Jakarta, Biskom – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menerima penyerahan Barang Rampasan Negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) yang berlangsung di auditorium Gedung KPK RI Jl. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (20/02/2019). Penyerahan barang rampasan dari KPK RI kepada Kejagung RI ini sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.: 242/KM.6/2018 dan No.: 218/KM.6/2018 dari KPK kepada Kejagung RI. Adapun barang rampasan yang diserahterimakan tersebut adalah 1 unit tanah dan bangunan dengan luas 1.194,38M² yang terletak di Jalan Kenanga Raya No. 87 Tanjungsari, Kota Medan, Sumatera Utara dan 1 unit tanah dan bangunan dengan luas 829M² yang terletak di Jalan Imam Bonjol, Perumahan Kubu Pratama 1-2A Denpasar, Bali. Ketua KPK, Agus Rahardjo menyampaikan bahwa selain Kejagung, terdapat BNN yang juga menerima penyerahan barang rampasan dari KPK RI. Ketiga rampasan itu, yakni sebidang tanah dan bangunan di Bali terkait kasus Fuad Amin, tanah di Jakarta Selatan terkait kasus M Nazarudin serta tanah dan bangunan di Medan terkait perkara Sutan Bhatoegana dengan nilai total Rp 110,238 miliar. Dan barang rampasan tersebut diserahkan lewat proses Penetapan Status Penggunaan (PSP). Agus Rahardjo mengatakan penyerahan ini bukan yang pertama kali, tahun 2017 barang rampasan dari kasus Djoko Susilo diserahkan kepada Pemkot Surakarta yang akan dijadikan museum di Solo. Ia pun menekankan bahwa target dari pemberantasan korupsi bukan untuk menghukum orang saja tapi mengembalikan kerugian ke negara. “Meskipun kita kembalikan kerugiannya sudah terjadi dan sangat banyak. Kita tahu bahwa efek dari perbuatan korupsi sangat besar. Oleh karenanya, kalau kita bisa menyelamatkan aset tersebut, maka kita baru mengembalikan sebagian kerugian saja,” ujarnya dalam sambutan. Dengan pelimpahan itu, Agus berharap tugas Kejaksaan Agung dan BNN bisa berjalan dengan optimal. “Mudah-mudahan Insya Allah aset tambahan tadi lebih mengoptimalkan kerja bapak ibu sekalian di instansi masing-masing,” imbuhnya. Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung RI, Dr. (H.C.) H.M. Prasetyo mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada KPK RI atas penyerahan barang rampasan berupa 2 unit tanah dan bangunan yang diserahkan KPK RI kepada Kejagung RI. “Penyerahan barang rampasan ini merupakan sebuah wujud nyata dari komitmen dan bentuk kesungguhan kita bersama untuk berkontribusi secara positif dalam proses hukum mempercepat penuntasan penanganan perkara terkait penyelesaian benda sitaan, barang rampasan negara, atau benda sita eksekusi,” ungkap Jaksa Agung. “Selain itu, disisi lain penetapan status penggunaan berupa penyerahan barang rampasan negara ini juga merupakan sebuah keputusan merealisasikan semangat menjaga, memupuk tekad, dan niat baik untuk saling mengisi, mendukung dan memperkuat sesama aparat penegak hukum serta cerminan adanya koordinasi, kerjasama sinergis guna saling melengkapi dan mengisi kekurangan masing-masing agar tercipta menjadi sebuah kekuatan bersama dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum mencegah dan memberantas kejahatan yang menjadi tanggung jawab bersama. Salah satunya adalah dengan mengoptimalkan pengelolaan dan penggunaan aset, barang milik negara asal tindak pidana kepada lembaga atau instansi yang membutuhkannya, agar dengan demikian pemanfaatan setiap aset berasal dari barang bukti rampasan hasil kejahatan dapat dilakukan secara maksimal untuk memenuhi keperluan pelaksanaan tugas, sebagaimana yang dihadapi oleh institusi Kejaksaan dan Badan Narkotika Nasional (BNN) selama ini,” kata H.M. Prasetyo. Kepala BNN Heru Winarko mengapresiasi penyerahan aset yang diberikan oleh KPK itu. “Rencana kami akan bangun perkantoran dan perumahan pegawai BNN. Kami harapkan kami bisa meningkatkan kerja BNN untuk mencegah, memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba,” tutur Heru. (Hoky & Vincent) Artikel Terkait: Jaksa Agung RI Ingatkan Untuk Tidak Menjadikan Perkara Sebagai Komoditas Jual-Beli Kantor Kejaksaan Agung Terbakar, 23 Unit Damkar Dikerahkan Adhyaksa 4×4 Challenge 2019 Berlangsung Dengan Sukses Kejagung dan BNN Apresiasi Penyerahan Barang Rampasan dari KPK Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V Johanis Tanak Raih Gelar Doktor dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga Surabaya. KAMI Sambangi Panti Asuhan Anak-Anak Yatim Kencana Bejana Rohani (KBR) / ST. Teresa Of Calcutta di Depok. KAMI Bersama Anak Panti Asuhan Pancasila Theresa Calcutta Melakukan Audiensi Dengan Menteri PPPA KAMI dan SAI Bersama Kak Seto Ajak Masyarakat Jadi Sahabat Anak Yatim KAMI: Mendikbud Muhadjir Pimpin Pencanangan Gerakan Nasional 1 Juta Boneka; Awesome ! KAMI Selenggarakan Ramadhan Bincang Anak 1437H: Ayo Jadi Sahabat Anak! KAMI Anugerahkan “Untuk Angeline Award 2016” Kepada Penggiat Anak