Jakarta, Biskom – Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan (Kemenristekdikti) cq  Direktorat Jenderal Penguatan Inovasi, menggelar Sosialisasi Rancangan Permenristekdikti mengenai Manajemen Inovasi Perguruan Tinggi (MIPT). Sosialisasi ini merupakan implementasi dari rekomendasi workshop tindak lanjut Rakernas Kemenristekdikti pada 29 Januari silam.

Adapun dalam kegiatan ini juga disosialisasikan tata cara pengisian borang data inovasi perguruan tinggi secara daring untuk keperluan pemeringkatan perguruan tinggi sebagai amanat yang ada dalam Rapermenristekdikti tersebut. Borang tersebut juga akan digunakan sebagai bahan untuk penetapan Anugerah Widyapadhi di acara Hari Kebangkitan Teknologi Nasional (Hakteknas) ke-24 pada 10 Agustus 2019 di Denpasar, Bali.

Direktur Sistem Inovasi Kemenristekdikti,  Ophirthus Sumule mengungkpkan  organisasi manajemen inovasi di perguruan tinggi salah satu intinya untuk mengukur sejauh mana sebuah perguruan tinggi melakukan inovasi. Untuk itu perguruan tinggi harus mengisi borang data inovasi secara daring yang akan digunakan oleh kemenristekdikti dalam menetapkan pemeringkatan perguruan tinggi.

“Pentingnya pemeringkatan ini karena menggambarkan kualitas manajemen dari perguruan tinggi itu, yang nanti akan menjadi bahan penilaian bagi masyarakat saat anak atau keluarga mereka mau masuk perguruan tinggi,” tutur Ophirtus dalam acara sosialisasi Rapermenristekdikti mengenai MIPT di Jakarta pada Rabu (6/3/2019).

Lebih lanjut ditambahkan,  kegiatan sosialisasi juga  untuk memberi pemahaman bagi perguruan tinggi mengenai organisasi manajemen inovasi dan data-data menjadi indikator yang perlu mereka isi. Indikator-indikator ini, nantinya menjadi dasar untuk bisa menetapkan kebijakan tentang pemeringkatan perguruan tinggi secara nasional. Sosialisasi ini telah dilakukan untuk perguruan tinggi di wilayah Jawa Tengah, Bali, Jawa Barat, Aceh, Jakarta, dan akan dilaksanakan di wilayah-wilayah lain.

“Diharapkan paling tidak mendapatkan gambaran bagaimana posisi perguruan tinggi kita khususnya dalam konteks bagaimana mereka memahami inovasi dan apa yang mereka lakukan secara nasional,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) Wilayah III Jakarta, Muhamad Samsuri mengatakan pada prinsipnya LL Dikti sesuai Permenristekdikti No.15 /2018 menjadi satuan kerja di bawah Kemenristekdikti.

“Artinya, kami eksekutor tentang kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan kemenristekdikti. Dalam konteks penguatan inovasi LL Dikti wilayah III mendukung program tersebut. Kita ingin perguruan tinggi di LL Dikti wilayah III bisa menangkap proses pemeringkatan yang dilakukan,” tuturnya.

Secara substansial, lanjutnya, untuk mendorong penguatan inovasi LL Dikti Wilayah III juga melakukan gerakan-gerakan yang sifatnya kebijakan. Agar perguruan tinggi swasta banyak berinovasi, pihaknya membuat semacam komitmen kinerja. “Sejauh mana mereka berkomitmen membuat rencana kira-kira di tahun ini bisa melahirkan produk inovasi berapa banyak,” lanjutnya.

Menurut Samsuri, pendekatan ini sifatnya soft skill, karena LL DIKTI sifatnya memberikan layanan untuk mendorong peningkatan mutu perguruan tinggi. Sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) mutu diukur dari 24 standar yang terbadi dalam 3 klaster standar yaitu mutu dari aspek pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat. “Inovasi ini adalah kombinasi dari penelitian dan pengabdian masyarakat,” tutupnya. (red/ju)