PENGELOLA Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) dalam seminggu terakhir telah mematikan sementara atau melakukan suspend terhadap dua domain .ID yang digunakan sebagai web porno dan yang ditengarai digunakan sebagai web judi.
Ketua PANDI Bidang Sosialisasi dan Komunikasi, Sigit Widodo mengungkapkan, tindakan ini diambil setelah PANDI mendapatkan aduan dari masyarakat. “Minggu lalu kami berturut-turut menerima aduan yang dikirimkan dengan melakukan mention ke akun twitter kami, @PANDI_ID,” ujarnya.
Pada Senin, 1 Desember 2014, PANDI menerima laporan dari akun twitter @cuaknet yang mengadukan domain tvstreaming.web.id digunakan untuk pornografi. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata web tersebut memang berisi kumpulan foto perempuan Indonesia tanpa busana.
PANDI kemudian melaporkan temuan ini kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Direktorat Keamanan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). Setelah melaporkan ke PPNS Kemkominfo, PANDI kemudian melakukan suspend dengan cara mengarahkan nama domain tersebut ke laman http://pelanggaran.pandi.id.
Tiga hari kemudian, pada 4 Desember malam, sekitar pukul 19.00 WIB, PANDI menerima aduan dari akun twitter yang sama. Kali ini @cuaknet melaporkan domain agenbola.id dan juga menyebut akun pakar internet Onno W Purbo, @onnowpurbo. Saat di-RT oleh akun Onno yang memiliki lebih dari 200 ribu pengikut, beritanya pun menyebar hingga dimuat di beberapa media Online.
Sama seperti kasus tvstreaming.web.id, begitu menerima aduan PANDI langsung melakukan pengecekan. “Memang jelas dari tampilannya dapat diduga domain agenbola.id ini digunakan untuk judi online,” ujar Sigit.
Esok harinya, PANDI kembali melakukan pelaporan ke PPNS Kemkominfo. Setelah melapor, PANDI tidak langsung melakukan suspend karena pembuktian untuk kasus judi memang tidak semudah pembuktian pada kasus pornografi.
“Atas saran PPNS Kemkominfo, kami mengirimkan email peringatan terlebih dahulu kepada pengguna nama domain tersebut. Karena sampai batas waktu yang ditentukan hari ini tidak ada respon sama sekali, maka kami lakukan suspend,” jelas Sigit.
Sigit mengatakan, PANDI akan selalu tegas pada pengguna domain .ID yang melakukan penyalahgunaan. “Kami harus menjaga domain .ID tetap terpercaya dan tidak digunakan untuk web yang melanggar hukum Indonesia. Domain .ID tidak boleh digunakan untuk pornografi, judi, penipuan, dan pelanggaran hukum lainnya, “ kata dosen Ilmu Komunikasi ini.
Sebelumnya, PANDI juga berapa kali melakukan suspend pada domain-domain yang digunakan untuk melanggar hukum, mulai dari pornografi hingga menjual obat tanpa izin. Sigit mengatakan, PANDI mengapresiasi masyarakat yang melaporkan tindakan penyalahgunaan domain .ID.
“Masyarakat yang ingin melapor bisa mengirimkan email ke abuse@pandi.id,” pungkasnya. •