AKTIFITAS belanja online dewasa ini sedang marak dilakukan di tanah tir. Meningkatnya jumlah pengguna smartphone di Indonesia turut menyebabkan terjadinya tren belanja e-commerce ini. Sayangnya, masalah keamanan seringkali menjadi momok bagi para pengusaha e-commerce maupun pembeli online.
Untuk menyelesaikan masalah ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belumlama ini meluncurkan sertifikat elektronik atau digital Country Signing Certificate Authority (CSCA) untuk situs-situs web Indonesia. Sertifikat “Root CA” ini berguna mengantisipasi permasalahan keamanan dalam transaksi elektronik.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Bambang Heru Tjahjono mengatakan, kini layanan publik wajib menggunakan sertifikat digital. “Sertifikat digital ini untuk menunjukkan bahwa mereka terpercaya karena kunci dari suatu transaksi adalah kepercayaan,” kata Bambang di Gedung BBPT, Jakarta (2/12).
Penerbitan sertifikat digital harus dilakukan oleh penyelenggara sertifikat yang tersertifikasi juga, sehingga pihaknya juga akan melakukan membentuk suatu lembaga yang akan mengeluarkan sertifikat bagi penyelenggaranya. “Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik dalam Layanan Keuangan Digital,” ujarnya.
Ia menuturkan, PP ini mengatur mengenai soal penyelenggaraan sistem elektronik, penyelenggara agen elektronik, penyelenggaraan transaksi elektronik, tanda tangan elektronik, penyelenggaraan sertifikasi elektronik, lembaga sertifikasi keandalan dan pengelolaan nama domain.
“Selama ini kita masih membeli sertifikat digital dari luar negeri. Dalam beberapa tahun ke depan kami akan membentuk penyelenggara sertifikat digital nasional,” katanya lagi.
Peluncuran sertifikat digital juga dalam rangka sosialisasi terhadap masyarakat, karena pada akhir 2015, semua instansi pemerintah dan swasta akan mulai menerapkannya. •ARIE/M. TAUFIK (foto)