BISKOM, Jakarta – Alasan Hoky mengajukan permohonan praperadilan di PN Bantul adalah karena diduga kuat proses penyidikan terkesan dipaksakan.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Komputer Indonesin (APKOMINDO), Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky kembali menghadapi kasus dugaan kriminalisasi di Polres Bantul. Kali ini, ia harus menghadapi persoalan yang muncul dari kasus yang dilaporkan oleh Faaz.
Seperti diketahui Hoky ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat panggilan Polres Bantul nomor S.Pgl/288/X/2018/Reskrim, tertanggal 27 Oktober 2018 yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Rudy Prabowo, SIK., MM. Pada tanggal 01 November 2018, Hoky diminta hadir menemui IPTU Muji Suharjo SH atau Brigadir Hartono di Kantor Satuan Reskrim Polres Bantul lantai II unit II.
Kasus ini bermula berdasarkan laporan Polisi dari Faaz dengan nomor: LP/109/V/2017/SPKT tertanggal 24 Mei 2017 dengan tuduhan Hoky melakukan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Penetapan tersangka, menurut Hoky terkesan dipaksakan dan diduga kuat sengaja dimunculkan sebagai upaya pihak lawan untuk menghancurkan reputasi dan nama baiknya. Ini juga diduga merupakan rangkaian upaya kriminalisasi jilid 2 terhadap dirinya. Inilah yang menyebabkan Hoky menyatakan keberatan untuk hadir pada pada tanggal 01 November 2018.
Terkait dengan penetapan tersangka itu. Hoky akhirnya mengajukan permohonan praperadilan terhadap Kapolres Bantul ke PN Bantul dengan perkara Nomor: 3/Pid/Pra/2018/PN Btl. Tujuannya agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan dapat berjalan sesuai amanat konstitusi negara Indonesia.
Apalagi Hoky telah mengalami kriminalisasi jilid pertama dan sempat ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari (24 Nov 2016 ad 05 Jan 2017) di Rutan Bantul oleh oknum penegak hukum yang diduga turut terlibat pada proses kriminalisasi jilid pertama.
Setelah menjalani 35 kali sidang di PN Bantul, Hoky diputus bebas murni oleh majelis hakim PN Bantul karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan kepadanya dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.
Menurut Hoky, selain ada orang yang menyiapkan dana agar dirinya masuk penjara, dalam kasus kriminalisasi jilid pertama tersebut juga terungkap adanya oknum penegak hukum yang diduga membuat Surat Palsu Berita Acara Penolakan Didampingi Pengacara Dalam Pembuatan BAP Tersangka tertanggal 05 September 2016, Jam 10.45 atas nama AKP Sarjono.
Alasan Hoky mengajukan permohonan praperadilan di PN Bantul adalah karena diduga kuat proses penyidikan terkesan dipaksakan. Hoky menuturkan. Laporan Polisi Nomor LP/109/V/2017/SPKT, tertanggal 24 Mei 2017 di Polres Bantul, yang dilakukan oleh pelapor bernama Fanz sesungguhnya masih bersifat prematur dan/atau sumir secara hukum untuk dilakukan penyidikan. “Karena fakta membuktikan peyidik belum memperoleh bukti permulaan yang cukup,” ucap Hoky.
Hoky keberatan dengan adanya penetapan tersangka ini. Sebab, menurut Hoky, tidak ada penganiayaan yang didalilkan oleh pelapor (Fanz.red) yang peristiwanya terjadi di depan Lobby Utama PN Bantul pada tanggal 10 Mei 2017, tetapi baru diajukan laporan pengaduan kepada Polres Bantul pada tanggal 24 Mei 2017.
Secara formil hukum, menurut. Hoky, untuk sebuah laporan tindak pidana penganiayaan tentunya diperlukan adanya surat keterangan Visum et Repertum dan pihak kedokteran untuk mendukung pengaduan dimaksud.
“Laporan Faaz diduga kuat dilatarbelakangi adanya indikasi permufakatan jahat yang ditunggangi pihak ketiga, yang menginginkan perampasan hak dan kemerdekaan saya melalui transaksi hukum dan penyalahgunan kewenangan hukum dan lembaga peradilan, terkait dengan kedudukan saya selaku Ketua Umum APKOMINDO, Apalagi diketahui selain laporan di Polres Bantul tersebut sebelumnya ada 4 LP lainnya yang seluruhnya hasil rekasaya hukum antara lain: Laporan Polis Nomor: LP 503/K/IV/2015/-RESTRO Jakpus, Laporan Polis Nomor: LP/670/VI/2015/Bareskrim Polri dan Laporan Polis Nomor: TBL/128/II/2016/Bareskrim Polri,” pungkas Hoky.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: redaksi@biskom.web.id. Terima kasih.
Artikel Terkait:
Hakim Lalai dan Tidak Cermat Dalam Mengungkap Dugaan Rekayasa Hukum Terhadap Wartawan Hoky
Reportase Sidang Praperadilan Polres Bantul, Alasan Salah Ketik Pasal 351 KUHP Tidak Rasional
Perkara Penghinaan Ketua Apkomindo Inkrach, Terpidana Ir Faaz Dieksekusi ke Lapas Wirogunan
Kasasi Ditolak MA, Ir. Faaz Penghina Ketum APKOMINDO Bakal Dibui
Terdakwa Ir. Faaz Penghina Wartawan Dituntut 5 Bulan Penjara
Si Penghina Wartawan Tak Akui Kesalahannya.
Ketum APKOMINDO Ir. Soegiharto Santoso: Tidak Ada Yang Kebal Hukum