BINMedia jejaring sosial tak luput dari pantauan Badan Intelijen Negara. Twitter dan Facebook kini ‘dimata-matai’. Bisakah?

Revolusi Mesir jadi pemicu mencuatnya wacana bagi Badan Intelijen Negara (BIN) di Indonesia untuk memantau aktivitas masyarakat di situs jejaring sosial. Facebook dan Twitter memang memiliki peran sentral dalam memobilisasi aksi massa demonstran di Mesir, yang kemudian berhasil menumbangkan Presiden Hosni Mubarak.

Di dalam negeri, kekuatan jejaring sosial juga tercatat dalam berbagai peristiwa besar, mulai dari mobilisasi dukungan terhadap Prita Mulyasari hingga gerakan pembebasan pimpinan KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M. Hamzah. Karenanya, kehebatan jejaring sosial dalam menghimpun massa dan menyampaikan pesan dalam sekejap ke jutaan orang turut mengundang keinginan intelejen untuk mengawasi masyarakat.

Media jejaring sosial akhirnya tak luput dari pantauan BIN. Bila ada sesuatu yang mengancam keamanan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, BIN akan mengkoordinasikannya dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

“Yang membahayakan tentu kami pantau, atau yang arahnya teror dan subversif tentu kami pantau. Tapi datanya kami serahkan ke Menkominfo,” jelas Kepala BIN, Sutanto di Gedung DPR, Senayan, Jakarta (22/3).

Setelah ditemukan yang diduga subversif, lanjut Sutanto, BIN menyerahkan sepenuhnya kepada Kemenkominfo untuk mengambil langkah selanjutnya. “Kami hanya memberikan peringatan dini kepada instansi terkait. Misalnya kalau masalah hukum kita serahkan ke kepolisian, masalah penyelundupan ke Bea dan Cukai. Kita ingin memperkuat departemen terkait agar bisa berfungsi lebih kuat” kata dia. Menurut Sutanto, media jejaring sosial pada dasarnya sarana untuk masyarakat berkomunikasi, tapi tentu mesti disikapi dengan arif. “Karena bisa juga dimanfaatkan pihak tertentu,” tuturnya.

Namun Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kementerian Komunikasi dan Informatika, Gatot S Dewabroto menjelaskan, proses pemantauan dan pengintaian terhadap account Facebook atau Twitter terhadap seseorang tak bisa dilakukan dengan mudah.

Gatot beralasan beberapa regulasi mengatur hal ini dengan ketat. Misalnya, Undang-Undang Telekomunikasi No 36/1999, pasal 40 dan 42, melarang adanya penyadapan informasi apapun kecuali adanya permintaan dari Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian RI, atau pihak penyidik.

Baca :  Komitmen Huawei Dukung Komersialisasi 5G

Selain itu, kata Gatot, peraturan di UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), juga mengaturnya secara ketat di pasal 27-35. “Artinya, ini harus dilakukan secara rigid, hati-hati, sesuai peraturan, agar benar-benar tidak melanggar hak pribadi seseorang,” tandas Gatot.

Dia menambahkan, pemantauan terhadap jejaring sosial, secara teknis juga sangat sulit mengingat besarnya trafik pengakses situs jejaring sosial dari Indonesia. “Trafik jejaring sosial di sini per hari bisa mencapai 50-60 juta,” ujarnya.

Pengawasan bisa dilakukan bila memang sudah ada target yang jelas. Upaya itu pun dasarnya harus benar-benar kuat sehingga tidak melanggar hak asasi seseorang. Gatot mengakui, hal tersebut sudah pernah dilakukan dalam aksi pemantauan untuk pemberantasan kasus terorisme.

Dalam hal terorisme, Indonesia Security Incident Response Team on Internet Infrastructure (ID-SIRTII), lembaga pengawasan keamanan jaringan telekomunikasi berbasis protokol internet, mendapat permintaan dari Densus 88 untuk mengintai tersangka kasus terorisme. “Namun ID SIRTII hanya sebatas memberikan catatan log file trafik data yang bersangkutan,” kata Gatot.

Wakil Pimpinan DPR dari Fraksi PKS, Anis Matta, mendukung upaya pengawasan di situs jejaring sosial Twitter dan Facebook. Syaratnya, timpal Anis, pengawasan itu tidak mengganggu kebebasan masyarakat dalam bertukar informasi. “Rencana ini bagus, namun tidak harus mengganggu kebebasan masyarakat,” kata Anis.

Ia menambahkan, tak mungkin pemerintah bisa mengawasi semua akun Twitter atau Facebook, karena banyaknya pengguna kedua situs tersebut. Indonesia sendiri memiliki lebih dari 35 juta pengguna Facebook dan merupakan negara kedua terbesar pengguna Facebook setelah Amerika Serikat. Sementara di ranah Twitter, Indonesia berada di peringkat tiga terbesar setelah Amerika Serikat dan Brazil, dengan persentase tweet 14,52 persen dari seluruh tweet yang berseliweran di Twitter

Baca :  2010, Volume Pasar OSS Akan Naik Signifikan

Oleh karenanya, menurut Anis, sebaiknya account-account yang telah diketahui bermasalah saja yang perlu diawasi dan ditelusuri, agar tidak menimbulkan kecemasan di masyarakat.

Menanggapi keinginan BIN untuk mengawasi arus Facebook dan Twitter, Menteri Komunikasi dan Informatika, Tifatul Sembiring mengaku tidak mempermasalahkannya. “Tidak apa-apa, itu kan terbuka. Siapa saja bisa mengawasi Twitter. Saya saja diawasi terus, apalagi yang lain, masak tidak boleh diawasi?” kilah Tifatul (23/3).

Menurut Tifatul, kegiatan memantau situs jejaring sosial paling populer di dunia ini tak perlu harus  diperintah. Siapa saja instansi pemerintah yang berkepentingan juga bisa memantau situs tersebut. Terlebih jika bertujuan untuk mencegah pergerakan aksi teror yang dijalankan melalui situs jejaring sosial. “Saya pantau dari dulu Twitter, Facebook. Tidak usah diperintah, masak kita nunggu perintah, Twitter bebas-bebas saja,” tukasnya.

Tifatul tidak percaya jika Twitter dan Facebook mampu dijadikan alat untuk mengintai kegiatan politik maupun rencana teroris melakukan aksinya. Sebab menurutnya situs jejaring sosial merupakan sarana yang terbuka bagi siapa saja. “Mengintai itu bagaimana? Twitter itu terbuka. Diintai, dipelototin saja, tidak usah diintai-intai,” kata dia.

Sementara Menko Polhukam, Djoko Suyanto menyatakan dukungannya atas rencana BIN mengawasi situs jejaring sosial Facebook dan Twitter. “Kenapa tidak boleh? Yang terpentingkan caranya,” kata Djoko.

Djoko mengatakan jika BIN harus menunggu surat ijin pengadilan untuk mengawasi atau menyadap, maka tindakan kejahatan akan terjadi tanpa dicegah terlebih dahulu. “Kalau menunggu pengadilan, kejahatan keburu terjadi,” kata Djoko.

Hal senada diutarakan Roy Suryo, anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat yang menilai penyadapan atau pengawasan terhadap situs jejaring sosial sah jika ada undang-undang dan badan resmi negara yang mengawasinya. “Kalau institusinya resmi seperti BIN, tidak ada masalah. Oleh karena itu, kami sedang membuat Lawful Interception untuk mendukung BIN,” kata Roy melalui pesan tertulisnya kepada BISKOM.

Roy mengusulkan masalah RUU Intelijen ini tidak di besar-besarkan karena memang pengawasan atau penyadapan adalah ranah kerja BIN. “Itu kan memang tugasnya BIN, kalau bukan itu, lalu apa yang dikerjakannya?” ujarnya. Tapi Roy berharap BIN bertugas hanya mengumpulkan informasi, tidak untuk menangkap orang. Roy juga menyatakan tidak ada hak privasi pengguna di situs jejaring sosial.

Baca :  Wujudkan 2008 Sebagai Tahun TIK,Belajar dari Penerapan Open Source Negara Lain dan IGOS Center Bandung

“Memang ada privasi di dunia maya? Tidak ada,” tukasnya.

FRANCE-ILLUSTRATION-COMPUTER-FACEBOOK-FILESMasyarakat Bimbang
Atas dukungan tersebut, BIN mulai mengawasi aktivitas di dunia maya, terutama jejaring sosial seperti Facebook dan Twitter. Hal ini membuat bimbang masyarakat. Terhitung sejak 24 Maret 2011, sekitar 100 pengguna Facebook menerima friend request dari BIN. Mereka pun merasa bimbang apakah harus menekan tombol Confirm atau Ignore.

Salah satunya adalah Yunus, 20, yang mengaku cukup kaget ketika membuka halaman Facebook-nya. Ia mendapati satu friend request, dan ketika ia memeriksanya ternyata permintaan dari account BIN.

“Saya bingung. Kalau saya confirm, nanti aktivitas saya diawasi. Tapi kalau saya ignore, nanti bisa dianggap melawan negara dan dituduh teroris. Bagaimana ini? Sampai saat ini saya belum memutuskan,” ucap Yunus.

Hal serupa juga dialami Kara, 22, seorang pengguna account Twitter. Ia mendapati jumlah follower-nya bertambah satu, awalnya ia sangat gembira, tapi ketika ia memeriksa pemberitahuan, ternyata dari Badan Intel Negara (@BIN) is now following your tweets (@kara#3) on Twitter.

Begitulah isi pemberitahuan yang membuat Kara kebingungan. Semula ia berniat untuk unfollow account BIN tersebut, tapi ia khawatir tindakan tersebut termasuk dalam tindakan yang melawan hukum. Apalagi ketika ia memeriksa DM (Direct Message) dan ia menemukan pesan dari @BIN yang berbunyi “Jangan lupa folback ya…”

“Saya sedang mempertimbangkan untuk menggunakan fitur mute, tapi saya takut kalau itu akan ketahuan,” ujar Kara sedih.

Melihat hal tersebut, ada baiknya BIN mempertimbangkan kembali aksi yang justru malah berpotensi meresahkan masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.