Jakarta, Biskom- BPPT melalui iOTENTIK selaku penyelenggara sertifikat elektronik yang berfungsi sebagai pihak yang berwenang menerbitkan, melakukan validasi dan mengelola sertifikat elektronik di lingkungan pemerintah, menggelar sosialisasi penyelenggaraan sertifikat elektronik.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan seiring dengan disahkan Peraturan Menteri Kominfo No.11/2018 tentang Penyelenggaraan sertifikat elektronik. iOTENTIK BPPT telah memperoleh pengakuan sebagai Penyelenggara Sistem Eletronik (PSTE) dengan status tedaftar untuk lingkungan intansi pemerintah.
Menurut Direktur Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Michael Andreas Purwoadi, setelah mengantongi status terdaftar, iOTENTIK siap memberikan pelayanan sertifikat elektronik kepada intansi pemerintah sebagai penerapan dari UU ITE dan PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Di tengah era digital yang dihadapi Indonesia saat ini. sertifikat elektronik dapat digunakan dalam pengamanan transaksi untuk menjamin keaslian pengirim dan penerima dokumen elektronik, keutuhan dokumen. Nir-sangkal bagi pemilik sebuah dokumen dan kerahasian dokumen (enkripsi),” jelas Michael pada kegiatan sosialisasi yang dihadiri calon pengguna dan calon mitra dari pihak swasta di gedung BPPT, Jakarta, Senin (17/12).
Dia menambahkan, tanda tangan digital ini memiliki aspek legalitas yang sah secara hukum dalam proses transaksi elektronik. Itu artinya, dengan menggunakan sertifikat yang dikeluarkan Balai Jaringan Informasi dan Komunikasi (BJIK-BPPT), maka file elektronik tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan fisik. Tujuannya efesiensi society, ” katanya.
Berkaitan sosialisasi tersebut, Tim layanan iOTENTIK , mendemokan pemanfaatan sertifikat elektronik dengan melakukan tanda tangan dokumen elektronik secara online. Tanda tangan elektronik beserta timestamp dapat dilekatkan pada dokumen maupun transaksi elektronik yang didukung oleh keotentikan data pribadi yang telah diregistrasi dan diverifikasi.
“BPPT memiliki fungsi otoritas untuk mengintegrasikan pihak-pihak yang melakukan transaksi secara elektronik di kalangan pemerintahan,” tutup Michael. (red/Ju)