Change.org-BiskomKASUS yang menimpa mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), Indar Atmanto, telah menimbulkan kegelisahan kalangan praktisi di industri telekomunikasi Indonesia. Mereka khawatir, suatu saat bisa saja tersandung kasus yang sama seperti Indar.

Seperti diketahui, Indar dinyatakan bersalah atas kasus tuduhan korupsi pengadaan jaringan 2,1 GHz/3G PT Indosat dan divonis 8 tahun penjara. Ia kemudian dipaksa masuk ke LP Sukamiskin setelah upaya kasasinya ditolak Mahkamah Agung (MA) dan kemudian dieksekusi Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain vonis penjara, Indar juga harus membayar denda Rp. 300 juta subsider kurungan 6 bulan. Dalam putusan kasasi, MA juga menghukum IM2 untuk membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670. Kejagung selaku eksekutor juga memerintahkan IM2 untuk membayar uang pengganti tersebut

Apa yang dialami Indar, juga turut mengundang empati dari sesama koleganya di industri telekomunikasi.  Sebanyak 300 penyedia jasa internet (ISP) di Indonesia, sepakat untuk mematikan akses internet jika MA tidak memberikan kepastian kepada ISP terkait skema bisnis. Para praktisi ini juga berharap adanya pembebasan Indar dari segala tuduhan.

Malam kemarin (24/9), melalui Change.org, Pakar Internet  Onno W. Purbo, membuat sebuah petisi. Di dalamnya diterangkan bahwa pola bisnis IM2 dengan ratusan ISP di Indonesia sebenarnya sama, yakni  sesuai dengan ketentuan UU Telekomunikasi maupun praktek usaha telekomunikasi yang ada.

“Tidak ada hukum yang dilanggar, apalagi melakukan tindak pidana korupsi. IM2 hanyalah sebuah ISP dan menyewa bandwidth secara legal ke Indosat. Tidak melakukan korupsi apa pun dan tidak perlu mempunyai izin frekuensi,” tulisnya.

Akibat dari keputusan MA yang tidak sesuai dengan UU, atau pola bisnis telekomunikasi ini, lanjut petisi tersebut, maka 300 lebih pimpinan ISP Indonesia juga terancam hukuman pidana. “Yang lebih menyedihkan lagi, industri, atau infrastruktur internet di Indonesia terancam harus shutdown, atau dimatikan karena sebagian besar melanggar hukum,” paparnya.

Petisi yang ditujukan untuk Mahkamah Agung, Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Menkominfo ini mengajukan beberapa tuntutan:

1. Kembali ke UU Telekomunikasi.

2. Membenarkan ISP menyewa bandwidth ke operator seluler tidak perlu izin frekuensi.

3. Pemerintah wajib melindungi ISP yang telah memperoleh lisensi dan menjalankan kewajiban dengan baik dan benar.

4. Bebaskan Indar Atmanto dan IM2 dari vonis / tuduhan.

5. Kembalikan nama baik Indar Atmanto dan IM2.

“Jika ini tidak dipenuhi, sebagian besar ISP Indonesia menjadi ilegal dan mereka tidak mungkin beroperasi. Agar tidak melakukan tindakan melawan hukum ISP Indonesia harus menutup usahanya, dan men-shutdown Internet Indonesia,” terang petisi tersebut.

Onno pun mengajak masyarakat mendukung petisi ini dengan mengklik LINK ini. •

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.