Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar peringatan hari anti korupsi sedunia (Hakordia) pada 4-5 Desember 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta. Presiden Jokowi turut hadir dan membuka Hakordia 2018 ini. Dalam kesempatan tersebut, Jokowi menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan bersama yang dilakukan oleh KPK, pemerintah dan masyarakat. “Selamat hari anti korupsi sedunia. Gerakan ini harus menjadi sebuah gerakan bangsa, gerakan kita bersama-sama. Baik yang dilakukan institusi negara, ‘civil society’, maupun masyarakat luas,” kata Presiden Jokowi.

Hakordia diisi dengan berbagai rangkaian acara yakni Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi (KNPK) yang mengusung tema “Mewujudkan Sistem Integritas Partai Politik Indonesia”. Tema tersebut diangkat dalam rangka mewujudkan pesta demokrasi yang berintegritas melalui pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif serentak tahun 2019. “Dalam acara ini, ketua dan pimpinan partai politik akan berjanji dan berkomitmen demi kebaikan Indonesia,” ungkap Ketua KPK, Agus Rahardjo.

Konferensi Nasional ini menghadirkan pembicara Ketua KPK Agus Raharjo, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo dan Menteri dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Selain itu, hadir pula ketua umum/sekjen dari 16 partai politik peserta pemilu 2019 yang menandatangani komitmen implementasi sistem integritas di partai politik.

Kemudian juga digelar International Business Integrity Conference (IBIC) yang mengundang juga para pelaku usaha di negeri ini. Konferensi tahunan ini menampilkan diskusi tentang bagaimana program kepatuhan internal, inisiatif antikorupsi, dan langkah-langkah integritas lainnya yang dapat melindungi aset dan reputasi perusahaan. IBIC terbagi ke dalam beberapa sesi yang menyuguhkan tema-tema menarik seputar dunia usaha, yakni Political Donation and Funding: How The Business Deal with it?”, “Anticorruption Measurement in Business (CPI, Survey Transparency in Corporate Reporting, Lesson Learned)”, “Anticorruption Guideline for Business: From Voluntary to Mandatory”, Improving of Ease of Doing Business Through Public Engagement”, Digital Start-up Contribution to Build Public Integrity”, dan “Improving Indonesia’s Investment Climate Through Beneficial Ownership Transparency”.

Selain itu, KPK juga meluncurkan buku “Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha”. Panduan ini dirancang bersifat sederhana dan praktis sehingga dapat menjadi acuan dan pedoman minimum bagi korporasi yang dapat diadopsi serta dikembangkan sesuai dengan kebutuhan korporasi. Buku ini diharapkan dapat mendorong berjalannya upaya pencegahan korupsi di sektor swasta sehingga tercipta iklim usaha yang berintegritas, adil, dan berdaya saing tinggi.

Disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Laode M Syarief bahwa pentingnya buku tersebut diluncurkan karena dunia usaha atau korporasi sekarang ini banyak digunakan untuk menyembunyikan hasil korupsi.

“Banyak sekali korporasi digunakan untuk menyembunyikan hasil korupsi, Sebagai contoh dua terpidana korupsi yang diduga menggunakan korporasi untuk menyembunyikan hasil korupsinya adalah Nazaruddin dan Akil Mochtar, bahkan Nazaruddin itu sempat membuat 38 korporasi untuk menyembunyikan kasus korupsinya, termasuk Akil Mochtar juga banyak menyembunyikannya dalam bentuk perusahaan,” ungkapnya.

Atas banyaknya korporasi yang digunakan sebagai alat untuk menampung dana hasil korupsi, maka KPK telah melakukan penindakan terhadap beberapa korporsi dan salah satu diantaranya telah memasuki tahap penuntutan.

Oleh karena itu Laode berharap dengan diluncurkannya buku tersebut, maka perusahan-perusahaan nantinya tidak lagi masuk dalam lingkaran tindak pidana korupsi.

“Buku tersebut akan menjadi Panduan dan tidak hanya diambil alih sebagai program pencegahan tapi juga dilaksanakan.” ungkapnya.

Seperti pada tahun lalu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional atau APTIKNAS Soegiharto Santoso alias Hoky hadir memenuhi undangan dari KPK dan sangat mendukung program pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK.

Dalam kesempatan tersebut, Hoky yang didampingi oleh Vincent Suriadinata SH selaku Kabid Hukum DPD APTIKNAS DKI Jakarta menyatakan; “Buku Panduan Pencegahan Korupsi untuk Dunia Usaha ini sangat berguna bagi korporasi untuk terhindar ataupun mencegah terjadinya kasus-kasus korupsi yang mungkin awalnya tidak disadari, tentu saja lebih baik mencegah dari pada kita terjerumus kedalam kasus korupsi, saya pribadi sangat mengapresiasi pihak KPK atas peluncuran buku tersebut” ucapnya.

Beberapa agenda lain yang dilaksanakan sebagai rangkaian Hakordia 2018 adalah lelang barang rampasan negara dan gratifikasi, talkshow “Saya, Perempuan Antikorupsi” (SPAK), Festival Digital Media Pemerintah dan penghargaan lembaga dengan sistem pengendalian gratifikasi terbaik serta pelaporan LHKPN terbaik 2018. Juga terdapat pameran hari anti korupsi di booth-booth pameran inovasi anti korupsi dari berbagai kementerian, lembaga, aparat penegak hukum, dan BUMN antara lain Mahkamah Agung, Kejaksaan RI, POLRI, dan masih banyak lagi. (Red)