Jakarta, BISKOM – Setelah melewati perjalanan dan perdebatan panjang yang melelahkan, akhirnya proses politik tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sebagai Undang-Undang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Oleh karena itu pada hari Jumat tanggal 1 Juli 2016 bertempat di Aula Cakti Budhi Bhakti Direktorat Jenderal Pajak, Presiden Joko Widodo (Jokowi)  mencanangkan Program Pengampunan Pajak dan diharapkan dapat segera dilaksanakan hingga tanggal 31 Maret 2017.

Meski program ini baru akan berjalan efektif setelah Lebaran, namun Jokowi mengatakan optimistis program pengampunan pajak ini akan menarik dana para konglomerat di Indonesia yang selama ini ditaruh di negara-negara tax heaven.

Jokowi menuturkan, selain akan menarik dana dari luar negeri, para konglomerat juga diberikan kesempatan lain dengan melakukan deklarasi pajak. Dengan begitu akan memperluas basis data pajak bagi Dirjen Pajak.

Jokowi menegaskan saat ini negara-negara di dunia tengah memfinalisasi draft kesepakatan untuk keterbukaan pajak. Hal itu akan berlaku efektif pada tahun 2018. Sehingga sebelum para pemilik dana-dana tersebut ditindak, Jokowi meminta para pemilik dana-dana untuk segera menaruh dananya kembali ke Indonesia.

“Meskipun sekarang saya sudah tahu, saya sudah kantongi nama-nama, tapi saya tidak ngomong-ngomong. Nanti tinggal saya undang satu-persatu. Karena namanya jelas, nyimpennya di mana jelas, by name, by address, paspor ada semuanya, jadi tidak usah nunggu sampai tahun 2018,” tegas Jokowi.

Jokow memastikan, Undang-Undang pengampunan pajak ini juga akan memberikan kenyamanan bagi siapa saja yang mengikuti program pengampunan pajak, dan akan menjamin data base nya tidak akan diketahui oleh siapapun.

Baca :  Carta, Arborite dan Wilsonart Pamerkan Produk Terbaru di IndobuildTech 2023

Jokowi juga telah memerintahkan kepada Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Jaksa Agung untuk menandatangani kesepakatan bersama mengenai perlakukan terhadap peserta tax amnesty.

Presiden Jokowi mengingatkan siapapun yang terlibat dalam penerapan tax amnesty harus serius. Jangan ada yang main-main dengan kebijakan ini. Jokowi akan mengawal sendiri penerapan kebijakan tax amnesty.

“Akan saya kawal sendiri, dengan cara saya, tidak usah saya sebutkan caranya, tidak ada keraguan, akan saya ikuti dan awasi terus, akan saya cek, cek, cek, cek,” tegas Jokowi.

Jokowi menegaskan sikapnya ini karena kebijakan tax amnesty sangat penting untuk mendukung penerimaan negara. Seperti pernah diberitakan sebelumnya, potensi dana hasil repatriasi yang masuk diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun, sedangkan tambahan penerimaan dari tarif tebusan diperkirakan mencapai Rp 165 triliun.

“Karena ini bukan hanya untuk penerimaan tahun ini, tapi juga database yang meningkat lebih besar. Sehingga, penerimaan negara betul-betul sesuai dengan apa yang kita inginkan,” kata Jokowi

Jokowi menegaskan, “Tax Amnesty bukan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan terhadap pencucian uang, tax amnesty adalah kesempatan yang tidak akan terulang lagi, yang mau gunakan silahkan, kalau yang tidak ya hati-hati saja.”

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO) Soegiharto Santoso yang biasa disapa dengan Kang Hoky, menyampaikan; “APKOMINDO Turut Mendukung Program Pengampunan Pajak dan kami mengapresiasi dukungan DPR terhadap rencana Pemerintah menerapkan program Pengampunan Pajak. Dukungan ini diharapkan tidak berhenti di sini, melainkan berlanjut pada penuntasan reformasi perpajakan menyeluruh, termasuk revisi UU Perpajakan, UU Perbankan, sistem perpajakan yang mudah, adil, dan berkepastian hukum serta perlindungan hak wajib pajak.”

Baca :  Melalui Penegakan Hukum Humanis, Kejaksaan Agung Raih Penghargaan “Merdeka Award” Kategori Inovasi Pelayanan Publik

Soegiharto menambahkan, “Tak dapat dipungkiri Pengampunan Pajak juga menghadapi tantangan yang tidak mudah, karena ada tudingan bahwa program ini hanya akan menguntungkan segelintir orang atau kelompok tertentu ataupun kompromi dengan pengemplang pajak, oleh karena itu dibutuhkan keteladanan para pemimpin untuk menjadi yang terdepan mengikuti Program Pengampunan Pajak. Dimulai dari Presiden, Wakil Presiden, Para Ketua Lembaga Tinggi Negara, Para Menteri dan Pejabat Negara, Seluruh Kepala Daerah, Tokoh Politik dan Tokoh Masyarakat, Para Ketua Asosiasi Usaha dan Pengusaha Besar, semua haruslah mengambil inisiatif dan berperan aktif agar kepercayaan serta partisipasi publik tumbuh dengan maksimal.”

“Selajutnya ditataran praktik, Pemerintah harus memastikan program ini dapat dijalankan dengan administrasi mudah, murah dan pasti. Untuk itu peraturan pelaksanaan dan administrasi pengampunan yang jelas dan detail sangat dinantikan, termasuk jaminan bahwa tidak akan ada multitafsir serta perbedaan perlakuan di lapangan. Selain dari itu, apabila semangat program ini adalah rekonsiliasi serta menatap masa depan, maka semua pihak harus berbesar hati untuk tidak mempersoalkan lagi masa lalu. Selanjutnya, Presiden harus benar-benar tegas terhadap semua pihak yang menyalahgunakan wewenangnya, apalagi jika sampai mengambil keuntungan pribadi terkait program Pengampunan Pajak ini.”

“Bagi WNI, Program ini merepresentasikan kemurahan hati Pemerintah, sehingga tidak boleh disalahgunakan oleh siapapun, bahkan harus diimbangi dengan kejujuran dan komitmen membangun hidup bersama yang lebih baik, seperti yang selalu saya sampaikan bahwa Sukses Bersama Tentu Lebih Mulia dan Lebih Bermakna.” ujar Hoky.

Baca :  Dengan Teknologi AI, Diklaim Bisa Atasi Masalah Bubble Startup

Lebih lanjut disampaikan “Meskipun pada kenyataannya di internal APKOMINDO pun, masih ada saja segelintir orang yang masih terus mengganggu, bahkan menggugat Pemerintah (Menteri Hukum dan HAM) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), tentu saja hal ini harus terus diinfomasikan diberbagai kesempatan, agar pihak pemerintah khususnya aparat penegak hukum dapat mengambil langkah-langkah yang tetap terhadap mereka yang selalu mengganggu aktifitas asosiasi untuk kepentingan pribadi ataupun kelompoknya. Sehingga disela-sela acara Pencanangan Program Pengampunan Pajak pun, saya sampaikan secara langsung tentang gugatan banding Sdr. Sonny Franslay di PT TUN kepada Menteri Hukum dan HAM Bpk Yasonna Hamonangan Laoly yang memang turut hadir diacara tersebut.” tutur Hoky. (R)

Artikel Terkait:
RUDIANTARA: 2019, Seluruh Indonesia Tersambung Internet

Menkominfo: Apkomindo Harus Fokus Pada Bisnis Ekosistem

Oktober, Pemerintah Rampungkan Blueprint Pertahanan Cyber

Indonesia Cyber Security Summit Ke 2 Kembali Digelar

LSP Komputer memperoleh Sertifikasi Lisensi dari BNSP

Program Kegiatan Apkomindo sebagai Hub eCommerce Nasional

Wujudkan Rumah Tugas Akhir, Apkomindo Akan Adakan Kerjasama Dengan ITB

APKOMINDO Turut Mendukung Program Pengampunan Pajak