NEGARA-negara di Eropa menggagas lembaga baru yang akan mengurusi kejahatan internet alias Cybercrime. Sebanyak 40 ribu perusahaan dari berbagai sektor, termasuk energy, perbankan dan rumah sakit wajib melaporkan jika terjadi pelanggaran kemananan internet, yang akan diatur dalam aturan baru yang diusulkan oleh Uni Eropa. Langkah ini merupakan bagian dari langkah global untuk memerangi kejahatan dunia maya.
“Eropa perlu meningkatkan kemananan internet mereka. Dengan aturan ini, nantinya mereka akan berbagi informasi tentang serangan dunia maya dan membangun pertahanan keamanan internetnya kata Neelie Kroes, Komisaris Digital Agenda (5/2).
Berdasarkan proposal yang mereka ajukan, kelak tiap negara akan menunjuk Tim Computer Emergency Response dan membentuk lembaga tempat melapor jika ada pelanggaran dunia maya. Lembaga baru ini nantinya akan memutuskan mana yang dimaksud pelanggaran dan sanksi yang akan diterima pelanggar. Kroes menilai, Eropa perlu sistem jaringan yang tangguh.
Menurut laporan Uni Eropa awal Februari lalu hanya satu dari empat perusahaan Eropa yang memiliki kebijakan keamanan teknologi informasi (TI) yang secara berkala diperbaharui. Bahkan, diantara perusahaan TI, hanya satu dari dua perusahaan yang memiliki kebijakan ini. •