Jakarta, Biskom- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi era baru di dunia peradilan yang berbasis teknologi informasi TI yakni e-court yang dapat membawa keadilan di dunia hukum. Menurutnya, penerapan e-court membantu masyarakat mulai dari pendaftaran, pembayaran panjang perkara, pemberitahuan hingga pemanggilan perkara yang berbasis elektronik.

“Saya berharap implementasi e-court, juga jalan transparansi yudisial, akan membangun kultur baru di SDM peradilan dalam melakukan perubahan-perubahan, terobosan-terobosan yang sudah dan sedang dilakukan MA,” ujarnya dalam Pleno Mahkamah Agung (MA) RI tahun 2019 dalam rangka laporan tahunan MA tahun 2018 yang dikutif okezone di Jakarta, Rabu (27/2).

Jokowi mengatakan, saat ini perlu mengembalikan kepercayaan rakyat dalam sistem peradilan di Indonesia. Sebelumnya banyak yang beranggapan bahwa hukum dan keadilan dapat diperjualbelikan.

“Banyak yang beranggapan peradilan perdata maha lama, rumit, dan sulit dieksekusi. Banyak beranggapan yang berkuasa adalah mafia kasus, mafia peradilan, banyak yang beranggapan bahwa keadilan tidak akan bisa ditemukan di ruang pengadilan,” ujarnya.

“Tapi, saya yakin dengan perbaikan, pembaharuan, dengan reformasi, dengan sistem peradilan yang dilakukan secara konsisten oleh MA, semua anggapan negatif tersebut akan mulai berubah,” ujarnya.

Dirinya menginginkan, perbaikan tersebut sampai pada titik ketika rakyat merasa bahwa keadilan dapat terwujud di ruang pengadilan. “Saya sebagai kepala negara, berkomitmen untuk memberi dukungan oleh melakukan perbaikan, pembaharuan sistem pengadilan. dengan sinergi yang semakin kuat, seluruh lembaga terkait kita akan mencapai cita- negara hukum. kita lanjutkan dalam hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Lebih lanjut Jokowi menyampaikan terima kasih kepada jajaran MA yang telah menyelenggarakan laporan tahunan secara rutin. Jokowi menyebut, upaya ini sebagai tradisi yang baik untuk terus melakukan evaluasi kinerja MA. “Saya ingin mengucapkan selamat kepada MA yang di era transparansi dan akuntabilitas ini secara konsisten terus menyelenggarakan laporan tahunan. Menyampaikan kepada publik berbagai program kerja, capaian, serta tantangan-tantangan yang dihadapi,” kata Jokowi.

Presiden meyakini, laporan tahunan MA menjadi momentum untuk intropeksi diri guna meningkatkan kualitas penegakan hukum peradilan di Tanah Air di masa mendatang. “Penyampaian laporan tahunan kepada publik merupakan tradisi intropeksi diri untuk melakukan perbaikan untuk memenuhi harapan masyarakat agar keadilan betul-betul hadir semakin nyata,” ucapnya.

Menurut Jokowi, MA telah mendukung langkah pemerintah dengan menegakkan hukum peradilan sehingga berdampak pada menanjaknya peringkat kemudahan berusaha atau ease of doing business.

“Keberhasilan MA dalam melakukan berbagai terobosan turut menjadi kunci dalam keberhasilan Indonesia melakukan berbagai lompatan kemajuan dalam beberapa tahun terakhir. Seperti lompatan kemajuan peringkat Indonesia dalam ease of doing business dari 120 menjadi peringkat 73. Di situ ada peran penting dari reformasi di lembaga peradilan yang dipimpin MA,” kata dia.

Kinerja MA Lampaui Target

Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, M Hatta Ali, menyatakan kinerja MA  pada 2018 sudah melampaui target yang ditetapkan. Bahkan, ia mengaku, kinerja MA pada 2018 lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.

Hatta Ali mengatakan hal itu merupakan pada kecepatan waktu MA dalam memutus suata perkara. Dari sisi kecepatan waktu, MA sudah memutus perkara dengan ontime dalam jangka waktu satu sampai tiga bulan sebanyak 16.911 perkara dari 17.638 perkara atau sebesar 96,3 persen. Hal itu pun melampaui target yang ditetapkan sebesar 70 persen.

“Uraian di atas menunjukkan semua parameter pengukuran kinerja penanganan perkara di MA tahun 2018 berhasil melampaui semua target yang ditetapkan bahkan semua tercatat rekor baru sebagai yang terbaik sepanjang sejarah Mahkamah Agung,” kata Hatta.

Menurut Hatta, sejak diluncurkan bulan Juli 2018, aplikasi e-court atau peradilan elektronik telah digunakan untuk pendaftaran dan pembayaran biaya perkara pada pengadilan dari tiga lingkungan peradilan di Indonesia. Total terdapat 907 perkara dari tiga lingkungan peradilan di Indonesia yang sudah menggunakan sistem peradilan elektronik.

Hatta Ali memaparkan pada 2018, terdapat 445 perkara terdaftar menggunakan e-court pada peradilan umum dengan jumlah panjar biaya perkara sekitar Rp 594 juta. Sementara pada lingkungan peradilan agama terdapat 442 perkara dengan panjar biaya perkara sekitar Rp 187 juta. (red)

Artikel Terkait:

Ketua MA Hatta Ali Melantik Tiga Ketua Muda Pada Mahkamah Agung RI

Syarifuddin Dilantik Sebagai Ketua MA

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Peran UU Contempt of Court Dalam Perlindungan Kekuasaan Kehakiman Yang Mandiri dan Bebas Dari Segala Pengaruh dan Ancaman

Johanis Tanak Lulus Uji Kompetensi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V

MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Terdakwa Kasus BLBI.

Tolak PK Baiq Nuril, MA Tegaskan Tak Ada Maladministrasi

Peluncuran Sistem Informasi Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (SIPERMARI)

Hakim Kena OTT KPK di Balikpapan Diberhentikan Sementara Oleh MA.

Ketua MA Luncurkan SIPP Tingkat Banding Versi 3.2.0.

Semarak Acara MA di Labuan Bajo

MA Siap Hadapi Pemilu, Ketua Kamar TUN Berpesan Pejabat Wajib Laksanakan Perintah Hukum

Ketua MA Tekankan Pentingnya Integritas Kepada Para Ketua Pengadilan Tinggi

HUT IKAHI Ke-66, Ketua MA Harap Hakim Pahami Ekonomi Digital

Perlunya Hakim Berperspektif Gender Untuk Wujudkan Akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak

Presiden Jokowi Apresiasi Reformasi di MA lewat aplikasi e-Court

Presiden Jokowi Puji Keberhasilan Mahkamah Agung

Ketua MA Lantik 29 Ketua Pengadilan Tingkat Banding

Ketua MA Tunjuk Andi Samsan Nganro Jubir Baru, Dan Sesalkan Berita Yang Tidak Update

Ketua MA Luncurkan Aplikasi Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) Integritas Manajemen SDM berbasis Kompetensi