini pengendara bisa dikenakan denda maksimum Rp. 1,5 juta.  Saat ini penegakkan hukum sistem elektornik masih bersifat teguran. Polisi baru akan melakukan sanksi tilang jika masyarakat telah mengetahui  ada kamera di Sarinah.  Namun, polisi akan  tetap akan melayangkan surat tilang sebagai bukti pelanggaran itu ke alamat pemilik kendaraan sesuai  STNK. Teguran itu akan dikirim saat hari kerja via pos.

Sejak alat itu dioperasikan sudah berapa banyak pelanggar yang terekam kamera?
Dari data yang  kami  miliki, setiap hari lebih dari 500 pelanggar yang terekam, sejak alat itu mulai dioperasikan pada Februari lalu. Meski tidak terjadi secara signifikan, namun jumlah pelanggar lalulintas di kawasan Sarinah mulai berkurang.
Paling banyak pelanggar yang terekam kamera adalah pengguna motor dan angkutan umum,  kemudian  mobil pribadi.

Sejak 1 April 2011 hingga 5 April 2011 Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya sudah melakukan penilangan terhadap 1.570 kendaraan bermotor lewat sistem tilang elektronik atau E-TLE. Dari 1.570 pengendara yang melanggar terdiri atas 502 mobil pribadi, 82 kendaraan umum, dan 986 sepeda motor yang terekam lewat kamera CCTV yang dipasang di perempatan Sarinah. Paling banyak adalah melanggar marka garis berhenti atau stopline.

Baca :  Podcast180* - Network Optix

Bagaimana dengan payung hukum pemberlakuan sistem tilang elektronik?
Penerapan E-TLE memiliki  landasan hukum yang kuat yakni UU Nomor 11 thn 2008 pasal 5, tentang transaksi elektronik dan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lantas dan Angkutan Jalan.  Landasan hukum E-TLE sudah jelas, jadi kami akan langsung melakukan penindakkan.

Saat ini,  kami  pun sudah menyelenggarakan kordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berkenaan dengan sidang tilang. Sedangkan, untuk database plat kendaraan,  kami sudah bekordinasi database dengan beberapa Polda wilayah lainnya.  Saat ini, sedang persiapan diri guna mengintegrasikan indentifiikasi data kendaraaan dengan Polda Bali, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta dan Lampung, karena plat kendaraan wilayah itu paling banyak di Jakarta. Jadi nomor plat di luar Jakarta juga dipastikan kena tilang.  Selain itu, polisi pun dapat langsung menindak plat nomor curian yang tertangkap tilang elektronik, melalui penindakkan di lapangan.

Apa yang Bapak harapkan dengan penggunaan sistem tilang elektronik tersebut? Dan apa saja upaya untuk mensosialisasikannya ke masyarakat?
Rencananya, tilang elektronik dilaksanakan secara soft, yaitu dengan cara kita mengirimkan ke pelanggar berupa surat teguran, bukti tilang elektronik lengkap dengan bukti hasil rekam pelanggarannya, dan brosur sosialisasi E-TLE.

Maksud dan tujuan pengiriman dokumen, yaitu agar masyarakat mengerti sistem tilang elektronik dan bisa menumbuhkan kesadaran dalam berlalu lintas. Kami berharap, semakin banyak masyarakat yang tahu dan mengerti tentang sistem dan mekanisme E-TLE dan menumbuhkan kesadaran berlalu lintas.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.