Triawan-MunafBADAN Ekonomi Kreatif (Bekraf) baru saja meluncurkan aplikasi “Bekraf IPR Information in Mobile Application” (BIIMA). Sesuai namanya, aplikasi ini berfungsi memberikan wawasan atau tanya-jawab seputar hak cipta, paten merek, dan kekayaan intelektual.

“Bekraf meluncurkan aplikasi BIIMA ini supaya orang mudah mengakses informasi mengenai hak kekayaan intelektual,” papar Kepala Bekraf, Triawan Munaf dalam acara Social Media Week 2016 di Jakarta (24/2).

Aplikasi soal Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) ini sudah bisa diunduh oleh pengguna Android melalui Google Play Store. Namun pengguna iOS masih harus bersabar karena proses pembuatan aplikasinya dijadwalkan selesai Maret mendatang.

Triawan mengatakan aplikasi ini diharapkan bisa memudahkan pelaku industri kreatif yang ingin mengetahui soal HAKI. Di dalamnya dicantumkan berbagai kriteria agar suatu produk, baik itu berupa karya seni atau makanan, bisa dipatenkan.

BIIMA juga merinci biaya yang dibutuhkan untuk pendaftaran dan perpanjangan HAKI. Perpanjangan tersebut biasanya untuk jenis HAKI tertentu dan dilakukan setiap 10 tahun sekali.

Saat ini aplikasi BIIMA baru bersifat satu arah saja. Penggunanya cuma bisa memakainya untuk membaca dan menambah wawasan mengenai HAKI

Bila ingin mengajukan permohonan HAKI, pengguna masih harus melakukannya dengan langsung mengunjungi Direktorat Jenderal HAKI.

“Kami juga punya rencana untuk membuat pendaftaran HAKI bisa langsung dari aplikasi. Tapi ini tergantung dari kesiapan Dirjen HAKI juga, karena kan mereka yang menyiapkan server-nya,” imbuh Deputi Bidang Fasilitasi HAKI, Bekraf, Ari Juliano Gema di acara serupa.