UNTUK menciptakan mall bersih dari produk-produk bajakan, Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) bekerjasama dengan Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) dan Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) meluncurkan Indonesia Clean Mall Award (ICMA) 2015, sebuah program sosialisasi dan edukasi yang ditujukan agar konsumen memahami hak-haknya untuk mendapatkan produk-produk asli dan berkualitas.
Program yang akan berlangsung penilaiannya selama dua minggu sejak 15-29 April 2015 ini ingin melibatkan pengelola pusat perbelanjaan atau mall dengan melakukan pengawasan yang optimal terhadap tenant atau penghuni mall yang dikelolanya agar menjual produk-produk asli atau berlisensi.
Menurut Ketua MIAP, Widyaretna Buenastuti, mall sebagai tempat transaksi jual beli perlu terlibat dalam kegiatan ICMA 2015 untuk mewujudkan sikap “Peduli Asli” yang menjadi tagline mengkampanyekan perlindungan hak-hak kekayaan intelektual. “Mall atau pusat perbelanjaan akan dinilai dari kreatifitas aktivasi kampanye “Peduli Asli” melalui media sosial miliknya yang isinya bisa berupa ajakan bagi tenant maupun konsumen untuk selalu memilih dan menggunakan produk asli berlisensi,” ujar Widyaretna, di Jakarta (9/3).
Dirjen HKI, Prof. Dr. Ahmad M Ramli menambahkan, kegiatan ini akan menjadi awal yang baik untuk melindungi konsumen dan para produsen. Untuk itu, sebagai tanda mall yang bebas dari produk bajakan akan diberikan stiker bebas dari barang palsu dan bajakan, sehingga konsumen tidak perlu ragu untuk membeli barang di tempat tersebut.
“Berbagai pendekatan akan dilakukan untuk meminimalisir pemalsuan sehingga tenant maupun pelanggan tidak tertipu dan rugi. Penghargaan sewajarnya terhadap HKI tentunya juga akan menstimulir keinginan untuk berinovasi bagi enterpreneur muda di Indonesia, karena tidak lagi takut produknya dipalsukan atau dibajak,” papar Ramli.
Bukan hanya mall besar, sosialisasi pemberantasan barang palsu juga akan dilakukan di supermarket dan factory outlet, mengingat kedua tempat ini juga menjadi tempat yang sering dikunjungi konsumen, selain pusat perbelanjaan besar seperti mal.
“Ke depan kita akan kerjasama dengan Alfamart dan Indomaret. Ini tempat yang sering dikunjungi masyarakat. Ini akan kita follow up berikutnya, setelah program Clean Mall Award ini,” ungkap Ramli.
Nantinya, di setiap supermarket seperti Alfamart dan Indomaret ditempel stiker bebas barang palsu. Dengan demikian dipastikan bahwa petugas tidak akan memeriksa lagi karena supermarket sudah bekerja sama dalam memberantas barang palsu. Karenanya dia berharap, pusat perbelanjaan jangan permisif dengan barang yang masuk ke mal. “Sekecil apa pun harus diawasi. Karena bisa jadi cerita panjang kalau pengelola dan pemilik toko berurusan dengan hukum. Itu melelahkan,” ujarnya.
Ramli pun menghimbau kepada pengelola mal diberi tanggung jawab dengan membuat klausul dengan tenant agar tidak menjual barang palsu. “Di situ dibuat kesepakatan, kalau melanggar, siap bertanggung jawab. Nah, klausul ini untuk meminimalisir. Kalau ini dilaksakan, dampaknya baik buat kita,” ujar Ramli.
Dia mengingatkan, dalam UU No 28 Tentang Hak Cipta diatur bahwa pengelolah mall yang membiarkan pedagang menjual produk palsu dikenakan denda Rp.100 juta. Untuk pedagang barang palsu dipidana 4 tahun penjara, dan jika diketahui melakukan pembajakan akan dipidana jadi 10 tahun penjara.
“Ada lagi terobosan dalam UU Hak Cipta yang baru, jika diketahui merugikan pemilik hak cipta, majelis hakim dalam amar putusan dapat langsung menghukum pembajak untuk memberikan ganti rugi ke pencipta tanpa melalui tuntutan perdata,” jelas Ramli.
Dia menambahkan, sosialisasi HKI terus dilakukan pemerintah dan pihak terkait seperti MIAP dan APPBI, yang selain untuk melindungi konsumen dan pelaku bisnis, juga mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif melalui munculnya UKM dengan merek lokal yang berkualitas. “Pendaftaran merek baru untuk UKM kita gratiskan dalam 3 tahun terakhir ini. Sumbangan ekonomi kreatif sekitar Rp. 600 triliun ke PDM. Jadi kita dorong di UU Hak Cipta yang baru, bahwa penghargaan hak cipta tidak hanya royalti di awal, tetapi sumur hidup hingga 70 tahun,” ungkap Ramli.
Sementara itu Wakil Sekjen APPBI, Alphonzus Widjaya, menyatakan akan mengajak seluruh anggota APPBI untuk terus menerus menggaungkan kampanye “Peduli Asli” dan menerapkannya sebagai standar operasional tenant dalam aktivitas jual beli sehari-hari di mall.
Kampanye “Peduli Asli” yang akan dilakukan dalam skala nasional ini juga melibatkan Asosiasi Penguasaha Komputer Indonesia (APKOMINDO). Ketua Umum DPP APKOMINDO, Soegiharto Santoso, pada saat peluncuran kampanye “Peduli Asli” mengatakan, “APKOMINDO melalui DPD di seluruh Indonesia akan membantu mensosialisasikan kampanye ini secara luas. Dalam dunia teknologi informasi (TI), penggunaan produk asli adalah suatu keharusan agar user mendapatkan support dan servis terbaik dari pemegang merek. Selain itu, kampanye “Peduli Asli” sangat sesuai dengan visi APKOMINDO, karena kami berkomitmen untuk mendukung penggunaan produk lokal yang asli agar industri TI lokal bisa terus berkembang.”
Untuk kriteria penilaiannya sendiri akan meliputi aspek hukum dan aspek sosial yang bermuara kepada pemilihan pusat perbelanjaan yang hanya menjual produk asli. Dari aspek hukum meliputi, peraturan yang menghimbau atau melarang tenant utama untuk tidak menjual atau mendistribusikan produk palsu dan peraturan yang menghimbau atau melarang sub-tenant untuk tidak menjual atau mendistribusikan produk palsu. Sedangkan aspek sosial akan mencakup bagaimana pusat perbelanjaan melakukan kampanye yang berisi ajakan atau himbauan untuk “Peduli Asli” kepada konsumen dan atau tenant/sub-tenant, pelaksanaan kampanye “Peduli Asli” selama masa monitoring program ICMA 2015 melalui sosial media, ajakan dan sosialisasi secara berkesinambungan terkait anti pemalsuan, serta Visual Signage ajakan untuk “Peduli Asli”. • ANDRI/M. TAUFIK (foto)
Artikel terkait:
UU HAKI Tekan Kerugian Negara