Internet and lawAPAKAH hukum dengan teknologi informasi (TI) merupakan dua hal yang berseberangan sehingga kerap terjadi singgung-singgungan sampai menimbulkan persoalan hukum? Bagaimana tidak, TI yang sudah punya perangkat atau produk hukum sendiri seperti UU ITE dan UU Telekomunikasi, masih juga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tipikor atau bahkan lebih parahnya lagi bisa memakai pasal KUHPidana.

Masalahnya terkadang, barang bukti dan fakta di persidangannya seringkali tidak benar. Ini lah yang terjadi pada kasus PT Indosat Mega Media (IM2), dimana mantan Presiden Direktur IM2, Indar Atmanto, yang menjadi korban.

Kita dapat melihat, apakah hukum positif tidak bisa harmonis dengan begitu dinamisnya perkembangan TI sampai melahirkan ‘revolusi’ TI? Seorang Guru Besar Hukum Universitas Padjajaran Prof. Dr. Ahmad M Ramli, SH.MH mengatakan, “Hukum yang bersifat sektoral semakin hari semakin menampakkan wujudnya dan semakin sukar untuk dihindari dan hal itu tampak pula dengan nyata pada bidang TI.”

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sangat pesat terakhir ini, kata Ahmad, telah membawa dampak kepada tingkat peradaban manusia yang membawa suatu perubahan besar dalam membentuk pola dan perilaku masyarakat.

Kecenderungan terus berkembangnya teknologi tentunya membawa berbagai implikasi yang harus segera diantisipasi dan juga diwaspadai. Upaya itu sekarang telah melahirkan suatu produk hukum dalam bentuk Undang-undang No. 11 /2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun dengan lahirnya UU ITE atau bahkan UU Telekomunikasi, belum semua permasalahan menyangkut masalah ITE atau telekomunikasi dapat tertangani.

Persoalan tersebut antara lain dengan lahirnya UU No. 11/2008 tentang ITE, tidak semata-mata UU ini bisa diketahui oleh masyarakat pengguna TI dan praktisi hukum. Di sini salah satu masalahnya rupanya. Tak ayal jika antara praktisi hukum dengan praktisi TI pun berbeda pandangan, malah menimbulkan singung-singgungan sampai menimbulkan persoalan hukum.

Kita berharap hal ini tidak terjadi lagi ke depannya, dan seperti dikatakan Indar Atmanto yang mengaku ada kesalahan penentuan dalam subjek hukum, “Saya tak ingin menyaksikan anak bangsa lainnya harus terseret kasus seperti yang saya alami karena kesalahan dalam memahami aturan telekomunikasi di Indonesia,” kata Indar.

Semoga harapannya terwujud, selamat membaca.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.