Bantul, BISKOM – Perlahan namun pasti bahwa kebenaran akan menampakkan dirinya dalam kasus pelanggaran Hak Cipta seni logo Apkomindo. Sedikitnya sudah 5 orang saksi pelapor yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Bantul sampai dengan hari Kamis (9/03/2017) membeberkan fakta-fakta hukum terkait upaya kriminalisasi Ketum Apkomindo Ir. Soegiharto Santoso.

Saksi saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum Ansyori, SH. rencananya sebanyak 10 orang dan sampai dengan acara persidangan kamis (9/3/17) sudah 5 orang yaitu :
1. AGUS SETIAWAN LIE (2/3/17) 
2. RUDI DERMAWAN MULYADI (2/3/17) 
3. IR.G. HIDAYAT TJOKRODJOJO (2/3/17) 
4. IR HENKYANTO TJOKROADHIGUNO (9/3/17) 
5. IR HENGKY GUNAWAN (9/3/17) 

Sementara saksi-saksi yang lain seperti : SONNY FRANSLAY, ENTIN KARTINI, IR. IRWAN JAPARI, IR. IWAN IDRIS, IR FAAZ selaku saksi-saksi pihak pelapor belum dimintai keterangannya, namun JPU berjanji untuk dapat menghadirkan para saksi tersebut dengan cara apapun, hal ini karena agar sidang kasus pelanggaran Hak Cipta seni logo Apkomindo ini dapat terungkap dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya. (lihat : dan beberapa berita lain)

Dalam sidang hari Kamis, 09/03/2017 di Pengadilan Negeri Bantul, keterangan saksi Ir. Henkyanto Tjokroadhiguno menyebutkan juga bahwa terdakwa Hoky adalah seorang “trouble maker” alias si tukang buat ulah, diantaranya menyebutkan cara bisnisnya dengan Pihak EGA Computer yang bernama Christian wanprestasi dan memalukan.
Saksi Henkyanto TA bersumpah “Pak Hoky saat membeli produk pertama membayar, lalu pada saat membeli produk untuk kedua kalinya juga membayar, namun pada saat membeli ketiga kalinya, Pak Hoky tidak mau membayarnya, lalu Pak Christian melaporkan kepada saya yang saat itu menjabat sebagai Ketua Umum Apkomindo untuk minta dimediasi, ” Papar Hengkyanto di hadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Subagyo SH MHum, dengan Jaksa Ansyori, SH. dan Team Penasihat Hukum terdakwa Bimas Ariyanta SH dan Riswanto SH. , MH., PIA. (09/03/2017 di PN Bantul)

Selain itu, tambah Hengky TA, “Saat saya menjabat sebagai Ketum Apkomindo, saya lupa jabatan Terdakwa itu apa, karena saat itu jabatan yang diberikan kepada terdakwa adalah jabatan yang diada-adakan saja, agar ada jabatan saja untuk Sdr Terdakwa, apalagi pada masa Ketum nya Pak Suhanda, dengan bersikukuh Pak Suhanda tidak mau memilih Terdakwa menjadi pengurus Apkomindo sama sekali, karena Terdakwa adalah seorang trouble maker.” ujar Hengky TA.

Saat Majelis Hakim bertanya dirinya juga tidak mengetahui secara persis perbuatan terdakwa yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), yakni Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky dalam penggunaan logo Apkomindo saat pameran Mega Bazaar di JEC, Bantul, karena hanya melihat dari iklan di Koran Kompas dan dari email di maillist grup Apkomindo saja.

“Saya mengetahui perbuatan Hoky bukan dengan cara melihat langsung. Tetapi saya mengetahui perbuatan Hoky dengan mendengar dari pengurus Apkomindo dalam rapat, mailist group Apkomindo serta iklan di Koran, namun saya yakin Hoky sudah pasti bersalah karena mengadakan event tanpa ijin dari pemilik Hak Cipta Seni Logo Apkomindo,” akunya.

Sementara itu Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (APKOMINDO), yakni Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky menyatakan keberatannya bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi Hengky TA tidak sesuai dengan kenyataannya. “Pertama untuk permasalahan dengan Pak Christian dari EGA Computer telah diselesaikan dengan sangat baik, teman-teman bisa melakukan cross check kepada Pak Christian-nya bahkan sampai dengan saat ini hubungan saya masih terjalin dengan baik, lalu tentang jabatan sebetulnya itu merupakan hak dari masing-masing Ketua Umum nya, namun sebagai informasi bahwa setidaknya saya pernah tercatat menjabat sebagai Wakil Sekjen dan Wakil Ketum Apkomindo bahkan ditahun 2000 pada saat saya menjabat sebagai Wakil Sekjen Apkomindo mencetuskan membuat CD- Artikel Internet Mencerdaskan Bangsa bersama Dr. Onno W. Purbo PhD, dimana artikel-artikelnya sangat bermanfaat bagi anggota Apkomindo maupun masyarakat luas yang ingin meningkatkan pengetahuan serta wawasannya dibidang Teknologi Informasi, khususnya dibidang internet yang terbukti pada saat ini telah sangat dibutuhkan oleh semua pihak.”

“Selanjutnya tentang pameran The 22nd Mega Bazaar Consumer Show 2016 di JEC Bantul, saya tidak menandatangani kontrak kerjasama penyelenggara antara DPD Apkomindo DIY dengan PT Dyandra. Pernyataan saya tersebut diperkuat dengan bukti kontrak kerjasama yang dilakukan DPD Apkomindo DIY dengan PT Dyandra Promosindo sebagai penyelenggara sekaligus pemilik Pameran Mega Bazaar, selain dari itu saya tidak diberitahukan tentang penyelenggaraan Pameran, saya tidak diundang saat peresmian pembukaan Pamerannya, serta saya tidak pernah hadir selama 5 (lima) hari penyelenggaraan pamerannya, Karena memang masing-masing DPD Apkomindo bekerja secara independent dan mempunyai otonomi penuh untuk menyusun rencana kerjanya, sehingga dalam hal ini tidak benar jika saya memerintahkan DPD Apkomindo DIY, apalagi telah ada tertuliskan The 22nd, artinya itu sudah pameran yang keduapuluh dua kalinya dan tidak pernah ada masalah dengan penggunaan logo APKOMINDO-nya.” terang Hoky kepada Majelis Hakim di persidangan.
“Saya merasa keberatan karena selain salah menuduh orang dalam kasus ini, saya juga ingin bertanya kepada saksi bahwa dalam rapat pengurus Apkomindo DKI Jakarta, Pak Henky TA berulangkali menyampaikan bahwa ada orang yang sudah menyediakan dana supaya Hoky masuk penjara. Dan selain ada nya rapat tersebut, saya juga mempunyai bukti lainnya yaitu tulisan via WhatsApp Group History Apkomindo DKI.”

Selanjutnya Hoky memperlihatkan bukti berupa chatt WA Group kepada Majelis Hakim serta memohon ijin membacakannya, kemudian bertanya kepada Sdr Saksi Henky TA, “Apakah saudara saksi mengetahui siapa nama-nama orang yang telah menyatakan siapkan dana untuk penjarakan saya?” Tanya Hoky.

“Saya tahu nama-nama orang tersebut dan lebih dari 2 (dua) orang, salah satunya adalah Suharto Juwono, namun nama-nama lainnya saat ini belum teringat,” terang Henkyanto Tjokroadhiguno kepada Majelis Hakim dalam Persidangan.

Terdakwa heran dengan kemunculan nama Sdr Suharto Juwono yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPP (2015-2018) hasil Munaslub Apkomindo versi Pendiri, karena selama ini terdakwa merasa tidak ada permasalahan pribadi sama sekali, bahkan line bisnisnya juga berbeda sekali, terdakwa sama sekali tidak menjual produk-produk Apple, sedangkan Sdr Suharto Juwono adalah Pimpinan eStore yang menjadi Apple Premium Reseller sehingga khusus menjual produk-produk Apple.

Terdakwa juga telah mencoba menghubungi Sdr Suharto Juwono via WA sejak hari Jumat (10/03), namun sampai dengan saat ini masih belum direspon sama sekali, padahal menurutnya, tulisan di WA telah dibaca oleh Sdr Suharto.

Kepada awak media terdakwa mengatakaan; “Untuk sidang berikutnya saya akan menyampaikan permohonan kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar supaya Jaksa Penuntut Umum dapat menghadirkan Sdr Suharto agar dapat mengungkap lebih banyak pihak-pihak yang telah menyiapkan dana untuk peristiwa kriminalisasi terhadap diri saya berkaitan dengan perkara nama dan logo Apkomindo, karena saya selaku Ketum DPP Apkomindo yang sah sempat ditahan di Rutan Bantul
selama 43 hari, ditambahkan lagi sejak tanggal 15 Des 2016 sampai dengan saat ini saya masih harus terus menerus di sidangkan di PN Bantul. Apalagi Saksi Henky TA telah mengatakan yang menyiapkan dana ada lebih dari 2 (dua) orang jumlahnya, saya selaku terdakwa ingin semuanya dapat terungkap didalam persidangan, agar supaya semuanya bisa menjadi terang benderang.” ungkap Hoky.

Sementara saksi lainnya, yaitu Ir. Hengky Gunawan yang menjabat sebagai Anggota DPA Apkomindo sejak didirikannya organisasi ini sampai dengan sekarang lebih banyak membahas soal konflik internal organisasi Apkomindo dan terlihat tidak paham tentang penyelenggaraan tata cara pemilihan Ketua Umum dan Sekjen Apkomindo, Saksi hanya mengatakan rapat 7 orang sampai 15 orang saja, yang penting jumlahnya ganjil, lalu ada berapa orang yang bersedia menjadi Ketua Umum dan Sekjennya, setelah itu dipilih, Saksi juga mengatakan tidak setuju dengan tata cara pemilihan “One Man, One Vote” dari seluruh anggota Apkomindo untuk pemilihan Ketum dan Sekjen nya.
Selain dari itu beberapa jawabannya mirip dengan keempat saksi sebelumnya yaitu tidak mengetahui langsung soal pelanggaran Hak Cipta seni logo Apkomindo, hanya mendengar dari keterangan Sonny Franslay dan melihat iklan event The 22nd Mega Bazaar Consumer Show 2016 di Banguntapan Bantul dari Koran, serta sama dengan saksi yang lainnya, yaitu tidak dapat memberikan perincian tentang saksi Pelapor menderita kerugian lebih kurang Rp. 5 milyar rupiah, termasuk tetap tidak mengakui terdakwa selaku Ketum Apkomindo yang sah meskipun telah mengetahui adanya proses dari pencalonan sampai terpilih melalui proses yang sesuai dengan AD dan ART Apkomindo serta telah terselenggaranya Munas Apkomindo 2015 selama 3 hari dan 2 malam (13 s/d 15 Feb 2015) yang dihadiri oleh seluruh DPD Apkomindo se Indonesia, namun Saksi Ir. Henky Gunawan hanya mau mengakui penyelenggaraan Munaslub Apkomindo yang diselenggarakan oleh pendiri, padahal hanya berlangsung beberapa jam saja pada tanggal 02 Feb 2015 dan tidak dihadiri oleh pengurus DPD Apkomindo manapun juga, termasuk tidak dihadiri oleh Ketua DPD Apkomindo DKI Jakarta. 

Saksi Ir. Hengky Gunawan pun tetap menegaskan bahwa: “Pokoknya saya tidak mengakui terdakwa sebagai Ketum Apkomindo dan meskipun saya hanya dengar dari Pak Sonny serta hanya melihat di Koran tapi saya yakin juga terdakwa pasti sudah melanggar dengan menggunakan seni logo Apkomindo ciptaan pendiri dan ada kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatannya,” tandasnya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum, Ansory SH, masih memilih bungkam terhadap kasus ini. “Maaf saya tidak bisa memberikan keterangan, karena saya disini bukan Humas,” ucapnya ketika para awak media ingin mengkonfirmasi terhadap keterangan-keterangan para saksi di persidangan hari ini maupun keterangan para saksi di persidangan minggu lalu, karena semua saksi yang dihadirkan banyak yang memberi jawaban TIDAK TAU atas berbagai pertanyaan baik dari Majelis Hakim, dari Penasehat Hukum terdakwa maupun pertanyaan dari terdakwa.

Selain dari itu ada tertulis dalam Surat Dakwaan JPU: “Bahwa ia terdakwa Ir. Soegiharto Santoso sebagai Ketua DPP Pusat APKOMINDO, bersama-sama dengan saksi Dicky Purnawibawa (dalam berkas terpisah) sebagai ketua DPD APKOMINDO Yogyakarta, terdakwa memerintahkan saksi Dicky Purnawibawa ST sebagai Ketua DPD DIY melakukan kerjasama dengan PT. Dyandra promosindo untuk melakukan kegiatan pameran The 22nd Mega Bazaar Consumer Show 2016”.

Namun sampai dengan kehadiran 5 (lima) orang saksi, tidak ada seorangpun yang dapat memberikan
bukti tentang Terdakwa memerintahkan saksi Dicky Purnawibawa ST, Bahkan saksi Dicky Purnawibawa ST yang telah menjadi tersangka dan sudah P21 sampai dengan saat ini belum pernah diproses oleh JPU.

Selain dari itu dalam Surat Dakwaan JPU ada tertuliskan: “Awal berdirinya APKOMINDO oleh para pendiri yaitu: Sonny Franslay, Agus Setiawan Lie, Irwan Japari, Henky Tjokrodiguno, Irwan Idris Pada tanggal 21 Februari 1992 sesuai Akta Notaris Anthony Djoenardi, S.H.”

Padahal fakta didalam Akta Notaris Anthony Djoenardi, S.H. tersebut tidak pernah ada tertuliskan nama Henky Tjokrodiguno dan Irwan Idris sebagai pendirinya! Hal ini dapat diduga bahwa dakwaan JPU tidak cermat dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada!

Kemudian dalam Surat Dakwaan JPU ada tertuliskan: “Ketua Umum APKOMINDO Saksi Sonny Franslay Ketua Umum selama 3 Periode 1991 – 1999, kemudian dilanjutkan oleh Ketua Umum G. Gunawan Hidayat Tjokrodjojo 2 Periode 1999 – 2005, Ketua Umum Henkyanto Tjokrodiguno 1 Periode 2005 – 2008 dan Ketua Umum Suhanda Wijaya 1 Periode 2008 – 2011 Ketua Umum APKOMINDO tersebut dalam kepemimpinannya selalu minta izin kepada saksi Sonny Franslay selaku yang pemegang hak cipta tentang penggunaan Seni Logo dan merek APKOMINDO.”

Padahal didalam AD dan ART Apkomindo masa jabatan Ketua Umum maksimal hanya 2 Periode, jadi bagaimana mungkin Saksi Sonny Franslay dapat menjabat sampai 3 Periode.

Lalu pada persidangan Saksi Hidayat Tjokrodjojo menunjukkan bukti surat nomor: 0001/KH/KU-APK/XII/1999 dan Saksi Henky TA telah menunjukkan bukti surat nomer 0002/KH/KU-APK/VI/2005 kehadapan Majelis Hakim, seharusnya JPU dapat meneliti dan memahami akan kejanggalan bukti-bukti dari surat-surat tersebut, sebab bagaimana mungkin surat-surat yang tidak mempunyai nilai komersilnya dan masing-masing telah berusia 18 tahun dan 12 Tahun masih tetap tersimpan dengan sangat baik? serta nomer suratnya terlihat sangat diatur dan disesuaikan, padahal rentang waktunya selisih 6 tahun lamanya!

Meskipun bukti surat-surat tersebut tidak wajar, terdakwa Hoky mengatakan: “saya justru meminta kepada JPU melalui Yang Mulia Majelis Hakim agar bukti-bukti surat asli diperlihatkan di persidangan dan akan tetap menantikan bukti surat permohonan ijin dari Saksi Suhanda Wijaya yang telah tertuliskan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum-nya, saya perkirakan Saksi Suhanda Wijaya tidak akan mengikuti langkah-langkah tidak wajar yang telah dilakukan oleh Saksi Hidayat Tjokrodjojo dan Saksi Henky TA, sebab jika mengikutinya, maka Saksi Suhanda Wijaya akan menunjukkan bukti
surat nomor: 0003/KH/KU-APK/…./2008??? dimana jika ternyata bukti surat-surat tersebut tidak sesuai dengan fakta, maka para saksi akan mendapatkan sangsi pidana, karena telah memberikan keterangan palsu yang diatur dalam Pasal 242 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.” pungkas Hoky. (Redaksi)

Artikel Terkait:

Ir. Soegiharto Santoso Terpilih Kembali Sebagai Ketum di MUNAS APKOMINDO 2019

Tiga tahun Jokowi-JK, tujuh perusahaan online kuasai belanja teknologi informasi

Peran Serta Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas Mempererat Jiwa Kebangsaan

Sidang Gugatan Logo APKOMINDO, Pakar Hukum Pasrah dilawan “Tukang Insinyur”

Kemelut di Apkomindo, salah siapa?

Dalam Kasus Apkomindo, Tak ada Saksi Yang Miliki Bukti Kuat Pelanggaran HAKI

Terkuak Nama Orang Yang Siapkan Dana Untuk Penjarakan Hoky

Kemelut di Tubuh Apkomindo Mendekati Titik Terang

Munas Apkomindo 2015 Pilih Soegiharto Sebagai Ketum Baru

APKOMINDO Dukung LSP Komputer memperoleh Sertifikasi Lisensi dari BNSP

Ketum APKOMINDO hadiri SILATNAS Pendukung Jokowi

Tak Terduga, Jokowi Hadiri Buka Puasa Bersama di Kediaman OSO

APKOMINDO Turut Mendukung Program Pengampunan Pajak

APKOMINDO dan JERU serta CP PLUS dukung JSC untuk ciptakan Smart Citizen

Ratusan Pelaku Ekonomi Kreatif Padati Konser Salam Dua Jari

RAPIMNAS APKOMINDO 2016 berlangsung sukses dan dihadiri oleh Ketum KADIN Indonesia

Apkomindo Dukung Pemerintah Bangun Iklim Usaha Yang Sehat

Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno: Koordinasi Selesaikan Masalah Bangsa

JENDERAL TNI BUDIMAN: Modernisasi Alutsista Tingkatkan Pertahanan Negara

DISRUPTO : The Movement to Disrupt & Transform The Nation

Moeldoko: Wilayah Perbatasan Perlu Penanganan Khusus

Menkominfo: Apkomindo Harus Fokus Pada Bisnis Ekosistem

Program Kegiatan Apkomindo sebagai Hub eCommerce Nasional
Wujudkan Rumah Tugas Akhir, Apkomindo Akan Adakan Kerjasama Dengan ITB

APKOMNAS, Plan B Hasil Kesepakatan Bersama
Hakim Sarankan Jalan Damai Untuk Perselisihan Apkomindo
Munas Apkomindo Resmi Digelar
Apkomindo Lantik Pengurus DPP Masa Bhakti 2015-2018
Kisruh Apkomindo: Gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima

RUDIANTARA: 2019, Seluruh Indonesia Tersambung Internet
Oktober, Pemerintah Rampungkan Blueprint Pertahanan Cyber
Indonesia Cyber Security Summit Ke 2 Kembali Digelar

Jelang MEA di Krisis Ekonomi, Apkomindo Bangun Investasi SDM TI dan Lirik e-Commerce

INDOTELKO:
Apkomindo Gandeng Dyandra untuk Bazaar 2016

DETIK:
3 Cara Pemerintah Katrol SDM di Bidang ICT

Video terkait:
Video-video Munas Apkomindo 2015 dan Pelantikan Pengurus DPP Apkomindo

BISNIS INDONESIA:
Bola Panas Apkomindo Meledak Di Indocomtech 2011
Apkomindo Yang Tak Pernah Lepas Dari Kekisruhan
DPP Apkomindo desak percepat Munaslub
Kemelut Di Apkomindo, Salah Siapa?
Asosiasi Pengusaha Komputer Akhirnya Pecah
Apa Kata Mereka Soal Perpecahan Apkomindo
Apkomindo Dapat Nahkoda Baru
KEMELUT APKOMINDO : Caretaker tuding Munas Solo ilegal