Jakarta, BISKOM – Sidang gugatan yang berlanjut ke 14 kali terhadap kepemilikan pribadi logo Apkomindo yang telah digunakan sejak tahun 1991 oleh Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesia (Apkomindo) oleh Ketua Umum Apkomindo, Ir Soegiharto Santoso alias Hoky dipengadilan Jakarta Pusat menarik perhatian anggota Apkomindo dan masyarakat serta awak media.

Karena selaku tergugat Sdr. Sonny Franslay yang mengklaim secara sepihak tata cara penggunaan logo Apkomindo, dan diwakili oleh pengacara terkenal Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM yang juga dikenal sebagai pakar hukum, ternyata hanya berhadapan dengan penggugat yang memiliki latar belakang seorang Insinyur tehnik, dan memiliki keahlian khusus di bidang komputer. Tanpa ada latar belakang pengalaman hukum atau sekolah hukum sama sekali.

“Pengacara saya tidak bisa hadir, karenanya saya harus berhadapan sendiri dengan Pak Otto, dan saya hanya ditemani Sdr. Joni Condro selaku pengurus Apkomindo untuk membantu mencatat selama sidang berlangsung, Namun saya tetap yakin dan optimis akan memenangkan gugatan ini, apalagi saya banyak mempunyai bukti-bukti pendukung tentang pengunaan logo Apkomindo itu memang sejak awal untuk kepentingan organisasi Apkomindo, selain dari itu saya yakin Majelis Hakim telah semakin memahami tentang fakta-fakta yang ada.” ujar Hoky.

Dalam persidangan yang menghadirkan saksi dari pihat Tergugat, ternyata Hoki terlihat mampu mengendalikan jalannya persidangan tersebut, bahkan para saksi dari pihak Tergugat terlihat banyak sekali menjawab tidak tau ataupun lupa, sebagai contoh pertanyaan sangat mudah, yaitu sejak pembekuan kepengurusan Suhanda Wijaya dan Setyo Handoyo tahun 2011, kapan atau tahun berapa pihak Caretaker dari kelompok Sonny Franslay melaksanakan Munas/ Munaslub Apkomindo? Seluruh saksi seperti Hidayat Tjokrodjojo, Irwan Japari, Henky Gunawan dan Agus Setiawan Lie, semua menyatakan tidak tau ataupun lupa, setelah didesak barulah mengakui tahun 2015, lalu Hoky pun menegaskan jadi setelah 4 tahun barulah Caretaker melakukan Munaslub? dan diakui memang demikian adanya.

Sedangkan dari kubu Hoky roda organisasi Apkomindo tidak pernah beku dan terus berjalan dengan melakukan Munaslub Apkomindo 2011, kemudian Munas Apkomindo 2012 dan terpilih Sdr. Agustinus Sutandar untuk Periode 2012-2015, kemudian berlanjut Munas Apkomindo 2015 dan terpilih Hoky untuk Periode 2015-2018.

Para saksi pihak Tergugat juga terkesan tetap tidak mau mengakui Hoky sebagai Ketum DPP Apkomindo, namun dengan kepercayaan cukup tinggi, Hoky tetap melaju, sebab faktanya Hoky terpilih melalui Munas yang sesuai dengan AD & ART Apkomindo, bahkan telah mempunyai SK Kemen KumHam serta didukung oleh seluruh DPD-DPD Apkomindo se Indonesia.

Para saksi yang dihadirkan oleh Otto Hasibuan, terlihat kewalahan dan sempat merasa kebingungan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Hoky, beberapa kali mereka mencoba menyangkal pertanyaan namun ketika disodori bukti, akhirnya mereka mengakuinya.

Sidang sendiri awalnya berjalan dengan cukup tegang namun akhirnya timbul hal-hal lucu, sehingga membuat tertawa para pendukung Hoky maupun awak media, karena sikap yang ditunjukkan oleh para saksi dan sangkalan yang mereka lakukan terkesan tidak wajar. Lalu saksi Agus Setiawan Lie sering menjawab sebelum pertanyaan dari Hoky diselesaikan diutarakan, hingga beberapa kali Hakim yang memimpin sidang menegur saksi.

Jalanya persidangan cukup panjang dan ditutup hingga sekitar Pk 17.50 dan sidang akan dilanjutan pada Senin (12/2) dengan agenda menghadirkan tambahan saksi-saksi dari pihak Tergugat, Hoky sendiri merasa senang dan bangga sebab dapat berhadapan langsung dalam persidangan dengan pengacara terkenal yang dikaguminya, bahkan dahulu Hoky sering menghadiri sidang-sidang kasus Jessica dan saat ini masih terhubung dengan sesama pendukung Jessica didalam WA Group “Save Jessica”.

Hoky juga menambahkan bahwa didalam Surat Eksepsi dan Jawaban Tergugat I yang ditandatangani langsung oleh Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM dan Sordame Purba, SH serta Nurul Firdausi, SH ada tertuliskan; “Menghukum tergugat Rekonpensi untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) perhari setiap kali tergugat Rekonpensi melanggar sebahagian maupun seluruh isi dari Putusan Provisi ini, menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kerugian yang timbul akibat pemakaian hak cipta logo Apkomindo tanpa ijin sebesar Rp. 9.000.000.000,- (Sembilan Miliar Rupiah) dan kerugian immateril sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah), kerugian tersebut dihitung sejak tahun 2008.”

“Entah dari mana dasar perhitungannya, selain dari itu Sertifikat Hak Cipta diterbitkan pada 09 Maret 2011, bukan sejak 2008 dan faktanya tidak ada bukti larangan dalam hal penggunaan logo Apkomindo sejak didirikan tahun 1991, apalagi dalam kesaksian Rudi Rusdiah terungkap bahwa sejak beliau menjabat sebagai Sekjen pada tahun 1999 diera Ketumnya Hidayat Tjokrodjojo sampai dengan Rudi Rusdiah menjabat sebagai Ketum DPP Apkomindo tahun 2015 yang justru versi Sonny Franslay, tidak ada larangan serta tidak ada keharusan minta ijin pengunaan logo Apkomindo kepada Sonny Franslay,” Pungkas Hoky. (Diana)

Sumber: Sidang Gugatan Logo APKOMINDO, Pakar Hukum Pasrah dilawan “Tukang Insinyur”